Hukum Shalat Menggunakan Masker dalam Islam; Adakah Dalilnya?

Hukum Shalat Menggunakan Masker dalam Islam; Adakah Sumber Hukumnya?

PeciHitam.org – Shalat merupakan ibadah yang memiliki berbagai permasalahan yang sangat kompleks. Sejak sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelahnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Begitu banyak problematika yang menarik yang dapat dipelajari hukum fiqihnya. Hal ini bertujuan agar shalatnya sah serta mengharap ridha Allah.

Salah satu dari syarat sah sujud ialah menempelkan anggota sujud ke bumi atau tanah. Maksudnya menempelkan dalam hal ini yaitu anggota sujud harus diletakkan dan menyentuh tanah atau alas shalat.

Apabila mengawang dan tidak menempel di atas tanah atau alas shalat maka sujudnya dinilai tidak sah. Hal ini sebagaimana isyarat hadis riwayat Abu Daud dari al-Bara’ bin Azib, berikut redaksinya;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw bersabda: ‘ketika kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.”

Sedangkan anggota sujud yang wajib menempel di tanah (tempat sujud) jumlahnya ada tujuh, antara lain yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung jari-jemari kaki.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata;

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya: “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi al-Jawi menjelaskan panjang lebar mengenai maksud menempelkan anggota sujud pada tanah atau alas shalat. Dimulai dari dahi sampek kedua ujung jari-jemari kaki.

Ketika sujud dahi harus terbuka dan tidak boleh tertutup dengan benda apa pun, baik peci, rambut kepala atau lain sebagainya. Yang dimaksud dahi adalah bagian wajah yang terletak antara dua pelipis, dan di antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kedua alis mata.

Dengan demikian, mata, hidung, dan mulut tidak wajib ditempelkan ke alas shalat ketika sujud karena tidak termasuk bagian dari dahi. Hanya saja menurut para ulama, disunahkan menempelkan hidung ke alas shalat ketika sujud dan membuka kedua mata.

Baca Juga:  Khusyuk Dalam Sholat Sebagai Pendidikan Konsentrasi

Adapun kedua telapak tangan disunahkan dibuka ketika sujud, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa penutup seperti kaos tangan dan lain sebagainya. Yangg dimaksud telapak tangan adalah bagian telapak tangan dan jari-jemarinya yang membatalkan wudhu ketika menyentuh kemaluan.

Ketika sujud, maka cukup ditempelkan sebagian telapak tangan atau telapak jari-jemarinya. Namun lebih baik dan sempurna, seluruh telapak tangan dan telapak jari-jemarinya ditempelkan semua.

Juga dalam menempelkan ujung kedua ujung jari-jemari kaki, cukup ditempelkan sebagiannya saja walaupun hanya satu ujung jari kaki saja. Namun lebih baik dan sempurna, seluruh ujung jari-jemari kedua kaki ditempelkan semua.

Sedangkan Syaikh Nawawi al-Bantani dengan tegas mengatakan, makruh hukumnya menempelkan sebagian telapak kedua tangan dan sebagian ujung jari-jemari kedua kaki apabila mampu menempelkan semuanya.

Menempelkan anggota sujud disunahkan dimulai dari meletakkan kedua lutut terlebih dahulu, lalu kedua telapak tangan dan kemudian dahi serta hidung. Apabila tidak tertib sesuai urutan tersebut, maka hukumnya makruh.

Hukum Shalat Menggunakan Masker

Setelah mengetahui bahwa hidung merupakan salah satu anggota sujud yang harus menempel di tanah. Lalu bagaimana hukum shalat menggunakan masker sebagaimana anjuran pemerintah (protocol Covid-19)? Dengan pertimbangan kesehatan dan lainnya, seseorang tidak melepas maskernya saat shalat. Bagaimana hukum shalat menggunakan masker?

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya yang berjudul al-Mughni menyebutkan persoalan masker dengan istilah kata at-talatstsum yang berarti menutup hidung dan mulut saat melaksanakan shalat atau di luar shalat.

Sedangkan menurut Az-Zailai’, ulama madzhab Hanafiyah, dalam kitabnya yang berjudul Tibyanul Haqaiq menyebutkan bahwa at-Talatstsum adalah menutup hidung dan mulut saat shalat. Lalu beliau mengatakan bahwa hal ini dimakruhkan karena menyerupai kaum Majusi ketika sedang beribadah menyembah api.

Di sisi lain, agama memang tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Inilah 2 Alasan Kenapa Khatib Tidak Dianjurkan Berangkat Awal Pada Hari Jumat

Termasuk dalam titik ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Jika masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Kasyifatus Saja, mengatakan:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك 

Artinya: “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas.”

Jika kita melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat. Terlebih ketika penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud.

Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya yang berjudul Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi menjelaskan:

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

Artinya: “Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung.”

Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi dalam kitab Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim menjelaskan sebagai berikut:

قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع

Baca Juga:  Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali.”

Demikian penjelasan mengenai hukum shalat menggunakan masker. Sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, jika dilihat untuk mendapatkan keutamaannya, memang sebaiknya penggunaan masker dihindari.

Apalagi jika sampai menghalangi terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud. Solusi agar tetap mendapat keutamaan adalah, penggunaan masker tidak sampai menutupi bagian hidung, atau saat prosesi sujud, bagian hidung dibuka.

Jika hal tersebut dilakukan, sebaiknya juga menggunakan sajadah sendiri yang sudah dapat dipastikan tingkat sterilitasnya. Jika perlu, sebelum digunakan disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan.

Paling tidak, hal-hal tersebut menjembatani agar kita tetap dapat meraih keutamaannya karena bagian hidung tidak tertutup masker saat sujud, sekaligus juga tetap terjaga dari penularan virus. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq