Betulkah Gaya Rambut Qaza’ Itu Hukumnya Haram?

Rambut Qaza' Itu Hukumnya Haram?

Pecihitam.org – Salah satu manfaat dari munculnya di permukaan para Ustadz-ustadz Salafi Wahabi yang di setiap ceramahnya dengan mudah membuat Fatwa meski tidak memiliki Kaidah Istimbath Hukum yang jelas, yaitu akhirnya memotivasi kita membuka kembali Kitab-kitab para Ulama. Tak terkecuali mengenai Hukum Gaya Rambut Qaza’.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagaimanakah yang dimaksud dengan Rambut Qaza’ itu? dan bagaimanakah pendapat Ulama Ahlusunnah wal Jamaah tentang Rambut yang dimaksud? Teruskan membaca…

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Para Ulama

Makna Gaya Rambut Qaza’

وهي اﻟﻘﻄﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﺴﺤﺎﺏ ﻭﺳﻤﻲ ﺷﻌﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﺇﺫا ﺣﻠﻖ ﺑﻌﻀﻪ ﻭﺗﺮﻙ ﺑﻌﻀﻪ ﻗﺰﻋﺎ ﺗﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺴﺤﺎﺏ اﻟﻤﺘﻔﺮﻕ
Makna qaza’ (secara bahasa) adalah sepotong dari awan. Rambut yang digundul sebagian dan sebagian tidak dipotong disebut qaza’ karena disamakan dengan awan yang terpisah-pisah (Fathul Bari 10/365)

Baca Juga:  Adab Tentang Menjaga Pandangan dalam Islam

Hadis tentang larangan qaza’ adalah:

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﻠﺖ ﻟﻨﺎﻓﻊ ﻭﻣﺎ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﺎﻝ ﻳﺤﻠﻖ ﺑﻌﺾ ﺭﺃﺱ اﻟﺼﺒﻲ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺑﻌﺾ

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang qaza’. Saya (Umar bin Nafi’) bertanya kepada Nafi’ tentang qaza’. Nafi’menjawab: “Menggundul sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian (rambut) yang lain” (HR Muslim)

Hukum Qaza’

Hukum Gaya Rambut Qaza’ adalah makruh, bukan haram. Seperti yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi berdasar Ijma’ ulama:

ﻭﺃﺟﻤﻊ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﻛﺮاﻫﺔ اﻟﻘﺰﻉ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻮاﺿﻊ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻤﺪاﻭاﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻭﻫﻲ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻛﺮﻫﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻭاﻟﻐﻼﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ

Baca Juga:  Hukum Curi-Curi Pandang dalam Islam

Ulama sepakat bahwa qaza’ hukumnya makruh jika yang digundul di beberapa bagian yang terpisah kecuali untuk pengobatan (misalnya bekam). Hukumnya makruh tanzih. Imam Malik menghukumi makruh untuk anak perempuan dan laki-laki secara mutlak.

ﻭﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ

Dan Madzhab Syafi’iyah hukumnya makruh secara mutlak, laki-laki dan perempuan berdasarkan keumuman hadis (Syarah Muslim 14/101)

Bagaimana dengan pelipis yang sering dipotong dengan menggunakan silet? Imam Ibnu Hajar menjawab:

ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﻣﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻘﺰﻉ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺸﻌﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﻌﺮ اﻟﺼﺪﻏﻴﻦ

Kesimpulannya bahwa qaza’ yang dilarang hanya khusus dengan rambut kepala, bukan rambut yang ada di pelipis kanan dan kiri (Fathul Bari 10/365)

Baca Juga:  Polemik Sunnah dan Bid'ah antara Wahabi dan Ahlussunah wal Jamaah

Baca juga: Anda Wajib Tahu, Inilah Alasan Kenapa Memilih Madzhab Syafi’i

Rambut Qaza' Itu Hukumnya Haram?

Keterangan: Rambut qaza’ pada Gambar di atas adalah yang digundul sebagian. Yang tidak digundul (2 gambar paling bawah) bukan qaza’.

Ust. Muhammad Ma’ruf Khozin

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *