Pecihitam.org – Islam sangat memperhatikan segala aspek kehidupan manusia, termasuk urusan makanan yang kita dikonsumsi dan merupakan hasil proses sembelihan, seperti Ayam, Sapi atau Kambing, dan lain sebagainya. Ada yang menyebutkan bahwa memakan daging yang disembelih tanpa membaca basmalah, adalah Haram, Meskipun orang yang menyembelih adalah seorang muslim. Betulkah pendapat tersebut dan Bagaimanakah pendapat ulama mengenai permasalahan ini?
Berikut adalah ayat yang dijadikan rujukan tentang dilarangnya memakan daging yang disembelih tanpa membaca basmalah (menyebut nama Allah). Larangan ini tercantum dalam Surat al-Anam ayat 121 berikut ini:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
Mari kita telusuri penafsiran Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berdasarkan Asbab Nuzul ayat tersebut. Apakah yang dimaksud dari pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa membaca basmalah?
Menurut Ibnu Katsir, ayat itu dikhususkan untuk daging yang disembelih atas nama berhala yang dipertuhankan orang-orang kafir, sesuai dengan penjelasan dalam ayat lainnya yakni dalam surat alAnam ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :
Katakanlah: “Tiadalah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam situasi terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyahnya pun turut mengutip pendapat Madzhab Syafii. Berikut pendapat beliau:
وأجاب عنه الشافعية أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكراسم غيره عليه فنزلت الآية ناهيا لهم عن أن يأكلوا مما سموا عليه آلهتهم بخلاف ما لم يسم عليه أصلا فيحل، لأن التسمية سنة عندنا
Artinya:
“Golongan syafi’iyah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tidak disebutkannya asma Allah tapi melainkan menyebutkan nama Tuhan selain Allah. Maka turunlah ayat larangan memakan yang (disembelih) dengan menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Berbeda halnya jika sedari awal memang (sembelihan itu) tanpa Bismillah maka itu halal, kerena mengucap basmalah hukumnya sunnah bagi madzhab kami.”
Bisa disimpulkan bahwa mengucapkan “Bismillah” sebenarnya bukanlah syarat saat menyembelih hewan. Itu hanya sebuah kesunnahan saja. Maka, jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa tidak masalah.
Maka, berdasarkan ayat ini, Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa pada hakikatnya hukum memakan daging hewan yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah halal. Apalagi jika yang menyembelih adalah orang muslim. Cukup ucapkan bismillah saja saat akan memakannya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
Selain itu, tercantum pula dalam hadis berikut ini, diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis seperti Imam Bukhari, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, Imam Daruqudni, Imam Darimi dan masih banyak lagi lainnya, yaitu:
عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه
Artinya: dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, “ya Rasullah Saw. ada suatu kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah Saw. menjawab, “Bacalah bismillah lalu makanlah.”
Semoga penjelasan tentang hukum memakan daging yang disembelih tanpa membaca basmalah bermanfaat bagi sidang pembaca sekalian. Ambil yang baik dan buang yang buruk dalam setiap bacaan. Jangan lupa untuk senantiasa mengucapkan basmalah ketika tiba waktunya makan.
- Rukun Qauli, Wajib Diperhatikan Agar Shalat Tetap Sah - 28/08/2019
- Islam adalah Agama yang Mampu Merangkul Budaya di Dunia - 04/08/2019
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bagaimana Seharusnya Bersikap? - 01/08/2019