Cara Melunasi Hutang Kepada Orang yang Sulit Ditemukan Keberadaannya

Cara Melunasi Hutang Kepada Orang yang Sulit Ditemukan Keberadaannya

PeciHitam.org – Hari ini, siapa sih orang yang bebas hutang? Sekecil apapun. Bisa hutang materi maupun non materi. Seringkali kebutuhan mendesak, kita sebagai makhluk sosial juga sering merepotkan orang lain dengan berhutang. Tentu dengan niat mengembalikannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kata hutang jika di dalam istilah fiqih sering sebut sebagai akad irfaq. Akad irfaq sendiri diartikan sebagai bentuk transaksi yang didasari rasa belas kasih. Hal ini bukan tanpa alasan, karena biasanya pihak yang hendak berutang (muqtarid), ia tidak akan berutang pada orang lain kecuali dalam keadaan membutuhkan terhadap uang, lalu orang lain mau memberi utang kepadanya dilandasi oleh rasa kasihan kepada dirinya dengan niat membantu.

Setelah berhutang, kewajiban muqtarid (orang yang berhutang) ialah mengembalikan/membayarnya. Sebab, hutang merupakan tanggungjawab seseorang kepada sesama manusia (haqqul adam) sampai kapanpun kecuali telah membayarnya. Jikalau memang belum mampu dan tidak ada kemungkinan untuk membayar hutang tersebut maka terpaksa meminta kerelaannya.

Perlu digarisbawahi, dalam berhutang, wajib hukumnya untuk mengembalikannya. Seseorang yang berhutang harus senantiasa bersungguh-sungguh untuk berusaha membayarnya. Bukan malah menunda-nunda sampai orang yang dihutangi lupa atau bahkan mengharap kerelaannya.

Seringkali kita temui, ketika seseorang meninggal dunia, para pelayat ditanyai, “apakah jenazah masih memiliki tanggungan atau haqqul adam yang belum tertunaikan?” Mengapa ini penting ditanyakan ketika hendak dikuburkan? Sebab, hutang merupakan tanggungjawab antar sesama manusia.

Baca Juga:  Hukum Kurban Online dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasannya

Hutang tidak akan gugur hanya karena ia telah meninggal dunia. Jika yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, maka ahli warisnyalah yang harus menanggungnya. Namun apabila memang benar-benar tidak sanggup maka diperbolehkan untuk meminta kerelaannya.

Meminta kehalalan (istihlal) kepada orang yang memberi utang berperan penting dalam gugurnya kewajiban membayar utang ketika ia tidak mampu membayar.

Sehingga selama seseorang masih dapat menemukan keberadaan orang yang memberi utang, namun ia tidak mampu membayar, maka ia tidak dianjurkan melakukan sedekah terlebih dahulu, tapi ia harus menemui orang tersebut dan meminta kehalalan atau kerelaan atas utang yang tidak dapat dilunasinya. Lalu bagaimana cara melunasi hutang jika yang menghutangi susah dicari keberadaannya?

Menurut Al-Ghazali, mencari keberadaannya memang merupakan sebuah kewajiban bagi seseorang yang berutang agar dapat membayar hutang yang menjadi tanggungannya. Adapun bagi orang yang memberi hutang juga memiliki kewajiban untuk mengingatkannya.

Sekarang ini justru sebaliknya, orang yang berhutang seolah-olah justru menghindari orang yang memberikan ia hutang. Bisa jadi karena malu, bisa juga karena belum dapat mengembalikan, atau memang sengaja tidak ingin mengembalikan hutang tersebut.

Baca Juga:  "Ngedehem" Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Tidak jarang juga ketika muqtarid (orang yang berhutang) diingatkan akan hutangnya, justru malah emosi, dianggap tidak mempercayai, atau tidak mampu mengembalikan. Padahal justru niatnya hanya mengingatkan bahwa ia masih memiliki hutang yang menjadi haqqul adam (hak tanggungjawab sesama manusia).

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan perkara hutang ini sebagai berikut:

 ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم القيامة. اهــ “

Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidin karya al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar-sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila memungkinkan.

Jika ia tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kehalalan (kerelaan akan utangnya) darinya. Bila tidak mampu meminta kehalalan karena pemilik harta tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya.

Baca Juga:  Apa Saja Shalat Malam dalam Ajaran Agama Islam? Berikut Uraiannya

Dan bila masih tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari kiamat Allah meridhai beban tanggungan harta (yang masih belum terlunaskan).”

Begitulah cara melunasi hutang kepada orang yang sulit ditemukan keberadaannya. Agar tidak menjadi beban kepada diri sendiri maka harus di distribusikan dengan cara yang benar.

Mohammad Mufid Muwaffaq