Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

mengqadha shalat yang tidak ditahu jumlahnya

Pecihitam.org – Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diqadha baik ditinggalkan karena lupa dan tidur atau karena disengaja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketentuan tersebut berasal pendapat Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari. Lantas bagaimana dengan pandangan para imam madzhab?

Dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman al-Jaziri jilid 1 halaman 506 dijelaskan sebagai berikut:

قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة

Artinya: Mengqadha shalat fardhu yang tertinggal baik disebabkan karena udzur maupun tidak karena udzur ialah wajib dilaksanakan dengan segera. Hal ini sebagaimana kesepakatan tiga imam madzhab, yaitu madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan madzhab Hanbali.

Lebih jauh, Syekh Abdurrahman menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, shalat yang ditinggalkan karena udzur tidak wajib mengqadhanya dengan segera. Berikut ungkapannya:

الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كان بعذر وجب على التراخي

Artinya: Para ulama madzhab Syafi’i berkata: apabila meninggalkan shalat dilakukan tanpa ada udzur maka mengqadhanya wajib ditunaikan dengan segera, sedangkan bila meninggalkannya disebabkan karena ada udzur maka mengqadhanya pula tidak diharuskan sesegera mungkin.

Baca Juga:  Hukum Donor Darah dalam Islam Sesuai Fatwa Ulama al-Azhar

Lebih lanjut Syekh Andurrahman menjelaskan dengan detail pernyataan para ulama madzhab Syafi’i tersebut:

ولا يجوز تأخير القضاء إلا لعذر كالسعي لتحصيل الرزق وتحصيل العلم الواجب عليه وجوبا عينا وكالأكل والنوم ولا يرتفع الإثم بمجرد القضاء بل لا بد من التوبة كما لا يرتفع الصلاة بالتوبة بل لا بد من القضاء لأن من شروط التوبة الإقلاع من الذنب

Artinya: Tidak diperbolehkan mengakhirkan qadha shalat kecuali disebabkan karena udzur seperti mencari rezeki, mencari ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain, makan, tidur dan sebagainya. Mengqadha shalat tidaklah dapat menghilangkan dosa karena meninggalkannya. Oleh karenanya, pelaku tetap wajib mengiringinya dengan bertaubat. Begitupula shalat yang ditinggalkan tidak dapat gugur begitu saja hanya dengan bertaubat, melainkan juga harus disertai dengan mengqadhanya. Karena di antara syarat taubat adalah meninggalkan dosa tersebut seutuhnya.

Lantas bagaimana dengan shalat yang ditinggalkan namun tidak tahu jumlahnya?

Dalam kitab Nihaayatul Muhtaaj ilaa Syarhil Minhaj karangan Imam Syamsuddin Muhammad bin Hamzah Syihaabuddin al-Ramli juz 1 halaman 383 dijelaskan:

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dalam Islam; Ini dia Rukun dan Syaratnya

ﻭﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻮاﺋﺖ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﻘﻔﺎﻝ: ﻳﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﺗﺤﻘﻖ ﺗﺮﻛﻪ، ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ اﻟﺤﺴﻴﻦ: ﻳﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﺯاﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﺤﻘﻖ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ اﻷﺻﺢ.

Artinya: Bagi orang yang meninggalkan shalat namun tidak tahu berapa bilangan shalat yang ia tinggalkan, maka menurut Imam Qafal ialah mengqadha shalat yang yakin ia tinggalkan saja. Sedangkan menurut Qadhi Husein ialah mengqadha (dalam hal ini melengkapi) hitungan jumlah shalat yang yakin ia kerjakan sebelumnya. Pendapat kedua ini (Qadhi Husein) merupakan pendapat yang lebih shahih.

Sederhananya, menurut pendapat yang lebih shahih, jika seseorang dahulunya mengerjakan shalat, kemudian ia meninggalkannya, maka ia wajib menambahnya berdasarkan sejumlah shalat yang telah ia kerjakan sebelumnya.

Sedangkan menurut keempat imam madzhab dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman al-Jaziri jilid 1 halaman 509 adalah sebagai berikut:

من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته عند الشافعية والحنابلة وقال المالكية والحنفية : يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته ولا يلزم عند القضاء تعيين الزمن بل يكفي المنوي كالظهر والعصر مثلا

Baca Juga:  Shalat yang Ditinggalkan, Apakah Wajib Diqadha? Ini Penjelasannya

Artinya: Seseorang yang meninggalkan shalat namun tidak diketahui jumlahnya, maka menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib baginya mengqadha shalat tersebut hingga yakin bahwa ia telah terbebas dari semua shalat yang pernah ia tinggalkan. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan madzhab Hanafi tidak harus yakin melainkan cukup dengan dugaan bahwa shalat yang ia tinggalkan telah ia qadha. Dalam teknisnya, seseorang tidak wajib niat menentukan waktu kapan shalat tersebut ditinggalkan melainkan cukup dengan niat waktu shalat saja, seperti Dzuhur dan Ashar.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *