Kehujjahan Hikmah Sebagai Sandaran dari Penetapan Hukum Qashar Shalat

Kehujjahan Hikmah Sebagai Sandaran dari Penetapan Hukum Qashar Shalat

Pecihitam.org- Sebagian ulama menetapkan bahwa adanya illat merupakan pertanda bagi ada tidaknya hukum. Illat juga merupakan manath al-hukm yaitu sandaran dari penetapan hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam memaknai illat  itu sendiri. Ada yang memaknainya dengan hikmah itu sendiri dan ada pula yang memaknainya dengan sifat dzahir yang memiliki standar pasti dan relevan dengan hikmah penetapan hukum.

Telah disepakati oleh hampir seluruh ulama bahwa hukum diundangkan untuk kehujjahan hikmah yaitu kemashlahatan bagi manusia baik itu mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat bagi manusia.

Karenanya untuk mewujudkan kehujjahan hikmah suatu hukum, pendefinisian illat sebagai sifat dzahir menetapkan syarat agar dapat disebut illat hukum yaitu harus dapat mewujudkan hikmah suatu hukum.

Berdasarkan perbedaan ulama dalam pendefinisian illat maka berkonsekuensi pula pada perbedaan menentukan illat dalam masalah mengqashar shalat. Kebanyakan ulama menetapkan illat mengqashar shalat dengan safar itu sendiri.

Karena dalam penetapan illat dengan definisi ini diperlukan syarat mewujudkan hikmah hukum yang dalam persoalan mengqashar shalat adalah masyaqqat maka safar yang bermasyaqqat merupakan illat kebolehan mengqashar shalat.

Namun keadaan yang terjadi realitas saat ini berbeda dengan yang dulu. Pada relitas saat ini, dugaan ulama masa dulu bahwa perjalanan dengan jarak masafatul qashri mengandung masyaqqat pun menjadi dipertanyakan.

Pada masa dulu masih masa onta atau tanpa kendaraan yang memang pada perjalanan berjarak itu akan diduga kuat terdapat masyaqqat yang berarti sehingga keadaan menuntut keringanan mengqashar shalat dari Syari’.

Baca Juga:  Hukum Mufaraqah: Memisahkan Diri dari Imam saat Shalat Berjamaah

Sedangkan realitas saat ini karena perjalanan dengan jarak 85,140 km dengan mengikuti pendapat jumhur dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini disebabkan kendaraan yang semakin canggih baik itu dengan perjalanan melalui udara ataupun laut.

Walaupun sebenarnya dugaan akan dapat ditempuhnya perjalanan masafatul qashri dalam waktu sejenak ini telah dapat diprediksi oleh ulama masa dulu. Terbukti Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab menyatakan hal itu.

Sebagian ulama pun tidak menganggap batal apabila perjalanan dengan jarak sedemikian mampu ditempuh dengan singkat padahal hal tersebut diduga kuat tidak mengandung masyaqqat.

Dalam hal ini sebagian ulama herannya bahkan masih mengesahkan pelaksanaan mengqashar shalat karena telah sesuai dengan illat syarat kebolehan mengqashar shalat yaitu melakukan perjalanan masafatul qashri.

Walaupun pada kenyataannya dugaan awal bahwa pada jarak itu akan mendatangkan masyaqqat dalam perjalanan bagi musafir tak lagi ditemukan.

Hal ini seakan bertentangan dengan pendapat ulama tentang disyari’atkannya hukum rukhsah yaitu untuk meringankan kesulitan bagi manusia seperti yang tergambar dalam perjalanan di atas yang tak mengandung masyaqqat.

Maka berdasarkan paparan di atas dapatlah dikatakan bahwa para ulama yang menetapkan illat kebolehan mengqashar shalat hanya dengan berlandaskan safar walaupun mencapai masafatul qashri tapi tanpa dibarengi dengan kehujjahan hikmah adalah batal karena tidak memenuhi syarat illat penetapan hukum.

Karena safar tak dapat dikatakan illat tanpa dapat mewujudkan hikmah suatu hukum. Illat haruslah merupakan tempat dugaan bersemayamnya hikmah yang dalam hal ini adalah masyaqqat. Sebagai alternatif solusi maka perlu kiranya kita mengkaji lebih lanjut tentang pendapat kedua dalam pendefinisian illat.

Baca Juga:  Bermakmum Shalat Wajib Kepada Yang Shalat Sunnah

Sebagian ulama ada pula yang menetapkan illat dari mengqashar shalat dengan hikmah itu sendiri yaitu menghilangkan atau meringankan kesulitan (masyaqqat).

Namun dalam penetapan illat hukum dengan hikmah banyak mengundang perdebatan para ulama. Hal ini dikarenakan hikmah yang dalam hal ini masyaqqat merupakan hal yang subjektif, samar dan tidak memiliki ukuran pasti.

Masyaqqat yang dirasakan setiap individu akan berbeda satu sama lain sehingga menurut sebagian ulama tidak mungkin hikmah yang dalam hal ini adalah masyaqqat dapat dijadikan sandaran penetapan hukum (manath al-hukm).

Namun terdapat ulama yang membolehkan menjadikan hikmah sebagai alasan pembentukan hukum. Bahkan mereka berpendapat bahwa menjadikan hikmah sebagai alasan pembentukan hukum boleh secara muthlak.

Karena menurut mereka pada dasarnya para ulama madzhab yang empat bahkan para sahabat sebenarnya menetapkan hukum dengan hikmah suatu hukum demi kemashlahatan manusia.

Para sahabat merupakan orang yang paling dekat dan banyak bergaul dengan nabi. Kemampuan dan pengetahuannya pun pasti tak diragukan lagi dalam menetapkan hukum berdasarkan ajaran yang dibawa oleh nabi.

Terlebih banyak contoh-contoh kasus yang dilakukan mereka dalam penetapan hukum berlandaskan pada hikmah suatu hukum yakni kemashlahatan manusia.

Telah diketahui bersama, pada intinya tujuan disyari’atkannya hukum adalah mashlahat yang merupakan hikmah disyari’atkannya hukum. Lalu mengapa masih tak boleh menjadikan hikmah sebagai sandaran suatu hukum.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat, Bolehkah?

Toh pada akhirnya pun substansi yang ingin dicapai pada penetapan hukum sehingga menghadirkan sifat dzahir sebagai illat sebagai tanda ada tidaknya hukum dan sebagai sandaran penetapan hukum pun adalah mashlahah yang merupakan hikmah penetapan hukum.

Bahkan menurut sebagian ulama menetapkan hukum dengan hikmah adalah lebih utama karena hikmah merupakan asal dari illat. Illat ada karena ingin mewujudkan hikmah.

Terlebih karena pada dasarnya hikmah adalah tujuan utama dalam pensyari’atan hukum. Maka berpegang atas hikmah (asl) lebih utama dari pada berpegang dengan far’ (illat).

Karena hikmah merupakan sesuatu yang sangat mempengaruhi secara hakiki. Sedangkan illat hanya dapat berpengaruh pada hukum apabila mengandung hikmah suatu hukum.

Oleh karena itu penyandaran hukum dengan hikmah lebih utama dari penyandaran hukum dengan sifat. Oleh karena itu, akan lebih rasional pada terwujudnya substansi syari’ah jika menetapkan hikmah yang dalam persoalan mengqashar shalat adalah masyaqqat sebagai manath alhukm.

Mochamad Ari Irawan