Cara Sholat Jamak Takhir Beserta Dalilnya

Cara Sholat Jamak Takhir Beserta Dalilnya

PeciHitam.org – Saat bepergian, syariat memberikan dispensasi (rukhsah) bagi musafir dalam urusan shalat. Dalam jarak tempuh tertentu, agama memberikan rukhsah jamak dan qashar. Salah satu teori yang dikenal dalam rukhsah jamak adalah shalat jamak takhir, yaitu mengumpulkan dua shalat di waktu shalat yang kedua. Semisal maghrib dilakukan di waktu Isya, zhuhur di waktu ashar. Lalu, bagaimanakan cara sholat jamak takhir yang benar?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jamak takhir secara ketentuan lebih longgar dari jamak taqdim. Syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan jamak takhir ada dua. Pertama, niat jamak takhir di waktu shalat pertama. Kedua, masih dalam keadaan safar sampai sempurnanya shalat kedua.

Jamak memiliki arti kumpul, lalu dijadikan istilah untuk makna mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda.

Menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan wujudnya beberapa sebab yang melegalkan shalat untuk dapat di jamak.

Sebab-sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan dan sakit, dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih.

Baca Juga:  Bolehkah Gosok Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Jenis jamak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir . Jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat zuhur dan ashar pada waktu zuhur.

Sedangkan shalat jamak takhir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya melaksanakan shalat zuhur dan asar pada waktu asar.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga. Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat zuhur dahulu, setelah itu shalat asar), Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama. Ketiga, muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat pelaksanaan jamak takhir hanya ada satu yaitu melakukan niat jamak takhir pada saat waktu shalat yang pertama.

Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu isya’. Maka dalam jamak takhir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat. Penjelasan demikian tertera dalam kitab Fath al-Qarib:

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Blue dalam Islam

وأما جمع التأخير، فيجب فيه أن يكون بنية الجمع، وتكون النية هذه في وقت الأولى، ويجوز تأخيرها إلى أن يبقى من وقت الأولى زمن لو ابتدئت فيه كانت أداء، ولا يجب في جمع التأخير ترتيب، ولا موالاة ولا نية جمع على الصحيح في الثلاثة.

“Adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 44)

Berdasarkan referensi di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa dalam jamak ta’khir tidak ada kewajiban shalat mana yang harus didahulukan, sebab dalam jamak ta’khir tidak disyaratkan pelaksanaan shalat harus tartib sebagaimana yang disyaratkan dalam jamak taqdim, sehingga orang yang menjamak ta’khir shalatnya bebas memilih antara mendahulukan shalat yang awal atau pun mendahulukan shalat yang kedua.

Baca Juga:  Shalat dengan Cepat Bagaimanakah Hukumnya?

Begitulah cara sholat jamak takhir yang bisa dilakukan ketika kita sedang melakukan bepergian, hal tersebut untuk memudahkan perjalanan yang dilakukan dan diperbolehkan dalam Fiqih.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *