Hukum, Syarat Dan Rukun Pernikahan Dalam Islam

Hukum, Syarat Dan Rukun Pernikahan Dalam Islam

Pecihitam.org – Telah diketahui bahwa pernikahan merupakan sunatullah, makhluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. berikut di bawah ini akan diterangkan mengenai pengertian, hukum, rukun dan syarat pernikahan dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara seorang pria dan seorang wanita jika sudah diikat dengan perkawinan, maka akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi pria maupun wanita tersebut, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekelilingnya.

Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna (H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2010), hlm. 374). Pernikahan itu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya, bukan hanya untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan saja.

Baca Juga:  Jari Tangan Masih Bau Setelah Cebok, Bagaimana Hukumnya?

Di dalam kitab UU Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Mohd. Idris Ramulyo,S.H, M.H, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1995), Hlm. 43).

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Dikarenakan adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam,  Maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima bagian:

  1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
  2. Wajib, bagi orang yang sudah mampu untuk  melaksanakan pernikahan dan jika tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
  3. Makruh, bagi orang yang kemungkinan lemah syahwat atau tidak bisa untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya.
  4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya.
  5.  Mubah, bagi orang – orang yang tidak tergesa-gesa oleh hal – hal yang mengharuskannya untuk segera menikah atau yang mengharamkannya.
Baca Juga:  Memandikan Jenazah Bayi Apakah Wajib Hukumnya?

Rukun perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah dari mempelai perempuan
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan Qabul

Syarat – syarat calon mempelai :

  1. Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.
  2. Keduanya sama-sama beragama islam.
  3. Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan perkawinan.
  4. Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula pihak yang akan mengawininya.
  5. Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat – syarat wali :

  1. Telah dewasa dan berakal sehat
  2. Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
  3. Muslim
  4. Orang merdeka
  5. Tidak berada dalam pengampuan
  6. Berpikiran baik
  7. Adil
  8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
Baca Juga:  Imam Berhadats Saat Shalat Berlangsung, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Syarat – syarat saksi :

  1. Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
  2. Kedua saksi itu adalah bergama islam.
  3. Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
  4. Kedua saksi itu adalah laki – laki.
  5. Kedua saksi itu bersifat adil.
  6. Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.

Syarat – syarat akad nikah :

  1. Akad harus dimulai dengan ijab dan diakhiri dengan qabul.
  2. Tidak boleh berbeda antara Materi dari ijab dan qabul.
  3. Harus diucapkan secara bersambungan  antara Ijab dan qabul tanpa terputus walaupun sesaat.

Ijab dan qabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *