Lima Konsep Hak-Hak Asasi Manusia atau yang Dikenal dengan Dharuriyyat Al Khams

Lima Konsep Hak-Hak Asasi Manusia atau yang Dikenal dengan Dharuriyyat Al Khams

Pecihitam.org- Secara essensial, dari beberapa macam Hak-Hak Asasi Manusia berdasarkan perspektif Islam, semuanya berpulang kepada lima konsep Hak-Hak Asasi manusia yang dikenal dengan term ”dharuriyyat al khams

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dharuriyyat Al Khams atau yang sering disebut dengan lima hak asasi yang paling dominan inilah yang akan membina dan melindungi kehidupan manusia, serta sekaligus akan diminta pertanggungjawaban pendayagunaannya.

Kelima prinsip tersebut adalah:

Pertama, Hak Perlindungan terhadap Jiwa atau Hak Hidup. Perlindungan terhadap jiwa adalah hak yang tak bisa ditawar. Dalam sistem hukum hak hidup ini dimaknai secara elementer, metode hukum qisas merupakan salah satunya dari system hukum tersebut.

Karena kehidupan (al-hayât) adalah sesuatu hal yang amat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Oleh sebab itu, barang siapa yang dengan sengaja melanggar kehidupan orang lain, maka yang bersangkutan mesti dihukum dengan hukuman yang sepadan dan setimpal, agar orang tesebut tidak mengulanginya kembali perbuatan yang sama pada waktu dan kesempatan yang akan datang.

Baca Juga:  Definisi Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah

Kedua, Perlindungan terhadap keyakinan.Perlindungan terhadap agama dan keyakinan yang dianut oleh masing-masing individu mendapatkan posisi dan perhatian yang sangat tinggi dari ajaran Islam.

Secara universal, Islam memberikan kepada setiap individu untuk memilih dan memilah agama yang akan dianutnya. Walaupun, Islam memang menawarkan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk dipahami, dikaji, dan dianalisa.

Sehingga pemahaman dan kesadaran dari masing-masing individulah yang sangat diutamakan dengan melihat konsep untuk memeluk agama Islam dengan penuh ketulusan, dan nilai-nilai positif yang akan didapatkan.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS.2 (al-Baqarah) : 256, yaitu:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ketiga, Hak Perlindungan Terhadap Akal Pikiran. Dalam perangkat hukum yang sangat elementer, hak perlindungan terhadap eksistensi akal pikiran ini diartikan yakni tentang haramnya  makan dan minum, serta mengkonsumsi sesuatu yang bisa merusak akal pikiran.

Baca Juga:  Ini Aturan Toleransi Dalam Islam, Baca Biar Paham!

Dan mendapatkan hokum yang cukup keras bagi orang yang melanggar hal itu (merusak sistem kesadaran akal). Hal tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap akal pikiran.

Sesungguhnya, dari penjelasan yang bersifat elementer ini bisa dipahami lebih dalam lagi, yaitu dengan akal pikiran yang sehat akan dimasukkan juga hak pendidikan, dan hak kebebasan berpendapat.

Keempat, Perlindungan Terhadap Hak Milik. Perlindungan ini diimplementasikan dalam bentuk diharamkannya mencuri, merampok, dan yang sejenis yang akan mengancam eksistensi hak milik.

Di samping itu, memang dibarengi dengan ancaman yang keras untuk pelaku pencurian. Jika diartikan lebih jauh hak ini lebih dipahami sebagai hak bekerja atau memperoleh penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga:  Banyak Muslim Indonesia yang Suka Memakai Jubah, Inilah Awal Mulanya Digunakan

Kelima, Hak Berkeluarga atau Hak Memperoleh Keturunan. Hak tersebut merupakan hak untuk mempertahankan eksistensi nama baik, serta diimplementasikan dalam bentuk diharamkannya tindakan perbuatan zina.

Akan tetapi, dalam membuktikan delik perzinaan tersebut harus didukung oleh kesaksian  yang valid, yaitu empat orang saksi lelaki. Apabila tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan,  maka pihak tertuduh zina akan terbebaskan dari ancaman hukuman.

Mochamad Ari Irawan