Doa Diantara Dua Sujud Menurut Pandangan Ulama Madzhab Syafii

Doa Diantara Dua Sujud Menurut Pandangan Ulama Madzhab Syafii

PeciHitam.org – Duduk di antara dua sujud termasuk rukun shalat, namun membaca doa diantara dua sujud itu sunnah. Jika tidak membaca pun shalatnya tetap sah. Duduk di antara dua sujud sama halnya i’tidal, merupakan rukun singkat yang tidak boleh diperpanjang maupun dipersingkat waktunya, namun harus thuma’ninah (diam sesaat).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dikutip dari islam.nu.or.id, hal ini disebutkan antara lain oleh Ar-Ramli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj sebagai berikut.

 الثَّامِنُ ) مِنْ أَرْكَانِهَا ( الْجُلُوسُ بَيْنَ سَجْدَتَيْهِ مُطْمَئِنًّا ) وَلَوْ فِي نَفْلٍ نَظِيرَ مَا مَرَّ ( وَيَجِبُ أَنْ لَا يَقْصِدَ بِرَفْعِهِ غَيْرَهُ ) أَيْ الْجُلُوسِ لِمَا مَرَّ فِي الرُّكُوعِ ، فَلَوْ رَفَعَ فَزَعًا مِنْ شَيْءٍ لَمْ يَكْفِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ عَوْدُهُ إلَى سُجُودِهِ ( وَأَنْ لَا يُطَوِّلَهُ وَلَا الِاعْتِدَالُ ) لِكَوْنِهِمَا رُكْنَيْنِ قَصِيرَيْنِ غَيْرَ مَقْصُودَيْنِ لِذَاتِهِمَا بَلْ لِلْفَصْلِ

“(Kedelapan) dari rukun sembahyang adalah (duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah) meskipun hanya sembahyang sunah dengan perbandingan keterangan sebelumnya. (seseorang tidak boleh bermaksud dengan bangun [dari sujud pertama] selainnya) yaitu selain duduk di antara dua sujud seperti keterangan sebelumnya pada bab ruku’. Kalau seseorang bangun (dari sujud pertama) karena takut sesuatu, maka tidak memadai. Ia wajib kembali ke sujud pertamanya. (Ia juga tidak boleh memperpanjang duduk di antara dua sujud begitu juga i’tidal) karena keduanya (baik i’tidal maupun duduk di antara dua sujud) hanya rukun singkat yang tidak dimaksudkan untuk keduanya itu sendiri tetapi sekadar pembatas saja,” (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz I, halaman 517).

Baca Juga:  Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!

Adapun bacaan doa diantara dua sujud yang umumnya dipakai di kalangan Nahdliyyin, yaitu:

رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

“Rabbighfirlii warhamnii warfa’nii wajburnii warzuqnii wahdinii wa ‘aafinii wa’fu ‘annii”

Artinya : “Ya Allah ! ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, dan angkatlah darjatku dan cukuplah segala kekuranganku dan berilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan sejahterakanlah aku dan berilah keampunan padaku.”

Namun ternyata setelah menelusuri software hadis Gawami Kaleem, ditemukan begitu banyak riwayat hadits mengenai doa duduk di antara dua sujud yang beraneka ragam dan para ulama juga berdiskusi mengenai statusnya. Ada riwayat yang mengatakan berdoa cukup dengan kalimat Rabbighfirli saja. Ulama lain menerima riwayat yang mengindikasikan juga boleh berdoa lebih panjang dari kalimat pendek itu.

Kita memang dianjurkan mengikuti contoh doa yang diajarkan Nabi saat dalam posisi duduk di antara dua sujud. Namun bukan berarti baca doa lain itu salah.

Baca Juga:  Melintas di Hadapan Orang yang Sedang Shalat, Apa Pendapat Ulama Fiqih?

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhazzab, Imam Nawawi justru menggabungkan redaksi yang berbeda itu dan merangkum tujuh kata, berikut kutipannya:

‎وأما حديث ابن عباس فرواه أبو داود والترمذي وغيرهما بإسناد جيد ، ورواه الحاكم في المستدرك وقال : صحيح الإسناد ، ولفظ أبي داود { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني واهدني وارزقني } ولفظ الترمذي : مثله لكنه ذكر ” { وأجرني وعافني } ” وفي رواية ابن ماجه ( وارفعني ) بدل ( واهدني ) ، وفي رواية البيهقي { رب اغفر لي وارحمني وأجرني وارفعني وارزقني واهدني } فالاحتياط والاختيار : أن يجمع بين الروايات ويأتي بجميع ألفاظها وهي سبعة { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني وأجرني وارفعني واهدني وارزقني }

Dalam kitab Ihya Ulumuddin Juz 1, Imam Al-Ghazali menjelaskan tatacara duduk dan bacaan doa seperti di bawah ini:

‎وأن يقول سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا فَإِنْ زَادَ فَحَسَنٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ إِمَامًا

‎ثُمَّ يَرْفَعُ مِنَ السُّجُودِ فَيَطْمَئِنُّ جَالِسًا مُعْتَدِلًا فَيَرْفَعُ رَأْسَهُ مُكَبِّرًا وَيَجْلِسُ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَالْأَصَابِعُ مَنْشُورَةٌ وَلَا يَتَكَلَّفُ ضَمَّهَا وَلَا تَفْرِيجَهَا

‎وَيَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عني

Meskipun mayoritas ulama memandang sunnah membaca doa saat duduk di antara dua sujud. Selain menggabungkan tujuh kata dalam berbagai riwayat hadits, para ulama juga memberi tambahan redaksi doa. Imam Al-Ghazali menambahkan satu kata wa’fu’anni, bahkan ditemukan juga hingga menambahkan doa baik satu-dua kalimat yang lebih panjang, diakhir bacaan doa sapu jagad: ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار..

Baca Juga:  Pembagian Harta Sebelum Meninggal Tidak Bisa Disebut Warisan, Ini Penjelasannya

Jadi, setelah kita ulik bersama, ada begitu banyak riwayat hadis dan pendapat ulama mengenai masalah ini. Perbedaan tersebut hendaknya kita sikapi sebagai pembuka jalan dari khazanah keislaman kita agar lebih luas. Sehingga tidak mudah kagetan dan gumunan.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *