Dosa Anak Ditanggung Orang Tua; Benarkah Demikian? Simak Penjelasannya

Dosa Anak Ditanggung Orang Tua; Benarkah Demikian Simak Penjelasannya

PeciHitam.orgSeringkali ada pertanyaan bahwa orang tua bisa menanggung dosa anaknya. Ungkapan tersebut memerlukan penjelasan lengkap karena secara mendasar Islam tidak mengenal tanggungan dosa dialihkan kepada orang lain. Bahkan Islam juga tidak mengenal dosa anak ditanggung orang tua.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kewajiban orang tua kepada anaknya salah satunya adalah mendidik dengan baik, atau kalau merasa tidak mampu maka dialihkan kepada lembaga pendidikan yang berkompeten.

Oleh karenanya banyak lembaga pendidikan hadir sebagai salah satu sarana orang tua menitipkan anaknya untuk memperoleh pendidikan.

Penjelasan dosa anak ditanggung orang tua tidak berarti sang anak terbebas dari dosa. Namun lebih sebuah Peringatan kepada orang tua untuk tidak melalaikan kewajiban mendidik anak sesuai ajaran agama Islam.

Daftar Pembahasan:

Hak Anak Dari Orang Tua

Anak lahir didunia dalam keadaan suci, fitrah tanpa dosa. Maka faktor pendidikan, lingkungan, pemikiran, dan orang tuanya yang akan menjadikan mereka menjadi penyembah Allah SWT atau bermaksiat kepadaNya. Hadits Nabi SAW menyebutkan;

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَهِيْمَةَ، هَلْ تَرَى فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟

Artinya; Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya? (HR. Bukhari)

Maka peran serta orang tua terhadap pendidikan adalah sangat penting. Lembaga pendidikan hanya menjadi wakil dari kewajiban orang tua mendidik anak. Adapun beberapa hak yang selayaknya didapatkan anak dari orang tuanya adalah sebagai berikut;

Memberikan Nama yang Baik

Rasulullah SAW mewanti-wanti untuk menjaga anak sejak dari kandungan, kelahiran serta ketika masa transisi menuju dewasa. Ketika lahir Islam mengajarkan untuk memberi nama kepada anak dengan baik.

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian [HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

Menyusui anak selama 2 tahun

Allah SWT berfirman dalam al-Quran surat Al-Baqarah ayat 233 tentang hak Air Susu Ibu Eksklusif selama 2 tahun, sebagai berikut;

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya; “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Qs. Al-Baqarah: 233)

Ketentuan umum ibu menyusukan anak selama dua tahun adalah ketentuan umum dalam kondisi normal. Jika kondisi tidak memungkinkan, maka bisa disusukan kepada orang lain yang biasa disebut Radlaah. Sebagaimana Rasulullah SAW mempunyai Ibu Radlaah bernama Halimah dari suku Bani Sadiyah.

Baca Juga:  Masjidil Aqsa, Kiblat Pertama dengan Konflik 3 Agama

Ayah Memberikan Nafkah

Kedudukan ayah dalam keluarga bertugas sebagai tulang punggung keluarga yang diharuskan memberi nafkah yang pantas. Allah berfirman;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  

Artinya; “Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. (Qs. Al-Baqarah: 233)

Kewajiban memberi nafkah anak dan Istri sudah menjadi kewajaran dalam tradisi Nusantara. Karenanya seorang ayah akan berjuang  untuk menghidupi keluarga dan mencukupi segala kebutuhan untuk hidup sejahtera.

Mendapatkan Pendidikan yang Baik

Pendidikan dalam Islam sangat penting, bahkan menjadi hak dasar anak dari orang tuanya yang harus dipenuhi. Allah SWT memberikan isyarat dalam surat Luqman;

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Artinya; Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar” (Qs. Luqman: 13)

Pesan utama ayat di atas adalah kewajiban orang tua untuk memberikan anaknya pendidikan untuk mengenal Allah SWT. Dalam era modern, seringkali kewajiban pendidikan diwakilkan kepada pihak/ lembaga pendidikan yang memang lebih kompeten. Hal ini dibenarkan dalam Islam.

Dari empat kewajiban orang tua kepada anak, pendidikan adalah kewajiban yang paling krusial. Karena seberapa besar pendidikan akan sangat menentukan kelanjutan pemikiran dan kehidupan anak tersebut dimasa depan.

Pendidikan dan Dosa Orang  Tua

Pendidikan yang berhasil akan membawa berkah bagi orang tua, dan sebaliknya jika gagal dalam pendidikan maka bisa dipastikan akan menjadi anak durhaka. Pendidikan bukan hanya melulu tentang memilihkan sekolah yang Mahal, berkualitas atau terkenal. Akan tetapi, pendidikan yang baik adalah yang  mengajarkan ilmu disertai dengan akhlak.

Ungkapan bahwa dosa anak ditanggung orang tua tidak terlepas dari kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya dengan baik. Pendidikan terbaik bukanlah pendidikan Mahal, akan tetapi pendidikan yang membawa ilmu yang bermanfaat.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Idul Adha 2020 dan Panduan Protokol Kesehatan saat COVID-19

Penjelasan dosa anak ditanggung orang tua tidak lain jika orang tua tidak memberikan hak anak dengan layak. Bukannya orang tua menggantikan atau dibebani dosa anak secara literal, akan tetapi orang tua dalam menjalankan kewajiban terlalaikan maka akan mendapat dosa.

Sebagaimana diketahui bahwa hak anak adalah mendapat pendidikan, dan jika orang tua melalaikan kewajiban tersebut sudah pasti Ia akan berdosa. Pendidikan yang menjadi kewajiban orang tua melekat kepada dirinya sendiri, akan tetapi bisa dialihkan.

Sebagaimana diera modern, banyak orang tua menitipkan pendidikan kepada lembaga pendidikan yang  dirasa memiliki komptensi yang baik. Dalam tradisi pesantren dikenal dengan Istilah pasrah santri, sebagai bentuk serah-terima tanggung jawab anak untuk dididik dipesantren.

Mukallaf dan Penjelasan Dosa Tanggungan

Sudah diketahui bahwa kewajiban orang tua kepada anak salah satunya mendidik dengan baik sesuai dengan kadar takaran psikologi anak. Bekal ilmu syariat harus ditanamkan kepada anak sebagai bekal ketika sudah menginjak usia mukallaf atau akil Baligh.

Ketika anak sudah memasuki usia Baligh, maka ia mempunyai kewajiban menjalankan syariat dengan penuh dan sempurna, serta menjauhi larangan Allah SWT. Jangan sampai ketika sudah memasuki usia mukallaf atau baligh, anak belum bisa beribadah dengan benar.

Memberikan pendidikan agama dan syariat adalah salah satu peran pendidikan orang tua. Bahwa dalam Islam, tidak ada dosa yang dibebankan kepada orang lain bahkan kepada orang tuanya. Sederhananya, tidak ada pengalihan dosa dalam Islam.

Memahami penjelasan dosa anak ditanggung orang tua harus mengetahui kedudukan hak dan kewajiban orang tua. Kewajiban orang tua kepada anaknya harus dipenuhi dengan mengikuti ketentuan syariat Islam. Islam mengajarkan bahwa melalikan kewajiban/ tanggung jawab adalah dosa.

Ketika orang melakukan dosa, maka ia sendiri yang menanggung dosanya, bukan orang lain. Bahkan orang tua tidak akan menanggung dosa anak sendiri.

لاَ يَجْنِى جَانٍ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ لاَ يَجْنى وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ

artinya; Tidaklah seseorang berbuat dosa kecuali menjadi tanggung jawabnya sendiri, tidaklah orangtua berbuat dosa menjadi tanggung-jawab anaknya dan tidak pula anak berbuat dosa menjadi tanggung jawab orang tuanya. HR. Tirmidzi)

Dalil ini menunjukan kesederhanaan konsep penjelasan dosa anak ditanggung orang tua. Bahwa dalam sistem hukum Islam mengatur bahwa orang Islam yang terkena kewajiban taklifi. Hukum taklifi adalah dibebankannya tanggung jawab syariat penuh.

Baca Juga:  Sifat Basyariah Nabi Muhammad; Bukti Beliau Masih Seorang Manusia

Menjalankan mendapat Pahala, jika meninggalkan maka akan mendapat dosa. Dan tidak ada ajaran untuk mengalihkan dosa dari satu orang keorang lain.

Sama halnya ketika anak yang belum masuk usia mukallaf dan taklifi atau belum baligh, maka tidak ada kewajiban syariat dibebankan. Ketika kewajiban syariat belum dibebankan kepada anak, pastinya tidak ada dosa ketika anak belum baligh meninggalkan shalat atau puasa.

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya; Katakanlah: “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, Padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (Qs. Al-Anam: 164). Ash-Shawabu Minallah

Namun perlu dicatat, kewajiban orang tua kepada anaknya adalah mendidik dengan baik. Ketika anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik dan layak, maka orang tua berdosa.

Asal dosa tersebut adalah dari kelalaian dalam menjalankan hak anak mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.

Simpulannya, penjelasan dosa anak ditanggung orang tua adalah sebuah peringatan bahwa jangan sampai melalaikan kewajiban mendidik anak. Jika ia mengabaikan hak pendidikan anak, bisa dipastikan orang tua akan mendapatkan dosa karena melalaikan kewajiban sebagai orang tua.

Mohammad Mufid Muwaffaq