FPI Sebut SKT Tak Ada Gunanya, Ngabalin: Tinggal di Indonesia Harus Ikut Aturan

Ali Ngabalin

Pecihitam.org – Front Pembela Islam (FPI) mengaku tak lagi ambil pusing soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lantaran merasa SKT tak ada gunanya.

Menanggapi pernyataan FPI tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengingatkan bahwa ormas harus tetap mengikuti aturan di Indonesia.

“Ya terserah dia. Dia mau hidup baik, ya tidak, ya terserah dia. Yang penting negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba. Ada sejumlah regulasi-regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai, ente tinggal di gurun pasir atau tinggal di mana,” kata Ngabalin, dikutip dari Detik, Minggu, 22 Desember 2019.

Ngabalin mengatakan, terkait legalitas FPI pihaknya harus mengeceknya terlebih dahulu. Menurutnya, bisa saja ‘bentuk’ FPI ini berubah.

Baca Juga:  Pengusaha dan Profesional Nahdliyin Harap Calon Pimpinan KPK Bisa Atasi Masalah Korupsi

“Tentu nanti. Nanti kan dilihat Dagri, Departemen Kehakiman untuk apakah perkumpulan, ataukah dia jadi paguyuban, atau menjadi alumni 212, atau kelompok pengajian. Kan bisa saja jadi itu. Tapi yang pasti, Anda sedang diurus oleh satu organisasi negara yang namanya pemerintah. Republik ini kan namanya negara, pengurus pusatnya namanya pemerintah, ketua umumnya Jokowi. Kalau ente nggak mau diurus pemerintah dengan persyaratan-persyaratan negara, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian,” ujarnya.

“Ente nggak tinggal di gurun pasir, Bung. Ente tinggal di satu wilayah yang punya komunikasi, punya hubungan sosial dengan masyarakat yang lain. Jangan begitu dong,” lanjutnya.

Ngabalin menegaskan, FPI harus mengikuti aturan di Indonesia karena ormas tersebut berada di Indonesia. Ngabalin juga menyinggung pihak-pihak yang belum move on.

Baca Juga:  Ayah Ketum FPI Wafat, Gus Nadir Ucapkan Bela Sungkawa dan Teringat Masa Kecil

“Iyalah. Kalau tinggal di republik ini. Kecuali tinggal di Libanon atau di Yaman atau tinggal di mana. Ini kan Republik Indonesia. Aturannya, aturan Indonesia. Gitu dong. Masa sih belum move on. Move on. Sudah selesai,” tegasnya.

Diketahui, proses perpanjangan masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas hingga saat ini.

Lantaran hal itu, FPI pun mengaku bahwa pihaknya sudah merasa malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya,” ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, dikutip dari Detik, Jumat, 20 Desember 2019.

Baca Juga:  Meski Telah Memberi Klarifikasi, Gus Muwafiq Terus Difitnah Sebagai Penghina Rasulullah

Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan rekomendasi terkait FPI. Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti khilafah islamiyah yang ada dalam AD/ART FPI. Hal itu dia ungkapkan pada 28 November 2019.

Muhammad Fahri