Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “malu dalam menuntut ilmu” hadis ini membahas tentang pertanyaaan Ummu Salamah kepada Rasulullah saw tentang mandi wajib (junub) ketika seseorang bermimipi (mimpi basah). Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 441-442.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ ابْنَةِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ تَعْنِي وَجْهَهَا وَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ قَالَ نَعَمْ تَرِبَتْ يَمِينُكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu’awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab] puteri Ummu Salamah, dari [Ummu Salamah] ia berkata, “Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu menutupi wajahnya seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 425 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: Bab malu atau hukum malu, sebagaimana telah dikemukakan bahwa malu adalah sebagian dari iman. Sikap ini sangat dianjurkan dalam syariat jika dilakukan untuk menghormati orang-orang yang lebih besar, dan ini adalah perbuatan yang terpuji.

Adapun malu yang dapat melalaikan perintah-perintah syariat adalah malu yang tercela, dan bukan malu yang disyariatkan. Itulah yang dimaksudkan oleh Mujahid dengan ungkapannya, “Tidaklah menuntut ilmu orang yang malu” Seolah-olah yang dia maksudkan adalah, anjuran kepada orang-orang yang menuntut ilmu agar mereka melepas sikap ketidakberdayaan dan sombong, yang keduanya bisa mempengaruhi ketidaksempurnaan dalam menuntut ilmu. Perkataan Mujahid ini disampaikan oleh Abu Nu’aim dari jalur Ali bin Al Madini, dari Ibnu Uyainah, dari Manshur, dari dia (Mujahid); dan sanadnya shahih menurut penulis.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 22-23 - Kitab Iman

Kalimat (Aisyah berkata) disampaikan Imam Muslim dari jalur Ibrahim bin Muhajir, dari Shafiah binti Syaibah dari Aisyah, dalam hadits yang diawali dengan pertanyaan Asma binti Yazid Al Anshari kepada Nabi tentang mandinya orang yang sedang haid.

Ummu Salamah adalah binti Malhan, ibu Anas bin Malik.

إِنَّ اللَّه لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقّ (Sesungguhnya Allah tidak segan (mengatakan kepadamu) tentang kebenaran) atau Allah tidak menyuruh manusia untuk bersikap malu-malu dalam kebaikan. Ummu Sulaim mengungkapkan pembicaraan ini secara sederhana, karena dia ingin membuka permasalahan kewanitaan di hadapan kaum laki-laki. Maka Aisyah berkata kepada dia, seperti yang ditetapkan dalam Shahih Muslim, “Kamu telah menjelekkan kaum wanita.”

إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ (Jika dia bermimpi) atau melihat dalam mimpinya bahwasanya dia bersenggama.

إِذَا رَأَتْ الْمَاء (Jika dia melihat cairan yang keluar). Ini menunjukkan bahwasanya hal ini benar-bernar terjadi, yaitu melihat cairan yang keluar setelah bermimpi. Nabi menjadikan melihat cairan sebagai syarat mandi junub. Jika tidak melihat cairan (walaupun bermimpi), maka tidak wajib mandi junub.

فَغَطَّتْ أُمّ سَلَمَة (Maka Ummu Salamah menutup mukanya). Dalam Shahih Muslim dari hadits Anas, bahwa Aisyah juga menutup mukanya. Mungkin kedua cerita ini bisa akumulasikan, yaitu keduanya hadir pada majelis tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 495-496 – Kitab Waktu-waktu Shalat

تَعْنِي وَجْههَا (yaitu mukanya). Yang mengatakan ini adalah Urwah, dan yang melakukannya adalah Zainab. sedangkan kata ganti yang ada kembali kepada Ummu Salamah.

وَتَحْتَلِم (dan bermimpi). Lafazh Al Kasymihani yaitu, أَوَتَحْتَلِمُ Sebagian pendapat mengatakan, bahwa kalimat tersebut merupakan dalil bahwa sebagian kaum perempuan telah bermimpi dan sebagian yang lain tidak, oleh karena itu Ummu Salamah mengingkarinya. Tetapi dalam jawabannya menunjukkan, bahwa Ummu Salamah mengingkari keluarnya mani, makanya dai mengingkari hal itu.

تَرِبَتْ يَمِينك Ungkapan ini digunakan untuk menghardik, yang berarti “Ah mengapa kamu sebodoh itu?” Pembahasan ini akan dijelaskan lag: pada “Kitab Thaharah” (bersuci), insya Allah.

M Resky S