Hadits Shahih Al-Bukhari No. 174 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 174 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “orang yang berpendapat tidak ada wudhu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan, (Qubu dan Dubur)”. Hadis ini menceritakan tentang seorang utusan dari Anshar yang dibuat tergesa-gesa oleh Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 160-163.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوءُ تَابَعَهُ وَهْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَلَمْ يَقُلْ غُنْدَرٌ وَيَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ الْوُضُوءُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Abu Sa’id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya basah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?” Laki-laki Anshar itu menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu.” Hadits ini dikuatkan juga oleh [Wahhab] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah]. Abu ‘Abdullah berkata, riwayat [Ghundar] dan [Yahya] dari [Syu’bah] tidak menyebutkan ‘wudlu’.”

Keterangan Hadis: أَرْسَلَ إِلَى رَجُل مِنْ الْأَنْصَار (Mengutus untuk memanggil seorang laki- laki dari kalangan Anshar) dalam riwayat Imam Muslim serta ahli hadits lainnya disebutkan, مَرَّ عَلَى رَجُل “Beliau SAW melewati seorang laki-laki.”Namun kedua riwayat ini dapat disatukan dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melewati seorang laki-laki lalu beliau mengutus seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Laki-laki Anshar yang dimaksud di sini telah disebutkan namanya oleh Imam Muslim dalam riwayatnya dari jalur yang lain dari Abu sa’id, yaitu ltban.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menilai Matan Hadis? Ini 4 Tolak Ukur Ala al-Ghazali

Adapun lafazh hadits ini seperti yang dinukil dari Syarik bin Abi Namr dari Abdurrahman bin Abu Sa’id dari bapaknya, ia berkata, “Aku pemah keluar bersama Rasulullah ke Kuba. Hingga ketika kami berada di tempat bani Salim, Rasulullah berhenti di depan pintu rumah Itban, dan beliau pun keluar seraya men­julurkan pakainnya ke lantai. Maka Rasulullah bersabda, “Kita telah membuat laki-laki ini terburu-buru.” Lalu beliau menyebutkan hadits dengan makna yang sama seperti di atas.

ltban yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim ini adalah ltban bin Malik Al Anshari, sebagaimana nasabnya telah disebutkan oleh Baqi bin Makhlad saat beliau meriwayatkan hadits di atas. Namun dalam riwayat Abu Awanah disebutkan bahwa yang dimaksud adalah putera ltban, akan tetapi riwayat yang pertama lebih shahih.

Lalu diriwayatkan pula oleh Ibnu Ishaq dalam kitab Al Maghazi dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abu Sa’id dari bapaknya dari kakeknya, akan tetapi disebutkan dalam riwayat ini, “Maka beliau memanggil salah seorang sahabatnya yang bernama Shalih.” Bila riwayat-riwayat ini dikatakan terjadi dalam waktu yang berbeda-beda, maka persoalan dianggap tuntas, namun jika tidak demikian, maka jalur periwayatan imam Muslim jauh lebih tepat.

Kisah yang serupa telah terjadi pula pada diri Rafi’ bin Khudaij serta selain beliau, seperti dikutip oleh Imam Ahmad dan para ahli hadits lainnya. Akan tetapi yang paling tepat bahwa yang dimaksud dengan laki-laki dalam riwayat Imam Bukhari adalah ltban, wallahu a ‘lam.

يَقْطُر (menetes), yakni alf menetes dari kepalanya karena selesai mandi.

لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاك (Barangkali kami telah membuatmu terburu-buru),yakni membuatmu tergesa-gesa dalam menyelesaikan hubunganmu dengan isterimu.

Baca Juga:  Memahami Hadits Tentang Harumnya Aroma Mulut Orang yang Berpuasa

Dalam hadits ini terdapat keterangan bolehnya menarik kesimpulan suatu persoalan berdasarkan faktor-faktor tertentu yang mendukung. Karena ketika sahabat tersebut agak lama menemui Nabi -yang mana masa tersebut cukup bagi seseorang untuk mandi- dan ini bukan merupakan kebiasaan dia yang selalu cepat menyambut panggilan Nabi SAW, dan ketika beliau melihat tetesan-tetesan air jatuh dari kepalanya, maka hal ini memberi petunjuk bahwa sahabat tersebut selesai melakukan hubungan dengan isterinya.

Di samping itu, dalam hadits ini terdapat pula keterangan disukainya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci, karena di sini Nabi SAW tidak mengingkari perbuatan sahabat tersebut yang mandi lebih dahulu meskipun terlambat menyambut panggilan beliau. Seakan­akan peristiwa ini terjadi sebelum diwajibkannya menyambut panggilan Nabi, sebab suatu kewajiban tidak boleh diakhirkan hanya karena melakukan perkara yang sunah. Saat itu Itban telah memohon kepada Nabi agar berkunjung kepadanya sekaligus shalat di rumahnya, agar tempat tersebut dijadikannya sebagai mushalla (tempat shalat), maka Nabi pun memenuhi permohonannya sebagaimana akan diterangkan lebih lanjut. Ada kemungkinan peristiwa ini terjadi pada saat itu. Maksud beliau lebih dahulu mandi agar siap untuk shalat bersama Nabi, wallahu a’lam.

إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ (Jika engkau terburu-buru -atau bersetubuhtanpa mengeluarkan mani) Penulis kitab Al Af’al berkata, أَقَحَطَ الرَّجُل إِذَا جَامَعَ وَلَمْ يُنْزِل (Dikatakan seorang laki-laki telah ditimpa musim kemarau, apabila tidak mengeluarkan air mani dalam hubungan suami-isteri). Arti dasar kata قحط adalah tidak turun hujan dalam waktu lama, lalu kata tersebut digunakan dalam arti seseorang yang tidak mengeluarkan air mani saat melakukan hubungan suami-isteri.

Al Karmani berkata, lafazh “atau” pada hadits di atas bukan menunjukkan keraguan dari para perawi, namun untuk menjelaskan bahwa apakah air mani itu tidak keluar karena sebab dari luar dirinya atau dari dirinya sendiri adalah sama hukumnya.

تَابَعَهُ وَهْب (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Wahab), yakni lbnu Jarir bin Hazim. Maksudnya di samping diriwayatkan oleh An-Nadhr (salah seorang perawi hadits di atas), hadits ini diriwayatkan pula oleh Wahab. Adapun riwayat Wahab ini telah disebutkan oleh Abu Al Abbas As-Siraj dalam Musnad-nya dari Ziyad bin Ayyub dan sebagainya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 388 – Kitab Shalat

Perkataan beliau, (Y ahya dan Ghundar tidak menukil kata “wudhu” dari Syu’bah) yakni ghundar (Muhammad bin Ja’far) dan Yahya bin Sa’id Al Qaththan telah meriwayatkan pula hadits ini dari Syu’bah dengan silsilah periwayatan serta kandungan hadits yang sama seperti di atas, akan tetapi keduanya tidak menukil lafazh, عَلَيْك الْوُضُوء (Hendaklah engkau berwudhu ).

Adapun Yahya, sebagaimana yang beliau katakan. Riwayat beliau telah dinukil oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya,dengan lafazh فَلَيْسَ عَلَيْك غُسْل (Tidak ada bagimu keharusan mandi). Sedangkan riwayat Ghundar telah dinukil pula oleh Imam Ahmad dengan menyebutkan “wudhu”. Adapun lafazhnya, فَلَا غُسْل عَلَيْك ، عَلَيْك الْوُضُوء (Tidak ada bagimu keharusan mandi dan hendaklah engkau berwudhu). Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ibnu Majah, Al lsma’ili serta Abu Nu’aim dari berbagai jalur periwayatan dari beliau. Seperti itu pula yang dinukil oleh mayoritas murid Syu’bah, seperti Abu Dawud Ath-Thayalisi dan lain-lain.

Seakan-akan sebagian guru Imam Bukhari telah menccritakan kepadanya dari Yahya dan Ghundar secara bersamaan, namun mereka hanya menyebutkan lafazh yang diriwayatkan oleh Yahya, wallahu a’lam.

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan sahabat, sebagaimana yang akan kami sebutkan pada akhir pembahasan tentang “Mandi”, insya Allah.

M Resky S