Hadits Shahih Al-Bukhari No. 62 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 62 – Kitab Ilmu ini, menerangkan keterangan Metode munawalah dan surat-surat para ahli ilmu ke berbagai negeri. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 288-292.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِكِتَابِهِ رَجُلًا وَأَمَرَهُ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى عَظِيمِ الْبَحْرَيْنِ فَدَفَعَهُ عَظِيمُ الْبَحْرَيْنِ إِلَى كِسْرَى فَلَمَّا قَرَأَهُ مَزَّقَهُ فَحَسِبْتُ أَنَّ ابْنَ الْمُسَيَّبِ قَالَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَزَّقُوا كُلَّ مُمَزَّقٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Sa’d] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud] bahwa [Abdullah bin ‘Abbas] telah mengabarkannya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus seseorang dengan membawa surat dan memerintahkan kepadanya untuk memberikan surat tersebut kepada Pemimpin Bahrain. Lalu Pemimpin Bahrain itu memberikannya kepada Kisra. Tatkala dibaca, surat itu dirobeknya. Aku mengira kemudian [Ibnu Musayyab] berkata; lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa agar mereka (kekuasaannya) dirobek-robek sehancur-hancurnya.

Keterangan Hadis: Setelah menjelaskan metode samai (mendengar) dan ‘ard (membaca), maka Imam Bukhari mcnyebulkan metode-metode lain dalam menyampaikan hadits yang diakui jumhur ulama, diantaranya adalah metode munawalah yaitu seorang guru memberikan sebuah kitab kepada muridnya dan berkata, “Kitab ini adalah hasil pendengaranku dari si fulan; atau kitab ini adalah hasil karanganku, maka riwayatkanlah hadits ini dari diriku. “

Dalam pembahasan sebelumnya, telah kita kemukakan tentang metode Ard Al Munawalah, yaitu seorang murid memperlihatkan sebuah kitab kepada gurunya. Jumhur ulama telah membolehkan periwayatan hadits dengan metode semacam itu, akan tetapi orang-orang yang menolak metode Ard Qira ‘ah (membaca) pasti akan menolak metode tersebut.

Al Mukaatabah merupakan salah satu metode penyampaian hadits, yaitu seorang guru menulis hadits dengan tulisannya sendiri, atau ia mengizinkan orang lain yang dipercaya untuk menulis hadits tersebut. Kemudian setelah selesai, ia mengirimnya kepada si murid dan mengizinkannya untuk meriwayatkan hadits tersebut.

Dalam hal ini Imam Bukhari menyamakan antara metode Mukatabah dengan Munawalah. Meskipun ada sebagian orang yang mengutamakan metode Munawalah daripada Mukatabah, karena dalam metode Munawalah terdapat pemberian l/in secara lisan, sedangkan dalam metode mukutabah tidak. Sebagian ulama terdahulu telah membolehkan penyampaian hadits dengan kedua metode tersebut secara mutlak. Pendapat yang lebih utama adalah pendapat ulama modem yang membolehkan dengan memberikan pengiasan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 608 – Kitab Adzan

Hadits ini adalah potongan dari hadits panjang yang insya Allah akan dibicarakan pada bab “Fadhailul Qur’an” (keutamaan-keutamaan Al Our ‘an). Potongan hadits tersebut sangat jelas membolehkan periwayatan dengan metode Mukatahah, karena Utsman telah memerintahkan kepada mereka untuk berpegang teguh pada isi Mushaf tersebut dan menolak yang lain. Dari kisah pengiriman Mushhaf oleh Utsman dapat diambil pelajaran, bahwa penisbatan Mushhaf kepada Utsman hanya terbatas pada penulisannya saja, bukan pada asal Al Qur’an itu sendiri karena Al Qur’an lelah diriwayatkan secara Mutawatir.

Sebelumnya saya mengira bahwa Abdullah bin Umar adalah Amri Al Madani yang haditsnya telah saya keluarkan dalam kitab “Ta’liq At ta’liq” dan Al Karmani juga membenarkan hal itu. Tetapi disebutkannya Abdullah bin umar lebih dahulu daripada Yahya bin Said, menjelaskan bahwa ia bukan Amri, karena Yahya lebih tua dan lebih berkualitas.

Setelah saya meneliti hadits tersebut, ternyata saya tidak mendapatkannya dari riwayat Abdullah bin Umar bin Khaththab secara gamblang. Akan tetapi saya telah menemukannya dalam kitab Al Washiyah milik Abu Qosim bin Mundih dari jalur Bukhari dengan sanad shahih kepada Abu Abdurrahman Al Hubli. bahwasanya dia memberikan sebuah kitab kepada Abdullah yang berisikan hadits. kemudian dia mengatakan, “Perhatikanlah isi kitab ini, maka apa yang telah engkau ketahui diantara hadits-hadits tersebut biarkanlah, dan yang belum engkau ketahui hapuslah. “Setelah itu, ia pun menyebut hadits ini.

Hadits ini termasuk dalam kategori Munawaiah. Dalam hadits tersebut ada kemungkinan bahwa Abdullah adalah Ibnu Umar bin Khaththab. karena Al Hubli pernah mendengar darinya; dan ada juga kemungkinan bahwa Abdullah adalah Ibnu Amru bin ‘Ash, karena Al Hubli terkenal sering meriwayatkan hadits darinya.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id dan Malik adalah seperti dikeluarkan oleh Hakim di dalam Ulumu/ Hadits dari jalur Ismail bin Abi Uwais yang berkata, “Saya mendengar pamanku Malik bin Anas mengatakan, bahwa Yahya bin Said Al Anshari berkata kepadanya ketika hendak pergi ke Irak. ‘Tunjukkan kepadaku seratus hadits yang diriwayatkan Ibnu Shihab sehingga aku bisa meriwavatkannya darimu 1 Malik berkata, “Maka aku pun menulis dan mengirimkan hadits-hadits tersebut kepadanya. “

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 659-660 – Kitab Adzan

Ar-Ramahurmuzi meriwayatkan dari jalur Ibnu Abi Uwaisjuga dari Malik tentang metode-metode periwayatan hadits. Ia berkata, “Tingkau membaca hadits kepada seorang ulama, atau ia yang membaca dan engkau yang mendengarkannya, atau ia memberi kitab kepadamu sambil berkata, “Riwayatkan ini dariku.”

Orang yang memberi argumen ini adalah scorany penduduk Hijaz yang bernama Al Humaidi. Hal ini telah disebutkan dalam kitabnya, yaitu membolehkan periwayatan hadits dengan metode Munawaiah. Hadits yang menunjukkan pembolehan tersebut tidak dituliskan secara maushul (bersambung sanadnya) dalam kitab ini. padahal hadits ini termasuk hadits shahih.

Saya telah menemukannya dari dua jalur. Satu diantaranya adalah hadits mursal yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq dalam kitab Al Maghazi dari Yazid bin Ruman, dan juga disebutkan oleh Abu Yaman dalam kitabnya dari Syu’aib dari Zuhri yang keduanya dari Urwah bin Zubair. Jalur lainnya adalah hadits maushul yang dikeluarkan oleh Thabrani dari Hadits Jundub Al Rajli dengan sanad hasan. Kemudian saya menemukan hadits lain dari Ibnu Abbas yang terdapat dalam Tafsir At-Thabari. Dengan terkumpulnya jalur-jalur itu, maka hadits tersebut menjadi shahih.

Adapun komandan sariyyah (pasukan) adalah Abdullah bin Jahsy Al Asadi, saudara lelaki Zainab Ummu] Mukminin, yang diangkat sebagai raja pada tahun kedua sebelum perang Badar. Sariyyah adalah peleton pasukan tentara, dan mereka terdiri dari dua belas orang laki-laki dari kaum Muhajirin.

Demikianlah hadits Jundub tidak menyebutkannya secara mendetail. Dalam riwayat Urwah Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Jahsy, “Jika engkau telah bepergian selama dua hari, maka bukalah kitab ini. “Baik Jundub maupun Urwah, mereka berdua mengatakan, “la membuka kitab tersebut di sana hingga kami mendapatkan berita tentang Quraisy, dan jangan sekali-kali engkau menyakiti seorang wanita.

Dalam hadits Jundub dikatakan, “Maka dua orang berjalan pulang, sedangkan selebihnya masih melanjutkan perjalanan hingga mereka bertemu dengan Amru bin Al Hadhrami yang membawa barang dagangan untuk kaum Quraisy, maka mereka pun membunuhnya. “

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 576 – Kitab Adzan

kaum Muslimin, yaitu pada awal bulan Rajab, dan mereka merampas semua barang dagangan kaum Musyrikin. Perampasan ini adalah pertama kalinya dalam Islam sehingga orang-orang kafir mencela mereka karena hal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram ” (Qs. Al Bauarah (2): 217)

Indikasi dan hadits tersebut sangat jelas, yaitu Rasulullah menyodorkan sebuah kitab dan memerintahkan untuk membacakannya kepada para sahabat agar mereka mengetahui isi kitab itu, maka hadits tersebut mengandung metode Munawaiah dan Mukalabah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tersebut dapat dijadikan hujjuh, karena tidak mungkin ada perubahan atau penggantian. Hal ini disebabkan karena sahabat adalah orang yang diakui keadilannya, tidak seperti generasi berikutnya seperti yang dikatakan oleh Al Baihaqi.

Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa metode Mukatahah dapat dijadikan hujjah jika surat tersebut bersifat resmi (distempel), pembawanya adalah orang yang bisa memegang amanat dan orang yang menerimanya mengetahui tulisan guru itu, atau ada syarat lain yang dapat menutup kemungkinan terjadinya perubahan atau penggantian. Wallahu A’lam.

بَعَثَ بِكِتَابِهِ رَجُلًا (Menyuruh seorang laki-laki untuk mengantarkan suratnya). Orang tersebut adalah Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi, seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut dalam kitab Al Maghazi. Kisra adalah Abruwaiz Hurmuz bin Anusyirwan, sedangkan pembesar Bahrain adalah Al Mundzir bin sawi. Pembahasan hadits ini akan kita bahas dalam kitab Al Maghazi.

فَحَسِبْتُ (saya kira). Orang yang mengatakan ini adalah Ibnu Syihab, seorang periwayat hadits. Hadits-haditsnya tentang pengiriman surat tersebut disebutkan secara maushul (bersambung sanadnya), sedangkan hadits-hadits tentang doa disebutkan secara mursal. Hadits ini menunjukkan metode Mukatabah secara jelas, dan juga dapat menunjukkan metode Munawalah yaitu Nabi SAW menyerahkan surat kepada utusannya dan menyuruhnya untuk menyampaikan kepada pembesar Bahrain, bahwa surat ini adalah berasal dari Rasulullah walaupun ia tidak mendengar dan membacanya.

M Resky S