Hadits Shahih Al-Bukhari No. 80-81 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 80-81 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang mimpi Rasulullah saw didalam mimpi tersebut beliau sedang meminum susu dan memberikan sisa susunya kepada Umar bin khattab. Hadis berikutnya menjelaskan tentang pertanyaan-pertanyaan jemaah haji kepada Rasulullah saw pada haji wada.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 344-346.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 80

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِقَدَحِ لَبَنٍ فَشَرِبْتُ حَتَّى إِنِّي لَأَرَى الرِّيَّ يَخْرُجُ فِي أَظْفَارِي ثُمَّ أَعْطَيْتُ فَضْلِي عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالُوا فَمَا أَوَّلْتَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْعِلْمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin ‘Ufair] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] berkata, Telah menceritakan kepadaku [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] bahwa [Ibnu Umar] berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku tidur, aku bermimpi diberi segelas susu lalu aku meminumnya hingga aku melihat pemandangan yang bagus keluar dari kuku-kukuku, kemudian aku berikan sisanya kepada sahabat muliaku Umar bin Al Khaththab”. Orang-orang bertanya: “Apa ta’wilnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Ilmu”.

Keterangan Hadis: Kata Al fadhlu berarti kelebihan, sedangkan Al fadhlu yang dikemukakan pada permulaan Kitabul ‘Ilmi artinya keutamaan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 202-203 – Kitab Wudhu

فِي أَظْفَارِي dalam riwayat Ibnu Asakir menggunakan مِنْ أَظْفَارِي sedangkan dalam Atta’bir menggunakan مِنْ أَطْرَافِي yang mempunyai arti yang sama.

قَالَ الْعِلْم dalam riwayat tersebut Al-‘Ilmu, dengan nashab dan rafa ‘ bersamaan. Dalam hal ini Rasulullah menafsirkan susu dengan ilmu, karena keduanya banyak memberi manfaat.

Ibnu Munir mengatakan, bahwa keutamaan ilmu dalam hadits ini dapat dilihat dari ungkapan yang ada dalam hadits tersebut, dimana ilmu telah diibaratkan dengan keutamaan atau kelebihan Nabi yang diberikan Allah kepadanya, pendapat ini berdasarkan, bahwa maksud Al Fadhlu adalah keutamaan.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 81

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنًى لِلنَّاسِ يَسْأَلُونَهُ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ فَقَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ فَجَاءَ آخَرُ فَقَالَ لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ افْعَلْ وَلَا حَرَجَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Isa bin Thalhah bin Ubaidillah] dari [Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash]; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di Mina pada haji wada’ memberi kesempatan kepada manusia untuk bertanya kepada beliau. Lalu datanglah seseorang dan berkata: “Aku tidak menyadari, ternyata saat aku mencukur rambut aku belum menyembelih.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sembelihlah, tidak apa-apa” Kemudian datang orang lain dan berkata: “Aku tidak menyadari, ternyata ketika berkurban aku belum melempar (jumrah) “. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “lemparlah dan tidak apa-apa”. Dan tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang sesuatu perkara sebelum dan sesudahnya kecuali beliau menjawab: “Lakukanlah dan tidak apa-apa”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 273 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: Maksud bab ini adalah seorang yang berilmu menjawab pertanyaan seorang murid walaupun dia sedang duduk di atas binatang.

Ad-dabbah menurut bahasa, artinya adalah segala sesuatu yang berjalan di atas bumi. dan menurut Urf (yang biasa digunakan) apa yang bisa ditunggangi Sebagian ahli Urf mengkhususkannya dengan keledai. Maka jika ada yang mengatakan bahwa dalam konteks hadits ini binatang yang ditunggangi tidak disebutkan, jawabannya adalah bahwa penulis mengeluarkan riwayat dari jalur lain dalam masalah Haji.

Dalam riwayat itu Abdullah bin Amru berkata, ” Nabi waktu itu sedang duduk diatas untanya” , yang diberi judul ” Bab Al-Fatya ‘Ala Ad-Dabbati ‘Indal Jumrah” Beliau menyebutkan hadits dari jalur Malik dari Ibnu Syihab dan beliau menyebutkan seperti hadits pada bab ini. kemudian beliau mengeluarkan dan jalur Ibni: Juraij seperti hadits itu juga, selanjutnya dari julur Shalih bin Kisan dari Ibnu Syihab dengan lafazh. “Rasulullah saw berdiri diatas untanya ” .

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 341-344 – Kitab Shalat

Ibnu Syihab tidak menyebutkan lafadznya. dan setelah itu dia mengatakan bahwa jalur mi diikuti oleh Ma’mar dari Zuhri. Sedangkan riwayat Ma’mar. Ahmad. Muslim dan Nasa’i menyambung sanadnya sampai kepada Nabi, ” Saya melihat Rasulullah saw duduk diatas untanya di Mina

فَجَاءَ رَجُل (Maka datanglah seseorang). Saya tidak mengetahui nama si penanya, baik yang pertama atau yang kedua dalam hadits mi. Namun yang jelas, dia adulah seorang sahabat yang tidak disebut namanya karena pada saut itu banyak orang yang bertanya kepada Nabi. Penjelasan ini akan disinggung pada pembahasan bab “Haji”.

وَلَا حَرَجَ (Tidak berdosa) atau sama sekali dia tidak berdosa, baik karena tidak mengerjakannya secara turtib atau meninggalkan fidyah. Sebagian Ulama fikih mengatakan, bahwa yang dimaksud adalah peniadaan dosa. Pendapat ini perlu penjelasan lebih lanjut karena dalam sebagian riwayat yang shahih disebutkan, “Dan beliau tidak menyuruh membayar kafarah, ” dan insya Allah akan dibahas nanti pada bab “Haji”. Semua rijalul hadits sanad hadits ini adalah orang-orang Madinah.

M Resky S