Wajib Tahu! Inilah Hukum Jika Makmum Mendahului Gerakan Imam Sholat

makmum mendahului imam

Pecihitam.org – Sebagai seorang makmum saat melaksanakan sholat berjamaah, maka syarat yang harus di penuhi adalah mengikuti gerakan imam. Namun, ketika sholat berjama’ah seringkali kita menemukan beberapa makmum yang mendahului gerakan sholat dari Imam. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang makmum mendahului gerakan imam sholat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun yang di maksud dengan mendahului gerakan sholat imam dikelompokkan meliputi tiga hal yaitu sebagai berikut:

1. Mendahului gerakan imam dalam posisi

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad menjelaskan dalam kitabnya yaitu Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah sebagai berikut :

فإن تقدم يقينأ عليه في غير شدخوف…. لم تصح , لخبر : إنما جعل من الإمام و ( الاتمام) الاتباع أمالو شك فيه … فلا يضر سواء جاء من خلفه أم من أمامه والعرة في القائم (بقعة) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض ( أو بأليتيه لان صلى قاعدأ) ولو راكبأ (أو بجنبه إن صلى مضطجعأ) أاو برأسه إن صلى مستلقيأ

“Jika makmum yang mendahului imam di luar situasi ketakutan maka tidak sah shalatnya berdasarkan hadist, ‘Imam itu di bentuk hanya untuk di makmumi (di ikuti)’. Sehingga makmum yang rggu apakah posisinya mendahlui atau tidak, adalah tidak mengapa baik dirinya datang dari belakang imam atau dari depannya. Adapun yang menjadi acuan mendahului imam bagi makmum yang shalat berdiri adalah tumit. Maksudnya tumit ke dua kaki atau salah satu kaki yang di jadikan tumpuan. Tumit sendiri yakni bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah. Atau, yang menjadi acuan adalah kedua pantat bagi makmum yang shalat sambil duduk, meskipun duduknya di atas sesuatu (seperti kursi, pen), lambung bagi makmum yang sholat sambil tidur miring kepala bagian makmum yang shalat sambil tidur terlentang.’ (Lihat Syekh Sa’id bin Muhammad, Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah)

2. Mendahului imam ketika takbiratul ihram

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah Hukum Berdandan Bagi Wanita dalam Islam

Sebagaimana dalam Hasyiyah al Bajuri, Syekh Ibnu Qasim yang menjelaskan bahwa siapapun yang mendahului gerakan takbiratul imam maka sholatnya di tidak sah sekalipun itu gerakannya bersamaan dengan imam. Hal ini seperti yang di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadist berikut :

“ Janganlah kalian tergesa-gesa mengikuti imam. Setelah imam bertakbir, barulah kalian bertakbir”.

3. Mendahului Imam selain pada posisi dan takbiratul ihram

Syekh Ibnu Qasim menyebutkan bahwa mendahului gerakan imam selama dua rukun secara berturut-turut maka shalatnya menjadi batal. Sekalipun keadaan rukunnya merupakan rukun yang pendek seperti I’tidal. Kecuali apabila ia tidak sengaja mendahului imam karena tidak mengetahui atau lupa gerakan imam maka hal tersebut tidak membuat shalatnya menjadi batal.

Baca Juga:  Lafadh Yang Harus Ada Dalam Niat Shalat Wajib

Sedangkan seorang makmum yang menyamai gerakan sholat imam maka hukumnya makruh sebagaimana di sebutkan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad sebagai berikut :

فإن ساواه كره كراهة مفو ته لفضيله الجماعة فيما ساواه فيه فقط وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة

“ Jika posisi makmum dan imam sama maka hukumnya makruh, sedangkan makruh dapat menghilangkan keutamaan berjamaah meskipun status makruhnya hanya pada bagian yang mereka samai saja. Bahkan ada yang mengatakan setiap perkara makruh yang di lakukan dalam berjamaah bisa menghilangkan keutamaan berjamaah.”

Tetapi, jika seorang makmum mendahului ataupun menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal. Sebelumnya Rasulullah Saw pernah memeperingatkan hal ini dalam sebuah hadist berikut:

Baca Juga:  Hati-hati! Inilah 3 Perkara Negatif yang Sering Terjadi Setelah Menikah

“Apakah salah seorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya saat imam masih sujud, tidak takut kepalanya di ganti dengan kepala seekor himar? (HR. Ahmad)

Dengan demikian hukum seorang makmum mendahului bersamaan dengan imam secara tidak sengaja maka di hukumi makruh dan jika dua rukun berturut-turut maka menjadi batal. Sedangkan seorang makmum yang menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal saat itu juga. Wallahu’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik