Bagaimana Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam? Inilah Pandangan Ulama

Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam

Pecihitam.org – Apa itu khitan? Merujuk pada kitab- kitab fiqih, khitan berarti ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ (ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ).) memotong kulit penutup khasyafah (glands penis) bagi anak laki-laki atau kulit (prepuce) yang ada di klitoris bagi anak perempuan. Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Tapi, bagaimana hukum khitan bagi perempuan dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Khitan adalah representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan, bagian dari syariat Nabi Ibrahim As. Sedangkan dalam syariat Nabi Muhammad Saw, khitan masuk ke dalam kategori ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan?

Dari kalangan Madzhab Syafi’i, sebagian ulamanya menyatakan bahwa khitan hukumnya wajib. Keduanya, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, wajib melaksanakan khitan.  Hal ini tercantum dalam Kitab I’anatuth Thalibin sebagai berikut:

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين

Artinya: “Wajib khitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan.”

Dalam Syarah Sohih Muslim, Imam Nawawi Ad- Dimasyqy memaparkan tentang hukum khitan bagi perempuan. Beliau menjelaskan:

“Yang wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh kulit (Qulf) yang menutupi kepala Khasyafah sehingga kepala Dzakar itu terbuka seluruhnya. Sedangkan bagi perempuan yang wajib hanyalah memotong sedikit daging (Jildah) yang berada pada bagian atas Farj.” (Syarah Muslim 1/543, Fatkhul Bari 10/384- 387,  Syarhul- Muhadzab).

Allah Swt berfirman dalam Surat An-Nahl Ayat 123 sebagai berikut:

Baca Juga:  Mengadzani Jenazah Ketika Di Pemakaman Bagaimana Hukumnya?

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Dalam ayat ini, maksud dari “ikutilah agama Ibrahim” salah satu pelaksanaannya adalah dengan melaksanakan khitan. Dalam riwayat lain, pembahasan khitan bagi perempuan ternyata sering dinyatakan oleh Rasulullah Saw bersamaan dengan kaum laki-laki, sesuai dengan pernyataan beliau sebagai berikut:

“Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi” (Hadis riwayat At- Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

Sementara itu, pandangan Imam Malik dan sebagian sahabat Syafi’i  yakni pernyataan Sohibul Mughni dari Ahmad, menyatakan bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah. Pernyataan ini berdasarkan keumuman hadist shohih riwayat Bukhori dan Muslim, dan hadist dari Syaddad bin Aus sebagai berikut:

Baca Juga:  Peran Penting Maqashidus Syariah dalam Pengambilan Hukum Islam

ﺍﻟﺨﺗﺎﻥ ﺴﻧﺔ ﻟﻟﺮﺠﻞ ﻤﻜﺮﻤﺔ ﻟﻟﻨﺴﺎﺀ

Artinya: “Khitan itu perilaku nabi-nabi bagi laki-laki dan kehormatan bagi kaum perempuan.”

Khitan bagi perempuan lebih dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam Ibnu Taimiyah tatkala beliau ditanya: “Apakah perempuan juga dikhitan? Beliau menjawab: “Ya, perempuan itu dikhitan. Dan khitannya dengan memotong kulit yang paling atas (jildah) yang mirip dengan jengger ayam jantan.

Rasulullah bersabda: “Sedikit saja jangan semuanya karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih disenangi suami”. Hal itu karena tujuan khitan laki- laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit dzakar.

Sedangkan tujuan khitan perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena kalau perempuan tidak dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ fatawa 21/114)

Dalam riwayat Bukhari Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Baca Juga:  Studi-Studi Teoritis Tentang Hubungan Islam Dan Negara

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif. Islam sangat detail sebab mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia. Khitan termasuk ke dalam lima macam fitrah yang disebutkan.

Zaman sudah modern. Lantaran alasan kesehatan dan hak asasi perempuan, ada sebagian umat Islam yang menolak khitan bagi perempuan dan ada pula yang masih mempraktikannya.

Untuk mengambil mana hukum yang paling sesuai dengan perkembangan zaman, kita boleh merujuk pada Imam Malik dan sebagian sahabat Syafi’i  yang menyatakan bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah. Umat Islam sudah dewasa.

Sudah saatnya menimbang keputusan dengan mengedepankan logika dan kemaslahatan umat.

Ayu Alfiah