Bolehkah Mengambil Buah yang Jatuh dari Pohon Milik Orang Lain

Mengambil Buah yang Jatuh dari Pohon Milik Orang Lain

Pecihitam.org – Saat jalan-jalan menelusuri perkebunan, kerap kali kita menemukan buah jatuh dari pohon milik orang lain. Buah jatuh tersebut entah disebabkan karena telah matang atau tertiup kencangnya embusan angin. Saat itulah, wawasan keislaman kita diuji. Bolehkah kita mengambil buah yang jatuh dari pohon tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Buah-buahan merupakan makanan yang baik bagi kesehatan. Agama Islam menyariatkan pemeluknya untuk memakan makanan yang memiliki kriteria tersebut. Hal ini sebagaimana diabadikan dalam firman-Nya, QS. Al-Baqarah[2] : 168

يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِى الْأَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Ayat ini turun tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang dihalalkan. Namun pada ayat ini juga Allah menyurat dan menyiratkan mengenai makanan yang baik. Imam Assuyuthi memberikan penjelasan sebagai makanan yang bergizi, enak dan lezat.

Ayat ini juga memerintahkan umat manusia untuk memakan makanan yang halal, baik zatnya maupun cara mendapatkannya. Sehingga buah yang jatuh dari pohon milik orang lain apakah termasuk kriteria halal yang layak dimakan atau tidak.

Baca Juga:  Tahukah Anda? Salah Satu Tanda Orang Munafiq adalah Suka Membuat Janji Palsu

Dalam riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda:

و حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ }…

Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala` Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah Telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Marzuq telah menceritakan kepadaku Adi bin Tsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. … [HR. Muslim]

Hadis ini juga menyariatkan orang-orang beriman untuk memakan makanan yang baik nan halal sebagaimana telah Allah syariatkan kepada para Rasul.

Baca Juga:  Hukum Makan Buah yang di Dalam Terdapat Ulat atau Belatungnya, Halalkah?

Dalam menyikapi persoalan mengambil buah yang jatuh dari pohon milik orang lain, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuththalibin juz 3 halaman 292 telah menjelaskannya dengan gamblang. Berikut ulasannya:

ﻣﻦ ﻣﺮ ﺑﺜﻤﺮ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﺯﺭﻋﻪ، ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻨﻪ، ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ ﺻﺎﺣﺒﻪ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻀﻄﺮا، ﻓﻴﺄﻛﻞ ﻭﻳﻀﻤﻦ. ﻭﺣﻜﻢ اﻟﺜﻤﺎﺭ اﻟﺴﺎﻗﻄﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﺣﻜﻢ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﺜﻤﺎﺭ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺩاﺧﻞ اﻟﺠﺪاﺭ. ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺎﺭﺟﻪ، ﻓﻜﺬﻟﻚ ﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺠﺮ ﻋﺎﺩﺗﻬﻢ ﺑﺈﺑﺎﺣﺘﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﺟﺮﺕ ﺑﺬﻟﻚ، ﻓﻬﻞ ﺗﺠﺮﻱ اﻟﻌﺎﺩﺓ اﻟﻤﻄﺮﺩﺓ ﻣﺠﺮﻯ اﻹﺑﺎﺣﺔ؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ. ﻗﻠﺖ: اﻷﺻﺢ: ﺗﺠﺮﻱ. ﻭاﻟﻤﺨﺘﺎﺭ: ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﻗﺮﻳﺒﻪ ﻭﺻﺪﻳﻘﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﺇﺫا ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺫﻟﻚ، ﻓﺈﻥ ﺗﺸﻜﻚ، ﻓﺤﺮاﻡ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ.

Artinya: Barang siapa yang melintasi perkebunan milik orang lain, maka tidak diperkenankan untuk mengambil sesuatu darinya. Tidak diperbolehkan mengambil sesuatu jika tidak diizinkan oleh pemiliknya, kecuali dalam keadaan darurat, maka boleh mengambilnya dan ia menanggungnya (jika pemilik meminta untuk diganti/dibayar). Adapun hukum buah yang jatuh dari pohon milik orang lain yaitu sebagaimana hukum buah yang berada di dalam pagar (jika ada pembatas atau dalam satu kawasan) yaitu tidak boleh mengambilnya. Sementara jika berada di luarnya (luar batas) atau adanya kebiasaan tidak boleh mengambil buah yang jatuh meski di luar kawasan (pagar/batas), maka dalam hal ini ada dua pendapat. Yang paling sahih menurutku adalah dihukumi sebagaimana kebiasaan yang berjalan (jika buah jatuh di luar batas, tetap tidak boleh diambil jika kebiasaan pemiliknya tidak mengizinkannya). Sementara pendapat yang dipilih adalah kebolehan memakan makanan kerabat dan temannya meski tanpa seizin mereka, dengan catatan yakin bahwa mereka rida. Jika ragu, maka jelas haram.

Baca Juga:  Menikahi Janda, Haruskah Ada Wali? Ini Pendapat Ulama

Demikian uraian mengenai hukum mengambil buah jatuh dari pohon milik orang lain. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin