Apa Itu Mahkum ‘Alaih? Begini Maksud dan Cara Menentukannya

Apa Itu Mahkum ‘Alaih? Begini Maksud dan Cara Menentukannya

Pecihitam.org- Mahkum ‘Alaih adalah orang-orang mukallaf yang di bebani hukum. Abdul Wahhab Khallaf menerangkan bahwa Mahkum ‘Alaih adalah orang-orang mukallaf yang di bebani hukum syara’ dengan perbuatannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Chairul Umam berpendapat jika di lihat dari aspek kebahasaan, Mahkum ‘Alaih memberi makna seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah SWT, yakni orang yang dibenani hukum mukallaf, dalam istilah Ushul Fikih mukallaf sering disebut dengan subjek hukum.

Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan laranganNya. Ia telah dibebani dengan kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai kewajiban lainnya sehingga bila bersalah maka ia akan dibebani hukuman-hukuman sesuai dengan yang di kerjakannya.

Adapun mengenai sah tidaknya membebani hukum kepada mukallaf, maka dalam syara’ disyaratkan dengan dua syarat:

Pertama, Bahwa ia haruslah mampu mentaklifkan dalil pentaklifan, sebagaimana ia mampu untuk memahami berbagai nash perundang-undangan yang ditaklifkan padanya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, baik dengan sendirinya atau dengan perantaraan.

Karena sesungguhnya orang yang tidak sanggup memahami dalil pentaklifkan, maka ia tidak mungkin untuk melaksanakan sesuatu yang ditaklifkan padanya, dan tidak bisa pula mengarahkan maksudnya kepadanya.

Baca Juga:  Hasad, Penyakit Iri Hati yang Susah Melihat Orang Lain Senang

Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklif hanyalah dapat dibuktikan dengan akal dan keberadaan nash yang ditaklifkan pada orang-orang yang berakal pada jangkauan akal mereka untuk memahaminya, sebab sesungguhnya akal adalah alat memahmi dan menangkap, dan dengan akal pulalah keinginan untuk mengikuti perintah dapat diarahkan.

Karena akal adalah suatu hal yang abstrak yang tidak dapat ditangkap dengan penginderaan yang konkrit, maka Syari’ menkaitkan pentaklifan dengan hal yang konkrit yang dapat ditangkap dengan penginderaan yang menjadi tempat dugaan keberakalan, yaitu keadaan baligh.

Jadi barang siapa yang telah mencapai baligh, tanpa kelihatan adanya halhal baru yang merusak kemampuan akalnya, maka pada dirinya telah terpenuhi kemampuan untuk taklif.

Berdasarkan persyaratan ini, maka orang yang gila tidak terkena taklif, demikian pula anak kecil, karena ketiadaan akal yang menjadi sarana untuk memahami dalil taklif.

Orang yang ghafil (lalai), orang yang tidur, dan orang yang mabuk juga tidak terkena taklif, karena sesungguhnya mereka dalam keadaan lalai, tidur, atau mabuk, yang tidak mampu untuk memahami.

Oleh karena inilah, maka Rasulullah saw, bersabda : “Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang, yaitu: orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang yang gila sampai ia berakal.”

Kedua, Mukallaf haruslah layak untuk dikenakan taklif. Selain itu, mukallaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang di bebankan kepadanya. Secara bahasa menurut para ahli adalah kelayakan atau layak (seperti bila) dikatakan, “fulan adalah ahli (layak) memelihara wakaf”, artinya ia adalah orang yang pantas dan layak di bebani hukum seperti tidak gila dan sudah balig.

Baca Juga:  Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur'an dan Sunnah Saja

Sedangkan menurut ulama Ushul, Ahli (layak) itu terbagi kepada dua bagian yaitu:

Pertama, Ahli Wajib yaitu kelayakan seseorang untuk ada padanya hak-hak dan kewajiban. Ahli keahlian (kelayakan) ini ialah kekhususan yang diciptakan oleh Allah SWT kepada manusia dan menjadi kekhususannya diantara macam-macam binatang.

Dengan keahlian itu dia layak menerima hak dan kewajiban. Kekhususan inilah disebut Adz-Dzimah yaitu sifat naluri kemanusiaan yang dengan itu manusia menerima ketetapan hak-hak bagi orang lain dan menerima kewajiban untuk orang lain pula.

Kedua, Ahli Melaksanakan (Ahliyyatul Al-ada’) Yaitu kelayakan mukallaf untuk dianggap ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya menurut syara’, sekira apabila keluar daripadanya akad (kontrak) atau tasharruf (pengelolaan), maka menurut syara’ akad atau tasharruf itu bisa diperhitungkan adanya, dan terjadinya tertib hukum atasnya.

Baca Juga:  Hukum Menunda Punya Anak Menurut Pandangan Fiqih

Apabila mukallaf mendirikan sholat, atau berpuasa, atau melaksanakan ibadah haji, atau mengerjakan kewajiban apa saja, maka semua itu menurut syara’ bisa diperhitungkan (di i’tibar), dan bisa menggugatkan kewajiban mukallaf.

Dan apabila mukallaf berbuat pidana atas orang lain dalam soal jiwa, harta, kehormatan, maka dia dihukum sesuai dengan pidananya dan diganjar atas pidananya itu dengan bentuk fisik dan harta. Maka “Ahli Al-ada’” itulah yang dimintai pertanggung jawaban, sedangkan asasnya dalam manusia adalah membedakan akal.

Mochamad Ari Irawan