Hukum Lewat di Depan Orang Sholat, Bolehkah?

hukum lewat di depan orang sholat

Pecihitam.org – Ketika sedang menjalankan ibadah sholat fardhu di masjid, seringkali ada beberapa orang yang datang kemudian lewat di depan kita. Terkadang hal ini membuat konsentrasi kita saat sholat menjadi terganggu. Padahal saat sholat adalah waktu di mana kita bermunajat kepada Alllah Swt. Sebenarnya bagaimana hukum lewat di depan orang yang sedang sholat ?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah Saw menjelaskan dengan tegas bahwa berjalan di depan orang yang sedang sholat adalah perbuatan yang tidak di anjurkan, seperti yang di jelaskan dalam hadist berikut:

لويعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف اربعين خيراله من ان يمربين يديه قال ابو انصر لاأذري أربعين يوما أو شهراأوسنة

“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang sholat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya dari pada berjalan di depan orang yang sholat, Abu Nadhar (Rawi) berkata, “ Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata, 40 hari, bulan atau tahun,” (HR. Bukhori).

Para ulama pun berbeda pendapat dalam menilai perkara ini, ada yang sebagian mengatakannya haram, ada juga yang mengatakan bahwa lewat di depan orang sholat itu makruh. Seperti Imam Al-Ghazali yang menyebutkan bahwa hukum lewat di depan orang sholat adalah makruh saja.

Baca Juga:  Niat, Keutamaan dan Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah

Namun, menurut Imam Baghawi dan ulama yang lainnya menyebutkan bahwa lewat di depan orang yang sedang sholat hukumnya adalah haram. Dan pendapat yang kedua ini merupakan pendapat yang di sepakati dan di anggap shahih. Seperti yang di jelaskan, dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab,

اذا صلى الي سترة حرم علي غبره المروربينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولايحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون

“Jika seseorang melaksanakan sholat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain yang lewat di antara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak di haramkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang yang shalaat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang di pastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya.” ( Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab).

Namun, meskipun begitu ada keadaan-keadaan tertentu misalnya ketika tidak ada jalan lain untuk ia lewati selain di depan orang yang sedang sholat tersebut. Atau jika ada shaf yang masih kosong di depan orang sholat tersebut, maka ia di perbolehkan lewat di depan seseorang yang sedang sholat.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah Hukum Berdandan Bagi Wanita dalam Islam

Lewat di depan seorang yang sedang sholat di bolehkan selama dalam keadaan yang terdapat sisi kemashlahatan sehingga dapat mengesampingkan kemudharatan orang yang sedang sholat.

Jadi, pendapat yang shahih tentang hukum lewat di depan orang yang sedang sholat adalah haram. Adapun menurut Imam al-Ghazali hukumnya makruh. Namun, ada juga dalam keadaan-kedaan tertentu sehingga tidak lagi di hukumi haram dan di perbolehkan melewati orang yang sholat karena untuk kemashlahatan banyak orang.

Namun, apabila hanya dalam keadaan yang tidak darurat maka sebaiknya melewati jalan yang lain atau menunggu sampai sholat orang tersebut selesai. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.