Hukum Mengqadha Shalat Fardhu yang Pernah Ditinggalkan

hukum mengqadha shalat fardhu

Pecihitam.org – Salah satu kewajiban sebagai seorang muslim adalah melaksanakan sholat fardhu lima waktu. Bahkan begitu wajibnya mendirikan sholat fardhu, perkara tentang sholat sering sekali di sebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bahkan menurut beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa jika seorang telah dengan sengaja meninggalkan sholat maka ia termasuk dalam golongan kafir, Na’udzubillahi min dzalik. Lalu bagaimana jika seorang muslim telah terlanjur meninggalkan shalat, dan bagaimana hukum mengqadha shalat fardhu?

Sebagian besar para ulama bersepakat bahwa, apabila seseorang meninggalkan shalat terutama shalat fardhu, maka secara hukum wajib mengganti shalat fardhu yang telah di tinggalkan tersebut atau dalam istilah fiqh di sebut dengan mengqadha shalat.

Pendapat tentang wajibnya hukum mengqadha shalat fardhu ini dalam masalah shalat yang tertinggal akibat ketiduran atau terlupa semisal, karena saking sibuknya. Kesepakatan para ulama tersebut berdasarkan pada sebuah hadist yang shahih berikut:

اذا نا م أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها اذا ذكرها

“Artinya : “Jika kamu tertidur atau terlupa dari sholat maka seharusnya shalat jika telah teringat / terbangun.” (HR. Abu Dawud)

Begitu juga dalam kutipan hadist lain yang menyebutkan bahwa,

Baca Juga:  Najis dalam Islam; Macam dan Cara Menyucikannya

“Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa amal manusia yang di catat saat tiga hal ini: Jika seorang anak sudah baligh, orang tidur telah terbangun dan orang lupa yang teringat.”

Di jelaskan juga dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya dari Ibnu Rusyd, yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu berdosa. Sedangkan menurut pendapat madzhab yang lainnya menyebutkan bahwa, Hukum meninggalkan sholat secara sengaja bisa berstatus kafir.

Di jelaskan pula dalam kitab Fathul Bari karya dari Imam Ibn Hajar tentang mengqadha sholat sebagai berikut,

“Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib mengqadha sholat bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja di ambil dari kata نسى ( lupa). Adapun yang di maksud dengan lupa adalah orang yang meninggalkan sholat baik di sebabkan karena linglung ataupun secara sadar”.

Selain itu Imam An-Nawawi pun menjelaskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzadzab sebagai berikut,

“Para ulama mu’tabar telah bersepakat, bahwa apabila seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia harus mengqadha (menggantinya)”. ( Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzadzab, Juz 3, Halaman 68).

Adapun menurut pendapat dari Muhammad Ali bin Hazm yang mengatakan bahwa tidak perlu mengqadha seseorang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan tidak sah pula jika melakukannya, tetapi sebaiknya seorang yang meninggalkan sholat tersebut memperbanyak istighfar bertaubat kepada Allah Swt, melaksanakan sholat sunnah dan melakukan banyak amal kebaikan lainnya. Namun pendapat ini tidak sesuai dan bertentangan dengan ijmak dan di nyatakan bathil berdasarkan dalil yang ada.

Baca Juga:  Harus Paham! Begini Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Para ulama menganalogikan hukum mengqadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya dengan berdasarkan qiyas aulawi, yaitu apabila aturan tentang anjuran mengqadha sholat fardhu bagi orang yang tertidur atau yang terlupa sudah ada dalam syari’at.

Maka seharusnya untuk orang yang sengaja meninggalkan sholat fardhu juga di hukumi wajib untuk mengganti sholatnya, karena perkara meninggalkan shalat karena sengaja lebih berat kedudukannya di bandingkan dengan orang yang tertidur atau terlupa.

Adapun mengenai cara pelaksanaanya, ada beberapa pendapat ulama , sebagian ulama menyebutkan bahwa syarat mengqadha sholat adalah tartib, yaitu melaksanakan qadha sholat dengan menyesuaikan dari urutan sholat yang di tinggalkan, atau di dahulukan saat sebelum waktu sholat fardhu tersebut.

Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa mengqadha sholat di lakukan secara tartib, yaitu apabila yang di lewatkan adalah sholat subuh, dzuhur atau ashar, maka cara mengqadha pun harus sesuai dengan urutannya. Namun pendapat lainnya yaitu Imam Syafi’I mengatakan bahwa syarat mengqadha sholat tidak di wajibkan secara berurutan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Orang Yang Berhak Menerima Zakat) Bagian 3

Dengan demikian, hukum mengqadha shalat fardhu bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya adalah wajib. Adapun cara pelaksanaannya sebagian ulama ada yang menyebutkan harus di laksanakan secara berurutan namun menurt Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mengqadha sholat tidak wajib melakukannya secara berurutan.

Namun sebaiknya kita sebagai seorang muslim hendaknya selalu disiplin dalam ibadah dan lebih berhati-hati dalam melaksnakan ibadah wajib seperti sholat fardhu. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik