Suci dari Haid Saat Ashar, Wajibkah Mengqadha Shalat Dzuhur

Suci dari Haid Saat Ashar, Wajibkah Mengqadha Shalat Dzuhur

Pecihitam.org – Pembahasan kali ini adalah topik yang sangat penting untuk kita bahas, karena nampaknya masih banyak perempuan yang belum benar-benar tau tentang perkara ini. Jika ada perempuan yang haid, lalu di akhir masa haidnya ia suci saat waktu Ashar, apakah ia wajib mengqadha shalat dzuhur atau tidak? atau jika ia suci saat isya, apakah ia wajib mengqadha shalat maghribnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama kita memandang bahwa Waktu Dzuhur dan Ashar begitu juga dengan waktu Maghrib dan Isya, keduanya memiliki keterkaitan dalam waktu, atau dalam istilah fiqih disebut sebagai “tadaaaruk al-waqt”. Yaitu dua pasang waktu ini dapat digabung dalam shalat jamak, jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Berkaitan dengan perkara wajibnya mengqadha shalat dzuhur atau shalat maghrib saat perempuan telah suci suci di waktu Ashar atau Isya ini para ulama berbeda pendapat. Sebahagian dari mereka masih mewajibkan dengan sebab adanya “tadaruk al-waqt”. Namun sebagian ulama yang lain memiliki pandangan yang berbeda.

1. Madzhab Hanafi

Terkait dengan perkara yang disebutkn di atas, Madzhab Hanafi tidak secara jelas menyebutkan bahwa apakah harus mengqadha’ shalat dhuhur dan shalat maghrib jika terlewat waktunya atau tidak, namun madzhab ini cuma menyebutkan secara umum bahwa tidak wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan para perempuan haid selama masa haidnya berlangsung.

Imam As-Sarakhsi (w. 483 H) yang merupakan salah seorang ulama madzhab Hanafi menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth jilid 3 hal 81:

فَإِذَا طَهُرَتْ قَضَتْ أَيَّامَ الصَّوْمِ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ

Dan jika dia (perempuan haid) sudah suci, maka wajib baginya mengganti puasa (puasa wajib yang terlewat) dan tidak ada kewajiban atasnya mengganti shalat (yang terlewat).

2. Madzhab Maliki

Jika seorang wanita suci dari haid di sore hari yaitu di akhir waktu dzuhur menjelang ashar, para ulama mazhab Maliki sepakat bahwa jika masih ada waktu yang sekiranya masih cukup untuk mengerjakan 5 rakaat, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dzuhur, lalu mengerjakan shalat ashar saat masuk waktunya.

Namun jika waktu yang tersisa pada saat itu hanya cukup untuk melaksanakan kira-kira 4 rakaat atau kurang, maka baginya cuma wajib melaksanakan shalat ashar tanpa melaksanakan shalat dhuhur. Sebab waktunya dianggap telah berlalu.

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Fardhu yang Pernah Ditinggalkan

Ibnul Jallab (w. 378 H) yang juga merupakan salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki menuliskan di dalam kitabnya At-Tafri’ fi Fiqhil Imam Malik bin Anas, jilid 1 hal 111:

وليس على الحائض قضاء ما فات وقته من الصلوات، وعليها أن تصلي ما أدركت وقته من الصلوات. فإن أدركت أول الوقت وجب عليها الأداء، وإن أدركت آخره فكذلك أيضًا، وذلك إذا تطهرت من حيضتها، وقد بقي عليها من النهار قدر خمس ركعات، فيجب عليها أن تصلي الظهر والعصر لإدراكها آخر وقتها. وإن كان الذي بقي عليها من النهار قدر أربع ركعات أو ما دونهن إلى ركعة واحدة، صلت العصر لإدراكها آخر وقتها، وسقط الظهر عنها لفوات وقتها.

Tidak ada kewajiban bagi seorang perempuan mengqadha’ shalatnya yang terlewat, kewajibannya hanya mengerjakan shalat pada waktunya. Jika ia suci di awal waktu shalat maka wajib mengerjakan shalat tersebut, begitupun jika dia suci di akhir waktu shalat.

Dan hal tersebut terjadi apabila ia suci di siang hari (akhir waktu dzuhur), dan masih ada waktu shalat kira-kira 5 rakaat, maka wajib baginya shalat dzuhur, begitu pun shalat ashar dan ashar, sebab ia masih masuk dalam waktu shalat (dzuhur). Dan jika waktu yang tersisa di siang hari itu hanya cukup untuk melaksanakan shalat 4 rakaat atau kurang, maka ia hanya wajib shalat ashar karena hanya mendapati akhir waktu dzuhur (menjelang ashar) dan gugur kewajiban shalat dhuhur karna waktunya sudah lewat.

Ats-Tsa’labi (w. 422 H) yang juga termasuk salah seorang ulama dari kalangan mazhab ini menyebutkan di dalam kitabnya Al-Ma’unah ala Mazhabi ‘Alimil Madinah jilid – hal 266 bahwa:

فلو طهرت الحائض وبلغ الصبي لقدر خمس ركعات، فإلى أن تطهر وتلبس وبقي عليه قدر ركعة كان عليه العصر دون الظهر

Jika (di akhir waktu dzuhur) seorang perempuan telah suci dari haid, dan anak yang baru saja baligh mendapati waktunya masih cukup untuk shalat selama 5 rakaat, maka wajib baginya dhuhur dan kemudian shalat ashar. Namun jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan 1 rakaat, maka wajib baginya shalat ashar tanpa shalat dhuhur.

Baca Juga:  Inilah Dasar-Dasar Kaidah Ushul Fiqh yang Setiap Orang Harus Paham

3. Madzhab Syafi’i

Ulama dari madzhab Syafi’i mengatakan, jika seorang perempuan yang suci dari haid dan masih ada waktu sore (secara mutlak, tidak membatasi sisa waktunya) maka wajib baginya mengganti shalat dhuhur dan melaksanakan shalat ashar.

Imam Al-Haramain (w. 478 H) salah seorang ulama dalam mazhab Syafi’i di dalam kitabnya Nihayatul Mathlab fi Diraayatil Mazhab jilid 1 hal 398 menuliskan sebagai berikut:

ثم يتفق انقطاعُ الحيض في آخر النهار، فيجب قضاءُ الظهر مع العصر

Kemudian mereka (ulama madzhab Syafi’i) sepakat jika darah haid sudah berhenti di akhir siang hari, maka wajib baginya qadha’ shalat Dhuhur dan Ashar.

4. Madzhab Hanbali

Dalam permasalahan ini, ulama mazhab Hanbali dengan terang mengatakan kewajiban bagi seorang perempuan untuk mengqadha shalat dzuhur atau maghrib dan mengerjakan shalat ashar atau isya-nya walaupun waktu yang tersisa dari waktu shalat tersebut hanya sebentar.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) yang merupakan salah satu ulama mazhab Hanbali di dalam kitabnya Al-Mughni jilid 1 hal 287 menuliskan sebagai berikut :

ولنا ما روى الأثرم، وابن المنذر، وغيرهما، بإسنادهم عن عبد الرحمن بن عوف، وعبد الله بن عباس، أنهما قالا في الحائض تطهر قبل طلوع الفجر بركعة تصلي المغرب والعشاء، فإذا طهرت قبل أن تغرب الشمس، صلت الظهر والعصر جميعا

Dalam mazhab kami (Hanbali), seperti apa yang diriwayatkan Al-Atsram, dan ibnu mundzir, dari yang lainnya dengan sanad dari Abdurrahman bin ‘Auf, dan Abdullah ibnu Abbas, dalam masalah haid. Jika ia bersuci sebelum terbit fajar (akhir waktu isya) masih ada waktu satu rakaat: maka baginya sholat maghrib dan isya, dan apabila suci sebelum terbenamnya matahari (akhir waktu ashar), maka baginya menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar.

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) di dalam kitabnya Majmu’ Fatawa jilid 2 hal 347 menuliskan sebagai berikut:

وَلِهَذَا قَالَ الصَّحَابَةُ كَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَغَيْرِهِ: إنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ إذَا طَهُرَتْ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ

Baca Juga:  Gus Baha: Ketika Nabi Saw Qadha Shalat Subuh

Seorang perempuan yang haid saat sudah suci sebelum fajar (akhir waktu isya’, sebelum masuk shubuh), maka ia wajib shalat maghrib dan isya. Dan apabila ia suci sebelum terbenamnya matahari (akhir waktu ashar sebelum masuk maghib), maka wajib baginya shalat Dzuhur dan Ashar.

Al-Mardawi (w. 885 H) yang juga merupakan salah seorang ulama mazhab ini menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf jilid 1 hal 442 bahwa:

قَوْلُهُ (وَإِنْ بَلَغَ صَبِيٌّ، أَوْ أَسْلَمَ كَافِرٌ، أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ، أَوْ طَهُرَتْ حَائِضٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِقَدْرِ تَكْبِيرَةٍ: لَزِمَهُمْ الصُّبْحُ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ: لَزِمَهُمْ الظُّهْرُ وَالْعَصْرُ، وَإِنْ كَانَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ: لَزِمَهُمْ الْمَغْرِبُ وَالْعِشَاءُ)

Jika seorang anak kecil telah baligh, orang kafir masuk islam, orang gila menjadi sadar, atau wanita yang haid itu suci sebelum terbitnya matahari maka mereka wajib shalat subuh, tapi jika kejadiannya sebelum matahari terbenam maka mereka wajib shalat Dzuhur dan Ashar, dan kalau kejadiannya sebelum terbit fajar maka mereka wajib menunaikan shalat maghrib dan isya.

Berdasarkan penjelasan dari para ulama dari kalangan empat madzhab di atas, maka kesimpulannya adalah para ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat Wajib hukumnya mengqadha shalat dzuhur bagi perempuan haid yang suci di waktu ashar. Begitu juga wajibnya mengqadha’ shalat maghrib bagi ia yang suci di waktu isya. Hanya saja masing-masing agak sedikit berbeda terkait waktunya.

Sementara Madzhab Hanafi menyendiri dalam pendapatnya berkaitan dengan perkara ini. Adapun madzhab Maliki mensyaratkan adanya waktu yang cukup di akhir waktu shalat untuk mengerjakan shalat segera setelah suci dari haid.

Wallahu’alam

M Resky S