Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita Menurut Islam

hukum mewarnai rambut bagi wanita

Pecihitam.org – Diera milenial tren mewarnai atau menyemir rambut sangat digandrungi para pemuda, apalagi wanita. Dengan segala warna dan model mewarnai rambut seperti menjadi keharusan yang patut dicoba. Menurut mereka mewarnai rambut adalah untuk menunjang penampilan padahal belum tentu cat rambut yang digunakan itu aman baginya. Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut bagi wanita menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mewarnai rambut itu ada dua jenis, mewarnai dengan warna hitam dan mewarnai dengan warna selain hitam, seperti merah, coklat, ungu dan warna lainnya. Memang ketika dilihat bagus dan membuat kita merasa ingin melakukan hal yang sama.

Pada umumnya wanita yang mewarnai rambutnya karena dua alasan. Yaitu karena untuk mempercantik diri atau menunjang penampilan dan karena untuk menutupi uban yang mulai terlihat. Untuk hukum mewarnai rambut bagi wanita yang telah menikah karena permintaan suami itu sangat diperbolehkan namun dengan catatan cat rambut yang dipilih adalah yang aman.

Aman dalam hal ini adalah aman bagi tubuh wanita tersebut dan juga aman dari segi bahan yang terkandung pada cat rambut tersebut yaitu yang terbuat dari bahan acar atau hena, dimana cat rambut yang terbuat dari bahan tersebut tidak menghalangi menyerapnya air pada rambut. Karena berhubungan dengan urusan sesuci.

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut Bagaimana yang Dilarang dalam Islam? Begini Kriterianya

Namun bagi wanita tersebut belum menikah mewarnai rambut karena alasan mempercantik diri sangatlah tidak dianjurkan karena akan membuat laki-laki yang bukan mahramnya melihat sebuah keindahan yang dapat menimbulkan syahwat.

Menurut banyak ulama mewarnai rambut diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam, karena sama saja menyerupai atau menipu. Dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam seperti sabda rasulullah SAW, Jabir Ra. Berkata dihari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan rambut kepala yang telah memutih lalu Rasulullah SAW bersabda:

غيروا هذا بشيء وجتنبواالسواد

“ubahlah uban ini dengan sesuatu tetapi hindarilah warna hitam” (HR.Muslim)

Dari sabda Rasulullah tersebut sudah jelas bahwa Rasul pun memperbolehkan asalkan tidak dengan warna hitam. Ulama Syafiiyah juga memperbolehkan mewarnai uban dengan warna merah atau kuning. Sebab orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam tidak akan mencium wangi surga. Sebagaimana keterangan hadits berikut:

يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لايرحون رائحة الجنة

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud An Nasaiii’i Ibnu Hibban )

Berbeda halnya dengan mewarnai rambut memakai warna hitam, mewarnai rambut dengan selain hitam diperbolehkan. Pendapat empat madzhab tentang mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar atau bahan lainnya yang tidak menghalangi menyerapnya air diperbolehkan.

Baca Juga:  Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

Sedangkan mewarnai rambut menjadi haram ketika ingiin menyerupai orang kafir. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW. : “barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Namun Imam Al-Ghazali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah tren ahli bid’ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.

Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Maka hukum mewarnai rambut merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut :

  • Dalam kondisi rambut beruban dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh) pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum mewarnai rambut merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut Imam Al-Ghazali hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan.
  • Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seizin suaminya. Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik). Dan menurut pendapat yang lain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih)
Baca Juga:  Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik