Hukum Pegadaian dalam Islam, Yang Hobby Gadai Wajib Baca

Hukum Pegadaian dalam Islam, Yang Hobby Gadai Wajib Baca

PeciHitam.org – Di Indonesia sekarang ini, pegadaian merupakan salah satu alternatif demi memulai sesuatu hal yang baru. Contoh yang sering kita lihat, seperti membuka usaha baru dengan menggadaikan barang berharganya dengan harapan modal yang didapat dari menggadaikan barang itu bisa dikembangkan dan mengambil barang itu lagi kelak di pegadaian. Bagaimana hukum pegadaian dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun sebuah hadits terkait gadai, sebagai berikut:

“Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya,” (Hr. Al-Bukhari no.2513 dan Muslim no. 1603). (Al-jumi’u Al-Sahihu Muslim,tt, hlm 87)

Maksud dan tujuan hadis di atas secara jelas menggambarkan fakta sejarah bahwa pada zaman Rasulullah SAW gadai telah dipraktikkan secara luas. Hadits ini menegaskan Rasululah SAW pernah melakukan utang piutang dengan yahudi untuk sebuah makanan. Kemudian beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai penguat kepercayaan transaksi tersebut.

Gadai (rahn) sendiri secara bahasa artinya tetap dan lestari, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahan. Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan oleh para ulama’ dengan ungkapan, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

Perihal hukum pegadaian dalam Islam, ada sebuah buku yang menjabarkan secara luas lagi perihal hadits nabi diatas:

“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila sipeminjam tidak mampu melunasi utangnya”. (Muhammad Shalihul Hadi, penggadaian Syaria’ah, Jakarta: Salembang Diniah, 2003, hal.50.)

Adapun beberapa rukun dan syarat dalam melakukan gadai. Rukun ar-Rahn (Gadai), mayoritas ulama’ memandang bahwa rukun ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu: Ar-Rahn atau al-Marhun (barang yang digadaikan), Al-Marhun bih (utang), aqidain, dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang), Shigat ijab qabul.

Sedangkan Madzhab Hanafiyah memandang ar-Rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu sighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.

Baca Juga:  Cara Melihat Hukum Kartu Diskon Dalam Jual Beli

Agar terpenuhi rukun, maka diperukan syarat dalam pemenuhannya, yaitu: syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). Syarat yang berhubungan dengan al-Marhun (barang gadai) yaitu:

1.  Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.

2.  Barang gadai tersebut adalah milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikan sebagai jaminan gadai.

3.  Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.

Syarat yang terkait dengan shighat ijab qabul: ucapan serah terima disyaratkan: harus ada kesinambungan antara ucapan penyerah (ijab) dan ucapan penerima. Apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak tidak boleh ada jeda dari transaksi lain.

Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak atau hilang, di antaranya:

Pertama, pemegang barang gadai

Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana sabda Rasulallah SAW,

“binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makananya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makananya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Tirmidzi; hadis sahih)

Kedua, pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai

Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rain), dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaiyan tersebut kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabia ia memberikan nafkah (dalam pemeliharaan barang tersebut).

Baca Juga:  Hukum Mencintai Istri Orang Lain menurut Islam

Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulallah SAW (Hadits diatas).

Syeh Al-Basam menyatakan, “menurut kesepakatan ulama’, biaya pemeliharaan barang gadai dibedakan kepada pemiiknya”. Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian dua ini (yaitu kendaraan hewan yang memiliki air susu yang diperas, pes).

Penulis kitab al-Fiqh al-Muyassar menyatakan, “manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalandan utang gadainya dihasilkan dari peminjam, maka yang demikian itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan manfaat.

Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai.

Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Adapun mayoritas ulama fikih dari Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpandangan dengan tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan sabda Rasulallah SAW.

“dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya menanggung bianya pemeliharaannya.”(Hr. Ad-Daruquthni dan Al-Hikam)

Tidak ada ulama yang mengamalkan hadis pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah pendapat yang rajah-Insya Allah-karena dalil hadits shahih tersebut. Pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta kaidah dan ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan uatang) memiliki hak jaminan padanya

Baca Juga:  Ini Syarat-syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Ketiga, pertumbuhan barang gadai

Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia gadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.

Abu Hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai berada ditangan murtahin akan diikut sertakan kepada barang gadai tersebut.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Abu Hazm, serta yang menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saj, Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi milik orang yang menafkahinya. (Studi Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Pemanfaatan Barang Gadai, 2014, hlm 24)

Keempat, perpindahan kepemilikan dan penulisan utang dengan barang gadai.

Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.

Demikian penjelasan terkait hukum pegadaian dalam Islam. semoga bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *