Hukum Praktek Euthanasia Pasien Menurut Islam

Hukum Praktek Euthanasia Pasien Menurut Islam

PeciHitam.org – Mengenai hukum Euthanasia pasien menurut Islam banyak masyarakat yang belum mengetahuinya serta banyak orang salah kaprah antara dibolehkan ataupun tidak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tapi sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kata “Euthanasia” berasal dari bahasa yunani yang maknanya baik dan kematian.

Euthanasia menurut istilah dunia kesehatan yaitu tindakan medis yang dilakukan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal menjadi lebih ringan yang maksudnya ialah mempercepat kematian seseorang yang ada dalam fase kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematian.

Adapun ada dua jenis Euthanasia yang dilakukan kepada pasien berdasarkan metodenya yaitu:

  • Pasif.

Maksudnya ialah mencabut atau melepas alat penunjang kehidupan yang dipakai pasien, misalnya mencabut alat resusitasi pada pasien dalam hitungan menit sehingga pasien akan meninggal.

  • Aktif.

Maksudnya ialah melakukan tindakan offensif yang merusak hidup pasien dan contohnya ialah menggunakan atau memberikan suntikan anti nyeri dosis tinggi yang bisa meredakan nyeri sekaligus menghentikan pernapasan atau dilakukan bius total terlebih dahulu baru disuntikan obat tertentu sehingga membuat pasien meninggal.

Euthanasia pasien menurut Islam termasuk pembunuhan sengaja “al-qatlu al-‘Amad” yang mana dilarang meskipun hal tersebut dengan niatan yang baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien dan atas permintaan keluarga atau pasien itu pun sendiri.

Baca Juga:  Tips Mendidik Anak di Bulan Ramadhan, Cara Kenalkan Puasa Sejak Dini

Larangan agar tidak membunuh orang lain tanpa sebab syar’i dalilnya begitu jelas yang mana Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am 6:151)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً

Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS. An-Nisa’ 4: 92)

Namun dalam penggolongan tertentu misalnya pasien kondisinya sudah parah dan sulit diselamatkan serta pada dasarnya pasien tersebut sudah meninggal dunia sehingga daripada menyiksa lebih lama dengan pemasangan alat bantu penunjang hidup maka mencabut peralatan bantu dari diri pasien tersebut bukanlah euthanasia melainkan membiarkannya meninggal secara alamiah.

Tapi yang cukup rumit jika kondisi pasien berada dalam keadaan sebenarnya masih hidup tetapi tidak sadarkan diri alias koma secara berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun serta seseorang dalam kondisi seperti itu sebenarnya masih bisa merasakan sentuhan dan bisikan dan rangsangan dari luar tapi pasien sudah tidak mampu dalam hal merespon.

Baca Juga:  Mengatasi Quarter Life Crisis Kaum Muda Menurut Islam

Sehingga pada umumnya yang paling dikhawatirkan ialah bagaimana dengan biaya perawatan yang sangat mahal dan keluarga pasien meminta untuk dilakukan suntik mati maka hal ini dikategorikan sebagai tindak pembunuhan dan Islam melarangnya secara tegas yang demikian itu.

Pada dasarnya takut akan mahalnya biaya pengobatan sehingga sehingga melakukan pembunuhan dengan sengaja karena dianggap hal tersebut lebih baik merupkan hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. al-Isra’, 17:31)

Hikmahnya ialah membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dilarang dalam Islam dan hal tersebut termasuk dalam euthanasia baik atas permintaan keluarga atau pasien itu sendiri, yang pada umumnya hanya dikarenakan perasaan putus asa ataupun takut menjadi miskin karena pengobatan.

Yang demikian merupakan pelecehan harkat dan martabat seorang manusia karena Islam sangat menghargai manusia dan kemanusiaan sehingga seorang yang membunuh tanpa alasan sama dengan membunuh manusia seluruhnya dan sebaliknya yang menyelamatkan dan memelihara manusia lain sama dengan memelihara seluruh manusia.

Baca Juga:  Jangan Bosan Meminta kepada Allah! Inilah Kekuatan Doa Seorang Mukmin

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya, dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

Demikianlah Euthanasia pasien menurut Islam ataupun bunuh diri dilarang oleh Allah SWT karena sesungguhnya kehidupan bukan milik manusia disamping kematian pun bukan wewenang manusia itu sendiri

Semua tubuh dan panca indra merupakan titipan dari Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dirawat karena merupakan amanah yang sewaktu waktu akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan Allah SWT.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *