Hukum Tunangan Dalam Islam, Ikatan Pra Pernikahan

Hukum Tunangan Dalam Islam, Ikatan Pra Pernikahan

PeciHitam.org – Hukum tunangan dalam Islam memang diperbolehkan, namun sebelumnya perlu diketahui melamar atau khitbah merupakan pintu gerbang menuju pernikahan, khitbah bukanlah perkawinan namun hanya merupakan pendahuluan atau mukaddimah bagi perkawinan sekaligus sebagai pengantar ke jenjang pernikahan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Khitbah atau tunangan merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal atau calon istri. (Lihat: Al-Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 19:190)

Berikut landasan syariat dari khitbah atau tunangan:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…” (Lihat: QS. Al-Baqarah 2:235)

Di dalam kamus bahasa Arab dibedakan antara kata-kata melamar atau “khitbah” dan menikah atau “zawaj”, demikian juga kebiasaan yang membedakan antara laki-laki yang sudah meminang dan bertunangan dengan yang telah menikah.

Khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan pernikahan merupakan akad yang mengikat sekaligus merupakan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas, syarat, hak serta akibat tertentu.

Baca Juga:  Hukum Tunangan Menurut Islam, Berikut Penjelasannya

Pinangan yang kemudian menghasilkan pertunangan hanyalah merupakan tradisi yang intinya ialah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual seperti tukar cincin, selamatan dan lain-lain.

Adapun anggapan masyarakat bahwa pertunangan merupakan tanda kepastian menuju pernikahan, bahkan ada pula yang mengira dengan melaksanakan ritual tersebut sudah menjadi mahram, yang demikian adalah anggapan yang salah.

Pertunangan atau khitbah belum tentu berujung dengan pernikahan, karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan yang telah ditentukan oleh syariat Islam sebagaimana mestinya.

Setelah berkhitbah merupakan masa diamana bukan lagi saat untuk memilih karena dengan mengkhitbah maka akan ada tanggung jawabdan merupakan komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan.

Jadi ingin beristikharah sebaiknya dilakukan sebelumnya karena khitbah dilakukan ketika keyakinan sudah bulat dan kedua keluarga juga sudah saling mengenal sehingga peluang untuk membatakannya sangat kecil, kecuali Allah SWT menghendaki lain.

Meskipun tunangan atau khitbah dibumbuhi dengan berbagai upacara namun yang demikian tidak lebih hanya sekedar kebiasaan yang tujuannya hanya untuk memantapkan diri.

Serta bagaimanapun kondisinya tidak akan dapat memberikan hak apapun kepada peminang selain hanya untuk menghalangi lelaki lain untuk meminangnya.

Baca Juga:  Lafadz-Lafadz Yang Harus Ada Pada Ijab Qabul Berbahasa Arab

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Artnya: “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa berdasarkan hadits tersebut hukum dari tunangan ialah “mubah”. (Lihat: Al Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 19:190)

Adapula sebagian ulama cenderung menilai bahwa tunangan hukumnya sunnah, serta dalam mazhab syafi’I dijelaskan bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkara yang disukai atau “mustahab”. (Lihat: Nihayatul Muhtaj, 6:198)

Antara lain alasannya bahwa akad nikah merupakan perjanjian yang sakral dan bukan seperti akad lain, sehingga disunahkan mendahulukan khitbah sebagai jenjang penyesuaian kedua calon mempelai serta sebagai masa persiapan untuk menuju kemantapan berumah tangga.  

Tentang kadar yang boleh dilihat dari yang telah bertunangan, mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari anggota tubuh wanita yang telah bertunangan hanyalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat: Bidayat Al-Mujtahid’ 2:3)

Baca Juga:  Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

Sebagaimana firman Allah SWT yaitu:

وَلأ يُبْدِ يْنَ زِيْنَتَهُنَّ أِلأَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “Dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinnya. (QS. An-Nur 24:31)

Adapun sebagian ulama Hanabilah membolehkan melihat bagian tubuh wanita yang dipinang namun hanya sebatas yang tampak saat bekerja di rumah semisal wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala dan sebagainya, serta tidak dibolehkan memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung dan yang lainnya.

Dalilnya berdasarkan riwayat ketika Rasulullah SAW memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya dan diketahui bahwa Rasulullah SAW mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya karena tidak mungkin hanya memandang wajah kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama-sama terlihat. (Lihat: Al-Mughni, 6:554)

Di sisi lain Hanafiyah membolehkan laki-laki yang meminang untuk melihat wajah, telapak tangan dan telapak kaki saja. (Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 19:199)

Jadi demikianlah hakikat dan hukum tunangan dalam Islam yaitu dibolehkan, bahkan sebagian ulama menghukuminya dengan sunnah atau mustahab karena pertunangan menjadi sebuah batu loncatan untuk memantapkan diri dan mempersipkan batin melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *