Kado Berupa Uang Saat Acara Khitanan, Apakah Menjadi Milik Ayah atau Anak?

Kado Saat Acara Khitanan

Pecihitam.org – Bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari yang namanya tradisi. Termasuklah tradisi membawa kado berupa uang saat acara khitanan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status kado berupa uang itu, apakah menjadi milik sang ayah atau untuk anak yang dikhitan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang dibahas di sini jika kadonya berupa uang. Kalau kadonya berupa mainan, maka tidak perlu dibahas. Karena kalau demikian, jelas si pemberi memang memaksudkan untuk sang anak yang dikhitan.

Menjawab tentang hal ini, kami melakukan pembacaan literatur dalam beberapa kitab Fiqh Syafi’iyah. Diantaranya adalah I’anatut Thalibin, Kifayatul Akhyar dan Raudlatut Thalibin.

Di dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan utama Mazhab Syafi’i ini, setidaknya ada dua pendapat mengenai status kado berupa uang yang dibawa saat acara khitanan anak.

Menurut pendapat yang dishahihkan oleh Imam An-Nawawi, kado tersebut adalah untuk adalah milik ayah. Tetapi menurut Qadhi Husain, kado tersebut adalah untuk anak.

Perbedaan pendapat ini terjadi jika memang orang yang memberi tidak menentukan untuk siapa kado tersebut diberikan.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Lengkap Tentang Kontroversi Keabsahan Puasa di Bulan Rajab

Tapi jika orang yang memberikan menentukan atau ada indikasi kuat bahwa kado berupa uang itu diberikan kepada anak atau ayahnya, maka jelas kado tersebut adalah untuk orang yang dimaksud. Dalam hal ini, para ulama tidak ada yang berbeda pendapat, semuanya sepakat.

Dalam I’anatut Thalibin li As-Sayyid Bakri Syatha pada Juz III halaman 183

ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺎ ﺍﻟﻤﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻣﻠﻚ ﻟﻸﺏ، ﻭﻗﺎﻝ ﺟﻤﻊ ﻟﻺﺑﻦ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﻟﻸﺏ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺇﺫﺍﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﻓﻠﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻬﻲ ﻟﻤﻦ ﻗﺼﺪﻩ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎ

Hadiah yang dibawa saat acara khitanan adalah milik ayah. Kebanyakan ulama mengatakan milik anak. Dan wajib bagi orang tua untuk menerima (untuk diberikan pada anak).

Letak perbedaan pendapat ini jika orang yang memberikan hadiah memutlakkkan, tidak menentukan salah satu dari ayah atau anak. Jika tidak dimutlakkan, maka bagi orang yang ditentukan oleh pemberi hadiah.

Di dalam Kifayatul Akhyar li Abi Bakr Al-Hishny pada Juz I halaman 324

ﻟﻮ ﺧﺘﻦ ﺷﺨﺺ ﻭﻟﺪﻩ ﻭﻋﻤﻞﻭﻟﻴﻤﺔ ﻓﺤﻤﻠﺖ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﻢﺃﺻﺤﺎﺑﻬﺎ ﺍﻷﺏ ﻭﻻ ﺍﻹﺑﻦ ﻓﻬﻞ ﻫﻲ ﻟﻸﺏﺃﻭ ﻟﻺﺑﻦ؟ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺻﺤﺢ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺃﻧﻬﺎﻟﻸﺏ ﻭﺃﺟﺎﺏ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻺﺑﻦ ﻭﻳﻘﺒﻞ ﺍﻷﺏ

Baca Juga:  Acara Selamatan Kehamilan, Apakah Ada Dalil dan Anjurannya dalam Islam?

Jika seseorang mengkhitan anaknya dan merayakan pesta. Kemudian dibawakan hadiah dalam pesta itu dan dan orang yang memberikan hadiah tidak menentukan apakah untuk ayah atau untuk anak. Maka apakah hadiah tersebut mikik ayah atau anak?

Dalam hal ini, ada dua pendapat. Imam Nawawi menshahihkan pendapat bahwa hadiah itu milik ayah. Qadhi Husain menjawab bahwa hadiah tersebut milik anak dan ayah harus menerima (hadiah tersebut untuk diberikan kepada anak).

Dijelaskan dalam Raudlatut Thalibin li Al-Imam An-Nawawi pada Juz II halaman 271

السادسة: لو ختن ابنه واتخذ دعوة، فحملت إليه هدايا، ولم يسم أصحابها الأب ولا الابن، فهل تكون الهدية ملكا للأب أم للابن؟ فيه وجهان

Keenam: Jika seseorang menghitan anaknya dan mengadakan perjamuan. Kemudian dibawakan hadiah padanya sedangkan orang yang memberikan hadiah tidak menentukan apakah untuk ayah atau anaknya. Maka hadiah itu milik bapak atau milik anak? Dalam hal ini ada dua pendapat (milik ayah menurut satu pendapat, dan milik anak menurut pendapat lainnya).

Demikianlah ulasan kami mengenai status kado berupa uang yang dibawa saat acara khitanan. Bisa milik ayah atau milik anak secara mutlak jika memang ditentukan oleh si pemberi hadiah.

Baca Juga:  Inilah 4 Karakter Nabi Yusuf yang Patut Dicontoh Pemuda Zaman Now

Dan bisa menjadi milik ayah menurut satau pendapat atau milik anak menurut pendapat lainnya jika memang si pemberi hadiah tidak menentukan atau tiada indikasi kuat untuk siapa hadiah itu diberikan. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman