Kenapa Laki Laki Dilarang Memakai Sutera? Ini Penjelasanya

kenapa laki laki dilarang memakai sutera

Pecihitam.org – Kenapa sih, laki laki dilarang memakai sutera? Ternyata banyak sekali alasan-alasannya. Oleh karena itu kita sebagai kaum muslim harus memahaminya. Sebagai seorang laki-laki tentu suatu kejantanan perlu kita jaga dengan baik, salah satunya dengan tidak meniru tabiat kaum hawa juga meniru tabiat-tabiat kaum non muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti yang kita tau bahwa tabiat perempuan adalah dengan berdandan dan berhias, sedangkan tabiat orang-orang non muslim adalah dengan bermewah-mewahan. Maka dari itu Allah dan Rasul-Nya melarang kita sebagai seorang muslim untuk meniru mereka.

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad 3151 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

 وَأَصْحَابُ الشِّمَالِ مَا أَصْحَابُ الشِّمَالِ ﴿٤١﴾  فِي سَمُومٍ وَحَمِيمٍ ﴿٤٢﴾ وَظِلٍّ مِّن يَحْمُومٍ ﴿٤٣﴾ لَّا بَارِدٍ وَلَا كَرِيمٍ ﴿٤٤﴾ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ ﴿٤٥﴾

Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? (41) Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih, (42) dan dalam naungan asap yang hitam. (43) Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. (44) Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. (45)

Dalam surat Al Waqiah diatas telah dapat kita pahami, dengan hidup bermewah-mewahan di dunia ini menjadikan seseorang akan menjadi golongan orang yang rugi kelak di akhirat.

Baca Juga:  Wahabi Enggan Dialog Dengan Pakar, Tapi Tajam Menyerang Awam

Dari dasar nash-nash diataslah yang mendasari pelarangan bagi seorang muslim, banyak hadits Nabi yang melarang adanya pemakaian pakaian dari sutra bagi kaum muslim.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Pelarangan pemakain pakaian dari sutra mutlak dilarang bagi kaum muslim, bukan hanya memakai sebagai pakaian tetapi di jadikan sebagai alas duduk ataupun sebagai selimut, kecuali memang ada keadaan darurat yang memaksa harus memakainya.

Seperti halnya memakai emas, bagi perempuan dihalalkan memakai pakaian dari kain sutra, sebagai suatu hiasan untuk suaminya, dan janganlah sampai berlebihan dalam penggunaanya. Dalam hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan tentang pelarangan penggunaan pakaian berbahan sutra bagi laki-laki.

Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

Baca Juga:  Dialog dengan Agama Lain dan Cara Berdialog yang Islami

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

Imam Nawawi mengatakan :

Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).

لبس الحرير حلال للنساء مطلقا، أما الرجال فلبسه حرام عليهم إلا للضرورة؛ كمن بجلده حكة لجرب ونحوه، فيجوز له لبسه حتى تزول الضرورة.

Baca Juga:  Humor Gus Dur: Cara Mengecek Jamaah Ketika Ceramah di Kampung

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Dari keterangan diatas kita jadi tahu alasan kenapa laki laki dilarang memakai sutera, menduduki secara sengaja, berselimut dari pakaian atau sejenisnya bagi kaum muslim adalah sesuatu yang diharamkan, kecuali memang ada keadaan yang memaksa untuk menggunakannya.

Wallahu a’lam

Lukman Hakim Hidayat