Ketentuan Memotong Bulu Kumis, Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan sesuai Syariat

memotong bulu kemaluan

Pecihitam.org – Setiap manusia memiliki beragam bulu pada tubuhnya, seperti bulu kumis, bulu ketiak dan bulu kemaluan. Dalam agama Islam, bulu-bulu tersebut dianjurkan untuk dirawat dan dipotong serapih mungkin, baik laki-laki maupun perempuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [HR. Bukhari].

Termaktub dalam Shahih Bukhari, kitab al-Libas (pakaian), bab Qass al-Syaarib (mencukur kumis).

Baca Juga:  Etika Membaca Al Quran Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Dalam kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa lafaz “al-istihdad” dalam riwayat Imam Nasai dari Aisyah adalah “halq al’aanah”, maknanya sama, yaitu memotong bulu kemaluan di sekitar zakar laki-laki atau sekitar farji perempuan (baik di atas, di samping atau di bawahnya). Untuk merawatnya yaitu boleh dengan mencukurnya atau dengan mencabutnya atau selainnya.

Masih dalam kitab yang sama, pengarang mengutip perkataan Imam Nawawj, yaitu “adapun pendapat yang dipilih adalah memotong kumis yaitu menguranginya hingga nampak ujung bibir pemiliknya. Caranya dilakukan dengan memulainya dari bagian kanan terlebih dahulu, baik dilakukan sendiri atau oleh orang lain.

Lanjut Imam Ibnu Hajar, adapun dalam mencabut bulu ketiak sunnahnya dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu. Cara melakukannya boleh dengan mencabutnya atau dengan mencukurnya.

Dikisahkan dalam kitab Manaqib al-Syafii, Yunus bin Abdul A’la ketika memasuki rumah imam Syafii, nampaklah seorang lelaki sedang mencukur bulu ketiaknya. Ia berkata “aku tahu, bahwa kesunnahannya adalah dicabut, tapi aku tidak bisa, (jika aku mencabutnya) rasanya sakit”.

Baca Juga:  Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Agama Islam?

Adapun ringkasnya dijeslaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syekh Syamsuddin juz 6 halaman 144 sebagai berikut:

ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺣﻠﻖ اﻹﺑﻂ، ﻭﻧﺘﻒ اﻟﻌﺎﻧﺔ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺁﺗﻴﺎ ﺑﺄﺻﻞ اﻟﺴﻨﺔ ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﺗﻬﺬﻳﺒﻪ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻞ ﺣﻠﻖ اﻟﻌﺎﻧﺔ، ﻭﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﺘﻔﻬﺎ ﻭاﻟﺨﻨﺜﻰ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺑﺤﺜﻪ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭاﻟﻌﺎﻧﺔ اﻟﺸﻌﺮ اﻟﻨﺎﺑﺖ ﺣﻮﻝ اﻟﻔﺮﺝ ﻭاﻟﺪﺑﺮ

Artinya: (Jika dengan mencabutnya (bulu ketiak) sakit) maka mencukurnya pun diperbolehkan dan sunnah mencabuti bulu kemaluan, karena keduanya tersebut adalah asal sunnah. Pengarang mengungkapkan dalam Tahdzibnya, bagi laki-laki disunnahkan untuk mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan disunnahkan untuk mencabutinya. Adapun bagi khunsta, sunnah mencabutinya sebagaimana perempuan seperti yang telah dibahas oleh guru kami. ‘Anah adalah bulu yang tumbuh di sekitar farji dan dubur.

Lantas, bolehkah memotong bulu ketiak dan bulu kemaluan dengan dicukurkan atau dicabuti oleh orang lain? Dalam hal ini terdapat perbedaan. Imam Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Fathul Bari, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Membaca Alquran Adalah Cara Hamba Berkomunikasi dengan Allah

بأن نتف الإبط وحلقه يجوز أن يتعاطاه الأجنبي، بخلاف حلق العانة فيحرم إلا في حق من يباح له المس والنظر كالزوج والزوجة

Artinya: Bahwa mencukur dan mencabut bulu ketiak boleh dilakukan oleh orang lain. Sedangkan mencukur bulu kemaluan haram dilakukan oleh orang lain kecuali oleh orang yang memiliki hal diperbolehkan memegang dan melihatnya, seperti suami dan istri.

Sederhananya, bulu-bulu yang fitrahnya diurus dengan cara dipotong atau dicabut adalah bulu kumis, bulu ketiak dan bulu kemaluan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *