Masihkah Suami Wajib Memberikan Nafkah Pasca Perceraian? Begini Penjelasannya

Masihkah Suami Wajib Memberikan Nafkah Pasca Perceraian? Begini Penjelasannya

Pecihitam.org- Pemenuhan nafkah isteri bukan hanya ketika ikatan perkawinan masih terjalin, namun nafkah pasca perceraian juga harus dipenuhi. Di dalam hukum Islam terdapat aturan yang sangat jelas dan menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak nafkah kepada isteri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sering kali menjadi kasus yang tak kunjung usai yakni problem seputar nafkah istri pasca perceraian, karena banyak terjadi dari pihak mantan suami yang lalai memenuhi kewajibannya terhadap mantan isterinya.

Dan dampak dari kelalaian sang suami tersebut pihak isteri sering kali dirugikan. Masalah seperti ini disebabkan karena masih banyak dikalangan masyarakat yang belum melek hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum agama Islam.

Di sisi lain, suami beranggapan bahwa persoalan tersebut sudah selesai seiring dengan putusan cerai,sehingga membuat suami menyepelekan kewajiban terhadap pemberian nafkah kepada istrinya.

Apabila terjadi talak ba’in menurut pendapat Imam Malik memandang nafkah pasca perceraian menjadi tidak wajib, kecuali isteri sedang hamil. Sedangkan untuk talak rajʻi wajib nafkah baik dalam keadaan hamil atau tidak sampai habis masa iddah si istri.

Baca Juga:  Doa Iftitah Sesuai Sunnah, Boleh Amalkan yang Mana Saja

Sedangkan menurut Imam Syafiʻi bahwa suami masih mempunyai kewajiaban memberi nafkah pasca perceraian sampai habis masa iddah untuk talak rajʻi, sedangkan untuk talak ba’in tidak wajib dengan alasan sesudah talak ada hubungan (istimta’).

Nafkah sudah menjadi ketetapan Allah SWT atas para suami, dimana seorang suami memberi nafkah kepada isteri-isterinya meskipun telah bercerai dan masih dalam masa iddah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 241:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Artinya : “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut‟ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.”

Kewajiban memberi nafkah terhadap isteri tetap berlaku walau setelah terjadinya perceraian antara suami isteri yakni sesudah jatuhnya talak, dengan harapan dapat mengembalikan hati yang marah menjadi tenang kembali.

Selama berada dalam masa ʻiddah, maka Isteri yang telah bercerai dari suaminya masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya, karena dalam masa itu dia tidak boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain.

Baca Juga:  Kapan Batas Waktu Mandi Wajib, Bolehkah Ditunda-tunda?

Akan tetapi hak-hak yang diberikan oleh suami kepada istri itu tidaklah sempurna sebagaimana yang belaku semasa dalam hubungan perkawinan. Bentuk hak yang diterima tergantung pada bentuk perceraian yang dialaminya, bukan tergantung pada lama masa iddah yang dijalaninya. Adapun hak-hak mereka itu adalah sebagai berikut:

  • Isteri yang dicerai dalam bentuk talak rajʻi, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan juga tempat tinggal.
  • Isteri yang dicerai dalam bentuk talak ba’in, baik bain sughro atau bain kubra, dia berhak atas tempat tinggal bila ia tidak dalam keadaan hamil. Apalagi ia dalam keadaan hamil, selain mendapatkan tempat tinggal ia jua mendapatkan nafkah selama masa hamilnya itu. Inilah pendapat jumhur ulama’.
  • Isteri yang ditinggal mati oleh suaminya. Hal yang disepakati ialah bahwa ia berhak mendapatkan tempat tinggal selama dalam iddah, karena ia harus menjalani masa iddah di rumah suaminya dan tidak dapat kawin selama masa itu. Adapun nafkah dan pakaian kebanyakan ulama menyamakannya dengan cerai dalam bentuk talak ba’in.
Baca Juga:  Inilah 3 Hikmah Disyariatkannya Nikah, Pasutri Wajib Baca!

Dalam hukum islam, wanita yang ditalak suaminya dan sekiranya tempo ʻiddahnya telah habis, ia boleh melakukan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Dengan terjadinya perkawinan baru ini, hubungan mantan suami dengan isteri tersebut telah benar-benar putus, sehingga dengan sendirinya isteri tidak lagi berhak menerima nafkah dari mantan suaminya, demikian juga sebaliknya yaitu si suami tidak lagi berkewajiban dalam memberi nafkah kepada mantan isterinya.

Mochamad Ari Irawan