Mau Menshalati Jenazah? Begini Tata Caranya yang Harus Kamu Tahu

menshalati jenazah, ini tata caranya

Pecihitam.org – Telah menjadi maklum, hukum menshalati jenazah dalam mazhab Syafi’i adalah fardhu kifayah, seperti halnya memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Adapun yang dimaksud fardu kifayah adalah gugurnya kewajiban orang dalam wilayah tertentu oleh perbuatan orang lain, meskipun hanya oleh seorang laki-laki saja. Ini adalah pendapat yang paling sahih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan demikian, menshalati jenazah bisa dilakukan dengan berjamaah maupun munfarid (shalat sendiri), jika yang demikian telah ditunaikan, maka gugurlah kewajiban yang lain di daerah tersebut.

Kaifiah shalat jenazah tidak seperti kebanyakan shalat pada umumnya, baik salat wajib maupun salat sunnah. Jika shalat pada umumnya terdapat banyak rukun dan bilangan takbir, maka shalat jenazah hanya terdiri dari beberapa rukun dan sedikit takbir saja.

Dalam kitab al-Adzkaar li al-Nawawi karya Syekh Nawawi Banten dijelaskan bahwa jumlah takbir dalam salat jenazah adalah 4. Maksudnya salat jenazah dilakukan dengan 4x takbir, tidak boleh kurang. Jika takbir dilakukan kurang dari 4x maka salatnya tidak sah.

Adapun cara melakukan salat jenazah adalah sebagai berikut:

1. Berniat.

Berikut contoh lafaz niat mensalati jenazah laki-laki dewasa:

أصلي على هذا الميت أربع تكبيرات فرض الكفاية لله تعالى
Ushallii ‘alaa haadzalmayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku berniat mensalati jenazah ini dengan empat kali takbir, fardu kifayah, karena Allah swt

Baca Juga:  Bacaan Tahiyat Akhir Menurut Imam Syafii

2. Takbir pertama.

Seperti takbir shalat pada umumnya, takbir shalat jenazah juga sunnah diiringinya dengan mengangkat kedua tangan. Pada takbir pertama ini, mushallin (orang yang salat) hendaklah membaca surat al-Fatihah. Hukumnya membacanya adalah wajib, seperti wajib membacanya pada salat-salat selain salat jenazah. Berikut adalah lafaz surat al-Fatihah:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang [1]. Segala pujibagi Allah, Tuhan semesta alam [2]. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang [3]. Yang menguasai di hari Pembalasan [4]. Hanya Engkaulah yang Kami sembah[6], dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan[5]. Tunjukilah kami jalan yang lurus [6]. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat [7]

Baca Juga:  Prinsip Pokok Hubungan Antarnegara dalam Hukum Internasional Islam

3. Takbir kedua.

Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw dan ini hukumnya. Lafaz yang dibaca minimal:

اللهم صل على سيدنا محمد
Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa muhammad

Artinya: Ya Allah, berikan rahmat kepada Nabi Muhammad

Adapun kesunnahan yang dapat dikerjakan pada takbir kedua di antaranya,

  • Menambahkan redaksi salawat dengan lafaz وعلى آل سيدنا محمد dan seterusnya,
  • Jika waktunya cukup, hendaklah mendoakan mukminin dan mukninat,
  • Membaca tahmid (alhamdulillah). Sementara kesunnahan-kesunnahan tersebut tidak mensyaratkan untuk dibaca tertib berurutan, namun jika dilaksanakan, maka yang demikian merupakan keutamaan.

4. Takbir ketiga.

Membaca doa untuk jenazah dan ini hukumnya wajib. Lafaz yang dibaca minimal:

اللهم اغفر له
Allaahummaghfirlahuu
Artinya: Ya Allah, ampunilah ia.

Adapun menambahkan beberapa redaksi setelahnya, maka yang demikian adalah sunnah dan sempurna. Seperti halnya menambahkan doa berikut:

وارحمه وعافه واعف عنه
Warhamhu wa’aafihii wa’fu ‘anhu
Artinya: Kasihanilah ia, berikanlah ampunan-Mu kepadanya dan ampunilah ia.

5. Takbir keempat.

Membaca doa pada takbir keempat ini pada hakikatnya tidak ada kewajiban melaksanakannya, namun disunnahkan membaca doa berikut:

اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinaa ba’dahuu

Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau luputkan kami akan pahalanya (yang membuat pahalanya tidak sampai kepada kami) dan jangan Egkau memberi kami fitnah sepeninggalnya dia.

Baca Juga:  Sahkah Jual Beli yang Dilakukan Anak Kecil dan Bagaimana Ketentuan Bai' Mu'athah?

Para ulama mutaqaddimin bahkan menambahkannya dengan doa berikut:

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanah wa fil-aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar

Artinya: Ya Allah datangkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.

6. Salam 2x, ke kanan dan ke kiri (seperti salam pada salat).

Demikian penjelasan mengenai tata cara menshalati jenazah. Kaifiah salat jenazah ini merupakan ikhtisar dari kitab al-Adzkaar li al-Nawawi halaman 278-285.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *