Menjawab Tuduhan Hukum Puasa Rajab Adalah Bid’ah dan Sesat

hukum puasa rajab

Pecihitam.org – Setiap memasuki bulan Rajab, selalu terdapat pro dan kontra mengenai hukum puasa Rajab, bahkan sering mencuat dan menjadi topik pembicaraan baik dimedia offline maupun online. Bagi pihak yang pro mengatakan bahwa puasa rajab hukumnya sunnah, sementara pihak yang kontra sudah pasti mengatakan hukum puasa Rajab adalah bid’ah. Lantas mana yang benar? Mari kita uraikan dan lihat pendapat para ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

“Utsman bin Hakim al-Anshariy bertanya pada Said bin Jubair mengenai puasa Rajab, sedangkan saat itu kami berada pada bulan rajab maka ia menjawab: Kami mendengar bahwa Ibn Abbas RA berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

“Rasulullah Saw berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa (puasa terus), dan Rasul SAW tidak berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berpuasa” [HR Muslim].

Imam Nawawi menjelaskan maksud hadis di atas:

“Yang jelas yaitu maksud dari Sa’id bin Jubair mengemukakan dalil di atas (Rasulullah Saw puasa dan tidak) adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab, namun hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa rajab, namun asal semua puasa (kecuali Ramadhan) adalah sunnah. Dalam sunan Abu Dawud diriwayatkan, bahwasannya Rasulullah Saw menganjurkan puasa pada al-Asyhur al-Hurum (bulan-bulan mulia yaitu Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan bulan rajab adalah salah satunya.” (Syarah shahih Muslim)

Baca Juga:  Apakah Suara Perempuan Merupakan Aurat? Inilah Penjelasan Ulama

Adapun sebagian ulama Ahlussunah Waljamaah lainnya berpendapat bahwa puasa Rajab itu sunnah Rasulullah Saw. Ulama-ulama salaf termasuk Madahibil Arbaah yaitu; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali sudah membahas mengenai puasa Rajab tersebut secara tuntas.

Bahkan mereka sepakat bahwa hukum puasa rajab itu adalah sunnah. Dalam artian, siapa yang melaksanakannya maka akan mendapatkan pahala dan yang tidak puasa, juga tidak apa-apa.

Adapun kelompok-kelompok yang merasa paling benar dan paling mengerti dari empat mazhab, tidak segan-segan membid’ah-sesatkan puasa Rajab tersebut dan menganggap tidak ada dalil dan contohnya dari Rasulullah Saw.

Bukankah, kita semua tahu bahwa masa dari empat Mazhab itu sangat dengan dengan masa hidup Rasulullah Saw? Bahkan para Imam emapat mazhab semua masih hidup bersama dengan putra-putri sahabat Nabi Saw dan juga para tabi’in.

Jadi sudah barang tentu para imam mazhab tahu persis bagaimana kehidupan mereka semua menyambut bulan suci Rajab. Maka, wajarlah jika kemudian para ulama yang hidup dizaman itu berpendapat bahwa puasa rajab itu adalah sunnah.

عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. (رواه أبو داود )

Baca Juga:  Puasa Asyura, Puasa Nabi Sebelum Turunnya Perintah Puasa Ramadhan

“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah Saw setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata “Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku?

Rasulullah SAW menjawab “ siapa engkau? Dia pun berkata” Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya “Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab: aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda “Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata “tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata “berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata “tambah lagi ya Rasulullah.

Rasulullah SAW berkata “ berpuasalah tiga hari (setiap bulan), ia pun berkata” tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda “jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya (HR Abu Dawud).

Misalkan masih ada kelompok lain yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang puasa Rajab dhaif atau hadis palsu, bukan berarti kemudian menghilangkan kesunnahan puas di bulan Rajab. Karena, hakekatnya puasa diluar bulan Ramadhan itu adalah sunnah, bukan wajib.

Baca Juga:  Landasan Amaliah Aswaja: Hukum Melantunkan Pujian Sebelum Shalat Berjamaah

Kecuali pada hari-hari yang memang diharamkan untuk berpuasa yaitu pada hari “Idul fitri, Idul adha, dan juga tiga hari Tasrik, tanggal 11, 12, 13 Dzullhijjah. Selain itu tidak ada larangan sama sekali baik dari Al-Quran maupun hadist Nabi Saw seputar puasa Rajab.

Sebetulnya perbedaan pendapat dalam sebuah masalah furuiiyah itu sudah biasa terjad sejak dulu bahkan dari masa salafusshalih. Perbedaan pendapat akan selalu ada, dan akan berjalan baik selama satu sama lain saling menghormati. Yang tidak boleh adalah mudah menuduh sesat (bidah) apalagi kafir terhadap saudara sesama muslim yang sedang melaksanakan puasa Rajab.

Demikian semoga bermanfaat. Walllahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik