Menyingkapi Hadist Tentang Anjuran Membunuh Cicak, Betulkah Dibolehkan?

hadits tentang membunuh cicak

Pecihitam.org – Tahukah Anda? Dalam hadits riwayat Muslim, ada sebuah hadits yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak. Berikut haditsnya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Maksud hadist diatas adalah jika ada seseorang yang membunuh cicak dalam sekali pukul maka dia akan mendapatkan pahala seratus kebaikan dan jika pada pukulan pertama cicak tersebut tidak mati maka akan berkurang pahalanya daripada yang pertama di setiap pukulan selanjutnya

Agar tidak menelan mentah-mentah hadits di atas, alangkah baiknya kita memahami lebih dalam lagi tentang hadits tersebut sesuai dengan ilmu pemahaman hadits (fiqhul matan hadits) yang diajarkan oleh para ulama.

Al-Qardhawi dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma’a Sunnah menjelaskan tentang “At-ta’kid min madlulati alfazhil hadits” yakni tentang redaksi hadits yang digunakan. Untuk memahami hadits di atas, kita mesti memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadits. Kata yang dipilih dan digunakan dalam hadits tidaklah sama konteksnya dengan keadaan zaman sekarang. Maka dari itu, kita harus memastikan, kata ‘al-auzagh’ dalam hadits. Sebagai misal kata cicak. Apakah cicak yang disebutkan menunjukkan cicak-cicak di rumah kita atau tidak.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hadits Hasan Itu? Berikut Penjelasannya

Menurut  penjelasan Imam An-Nawawi didalam Syarah Muslim-nya menerangkan bahwa “auzagh” yang tertera  di dalam hadits riwayat Imam Muslim tentang membunuh cicak adalah sejenis saamul abrash, yakni jenis cicak yang dapat mendatangkan penyakit. An-Nawawi juga menjelaskan bahwa cicak yang dimaksud hadits tersebut adalah sebagai al-hasyaratul mu’dzi (hewan yang dapat menyakiti).

قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات

Artinya, “Pendapat dari Para ahli bahasa menerangkan bahwa cicak dan tokek belang merupakan satu jenis, tokek belang sendiri dikategorikan jenis cicak yang besar. Para ahli Bahasa tersebut bersepakat mengenai pendapat bahwa cicak merupakan binatang yang dapat menyakiti. Memiliki bentuk jamak auzag dan wazghan. Dan Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar membunuhnya dikarenakan hewan tersebut  merupakan salah satu jenis hewan yang dapat membuat sakit,” (Di nuqil dari Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, dalam kitab Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, juz 14, halaman 236).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 264-265 – Kitab Mandi

An-Nawawi melanjutkan bahwa anjuran untuk membunuh hewan tersebut dengan pukulan tertentu agar bisa semakin cepat dibunuh sehingga membuat diri kita aman dari penyakit yang ditimbulkannya. Dalam kitab, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim diterangkan bahwa sebab banyaknya pahala ketika seseorang membunuh dalam sekali pukulan adalah anjuran untuk membunuh secepatnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, juz 14, halaman 236).

Ada pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa cicak dibunuh sebab hewan tersebut pernah meniup api agar membakar Ibrahim AS. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Pada zaman dahulu cicak berperan dalam membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari).

Meski begitu, hadits ini tidak bisa serta merta dijadikan alasan untuk membunuh cicak dengan bebasnya. Sebab, cicak yang dimaksud adalah cicak yang membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul yang dianggap menimbulkan penyakit kusta. Hal ini disebutkan Badruddin Al-Aini dalam kitab Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 582 – Kitab Adzan

Artinya, “Cicak yang dimaksud adalah jenis cicak yang memiliki  zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (di nuqil dari  Badruddin Al-Aini, dalam kitab Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Hadits-hadits di atas merujuk pada cicak yang membahayakan, bukan cicak-cicak yang sering berada di rumah kita di masa sekarang. Dalam memahami sebuah hadits, kita mesti mengetahui konteks dan menerjemahkan kata sesuai dengan waktu dan kondisi pada saat hadits tersebut muncul.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *