Apakah Mimisan atau Keluar Darah dari Hidung Bisa Membatalkan Shalat?

mimisan membatalkan shalat

Pecihitam.org– Mimisan atau keluar darah dari hidung merupakan suatu cedera hidung yang bisa karena beberapa faktor, misalnya karena hidung kering, sering ngupil atau pada anak kecil bisa karena menangis. Jika seseorang mengalami mimisan saat shalat, bagaimanakah dengan shalatnya, apakah mimisan dapat membatalkan shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menanggapi pertanyaan apakah mimisan dapat membatalkan shalat ini, ada dua yang perlu dijelaskan.

Pertama, apakah mimisan itu tetmasuk perkara membatalkan wudhu? Karena jika wudhunya batal, berarti shalatnya juga ikut batal.

Kedua, mengenai status darah yang keluar. Sebagaimana kita tahu bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sementara darah adalah salah satu najis.

Mengenai yang pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam Nailul Authar Juz I halaman 238

وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان

Baca Juga:  Menolehkan Wajah Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Mimisan itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir.

وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض

Sementara Ibnu Abbas, -An-Nashir, Malik, Syafii, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu.

Dan dari dua pendapat di atas yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, yakni mimisan tidak membatalkan wudhu.

Kemudian untuk persoalan kedua, yakni mengenai status kenajisan darah, apakah mimisan termasuk yang bisa membatalkan shalat?

Adapun tentang ini, maka jawabannya ditafshil. Jika darahnya sedikit, maka shalatnya sah. Namun jika banyak, maka shalatnya menjadi batal.

Baca Juga:  Mengadzankan Bayi dalam Islam, Adakah Landasan Dalilnya?

ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها. وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة 

Andai seseorang mimisan di dalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meski dia sedang shalat jumat. (Bughyatul Mustarsyidin halaman 53)

Senada dengan di atas, keterangan yang terdapat dalam Busyral Karim Juz I halaman 91

ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر

Apabila seseorang mengalami keluar darah dari hidung (mimisan) pada waktu shalat tidak membatalkan shalat selagi tidak banyak sekalipun mengenai anggota badan.

Sebagai catatan tambahan, tentang banyak dan sedikitnya darah yang keluar dikembalikan pada urf atau tradisi setempat.

Baca Juga:  Hukum Menari Dalam Islam Dari Berbagai Perspektif

Dan bila mimisan keluar sebelum shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk ditunggu hingga berhenti. Apabila tidak mungkin ditunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang salisul bawl (beser)

Faisol Abdurrahman