Perkara yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi'i

Pecihitam.org – Apabila berbicara masalah wudhu maka harus mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhuk. Pada artikel saya sebelum ini sudah saya uraikan dengan cukup mengenai rukun dan sunat wudhuk, yang saya beri judul “Rukun dan Sunnah Wudhu Yang Wajib Kamu Tahu”. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya ingin menguraikan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i, supaya shalat yang kita kerjakan sesuai dengan ilmu yang sah dengan yakin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun yang dapat membatalkan wudhu menurut mazhab syafi’i itu ada lima perkara:

1. Keluar sesuatu dari qubul (penis) atau dubur (anus), baik yang biasa keluar seperti kencing dan berak atau yang jarang terjadi seperti darah dan anak batu, baik keluar yang najis  seperti keluar kencing, berak, darah dan anak batu tersebut atau keluar yang suci seperti keluar ulat. Hanya saja yang dikecualikan adalah mani, maka keluar mani tidak membatalkan wudhu. Sekalipun keluar mani dapat mewajibkan mandi, karena berdasarkan kaidah fiqh:

Baca Juga:  Terkena Najis Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

مَا أَوْجَبَ أَعْظَمَ الاَمْرَيْنِ بِخُصُوْصِهِ فَلاَ يُوْجِبُ أَدْوَنَهُمَا بِعُمُوْمِهِ

“Sesuatu yang dapat mewajibkan perkara yang lebih besar dari dua perkara dengan kekhususannya maka tidak mewajibkan akan yang lebih kecil dari dua perkara itu dengan keumumannya”.

Mani dari segi mani adalah khusus, adapun dari segi yang keluar dari dua jalan adalah umum. Dari sisi mani adalah mewajibkan mandi dan dari sisi yang keluar dari qubul adalah mewajibkan wudhu baru. Maka disini mani tidak lagi mewajibkan wudhu karena wudhu perkara lebih kecil dari mandi wajib. Hanya saja biasanya orang yang mandi wajib berwudhu lagi karena ia melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu selama dalam mandi wajib itu.

Perkara pertama ini berdasarkan firman Allah dan hadis Nabi saw:

أَوْ جَاءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الغَائِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)”. (Q.S. al-Maidah: 6).

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه الاربعة)

“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia berwudhu kembali”.

Baca Juga:  Kenapa Shalat Jumat Bacaannya Jahr Padahal Shalat Dzuhur Sirr?

2. Tidur yang tidak tetap lagi pantat di tanah atau lantai. Tidur yang dimaksudkan di sini adalah tidur dengan yakin, kalau ragu-ragu maka tidak batal wudhuk. Ini berdasarkan hadis Nabi saw:

وِكاَءُ السَّهِ العَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. (رواه ابوا داود)

“Kedua mata adalah pengawas dubur, barangsiapa yang tertidur hendaklah ia berwudhu”.

3. Hilang akal (kesadaran) karena mabuk, sakit, gila, pitam atau lainnya. Ini berdasarkan qiyas (analogi) atas tidur, yaitu qiyas aulawi (lebih utama).

4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, walaupun istrinya sekalipun. Perempuan mahram adalah perempuan yang haram menikah dengannya, baik sebab nasab, atau sebab ridha’ (sesusuan) dan atau sebab mertua. Ini berdasarkan firman Allah:

أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kalian menyentuh perempuan”. (Q.S. al-Nisa’: 43).

5. Menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur sendiri dengan telapak tangan. Begitu juga menyentuh kemaluan dan lingkaran dubur manusia lain, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, hidup atau mati. Ini berdasarkan hadis Nabi saw:

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Ulama

من مسّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah berwudhu”.

Hadis ini mencakup laki-laki dan perempuan dan mencakup qubul dan dubur karena sebutan faraj terbenar juga atas dubur.

من مسّ ذَكَراً فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh kemaluan maka hendaklah berwudhuk”.

Hadis ini mencakupi diri sendiri dan orang lain. Wallahu a’lam.

Demikianlah penjelasan tentang perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i. Semoga artikel ini bermanfaat bagi penuntut ilmu dan bagi saya sendiri, serta menjadi salah satu tebusan saya di hari akhirat nanti memperoleh masuk syurga. Amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *