Ini Dia Hal-hal yang Membatalkan Wudhu, Kamu Harus Tahu!

yang membatalkan wudhu

Pecihitam.orgWudhu adalah cara bersuci yang paling sederhana. Meski begitu, menjaga tubuh dalam keadaan wudhu sangat banyak manfaatnya. Untuk itu, sebagai muslim yang baik kita mesti paham dengan hal-hal yang membatalkan wudhu agar kita senantiasa terjaga dalam keadaan wudhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada satu penjelasan dalam kitab Fathul Qarib karya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Penyebab hadas kecil yang dijelaskan berjumlah lima. Apabila sudah batal, kita tidak bisa melakukan ibadah yang mewajibkan suci dari hadas kecil lagi kecuali jika sudah berwudhu lagi.  

Lima hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

Pertama, keluar sesuatu dari salah satu kemaluan orang yang memiliki wudhu.

Sesuatu yang keluar bisa berbentuk apa pun, baik sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tai, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Sesuatu ini meliputi najis seperti contoh yang sudah dijelaskan, ataupun sesuatu yang keluar tersebut berupa barang yang suci seperti batu atau benda padat lain. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Baca Juga:  Begini Definisi Riba Serta Faktor-Faktor yang Menjadikannya Haram

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا يقبل صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ) قال رجل من حضرموت، “ما الحدث يا أبا هريرة؟,” قال “الفساء والضراط”.

Dari Abi Hurairah RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Tidaklah diterima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadas sampai wudhu kembali.” Lalu seorang lelaki Hadhramaut bertanya, “Apa itu berhadas?” Abu Hurairah lalu menjawab, “Kentut yang mengeluarkan suara atau tidak.”

Kedua, tidur. Tidur di sini adalah kecuali tidurnya orang yang mutamakkin maq’adahu yaitu tidurnya seseorang dalam keadaan duduk rapat bagian pantatnya dengan tempat ia duduk sebab kemungkinan keluar kentut sewaktu tidur dalam posisi tersebut sangat kecil. Di dalam kitab At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib, Mushthafa Dib al-Bugha menerangkan bahwa mutqin atau mutamakkin maq’adahu adalah orang yang tidur dalam keadaan duduk sekiranya tidak terjatuh walaupun ia tidak duduk bersandar.

Baca Juga:  Kulit Hewan Qurban Tidak Boleh Dijual, Ini Solusi Biaya Operasional untuk Panitia Qurban

Keterangan ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan Imam Abu Daud sebagai berikut:

عن على رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، “وكاء الساه العينان، فمن نام فليتوضأ.”

Dari Sahabat Ali RA., berkata, “Dua mata adalah penahan pintu dubur (kemaluan) maka barang siapa tidur berwudhulah.”

Ketiga hilangnya kesadaran. Hilang akal di sini disebabkan oleh mabuk, sakit, gila, epilepsi atau hal-hal lain yang serupa. Orang yang hilang akalnya meski sebentar, wudhunya menjadi batal.

Imama Nawawi dalam kitab al-Maj’mu’ menjelaskan bahwa hilang akal karena mabuk, pingsan dan gila lebih berat ketimbang hilang akal karena tidur. Sebab, kesadarannya jauh lebih hilang daripada sekedar tertidur. Sebab, mereka tidak akan terbangun meski kita peringatkan. Oleh sebab itu, para ulama sepakat bahwa orang yang pingsan, mabuk dan gila menjadi batal wudhunya.

Keempat persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram dan mencapai batas syahwat, tidak ada penghalang antara dua kulit (kain). Apabila ada penghalang di antara keduanya, maka wudhunya tidak batal.

Baca Juga:  Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Untuk persoalan mahram, Imam Al-Ghazi menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena ikatan nasab, radaah (saudara sepersusuan) atau ikatan pernikahan.

Kelima, menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat tepi dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidziy dan An-Nasa’iy berikut:

عن بسرة بنت صفوان رضي الله عنه قال: من مس فرجه فلا يصلى حتى يتوضأ.

Dari Basrah binti Shafwan, Nabi Muhammad Saw, bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sampai ia wudhu.”

Demikianlah penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *