Suntik dan Infus Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

Suntik dan Infus Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama

Pecihitam.org – Di rumah sakit, sering dijumpai permasalahan hukum saat bulan Ramadlan. Antaranya mengenai suntik dan infus bagi orang yang berpuasa. Apakah suntik dan infus saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Al Mahali karya Jalaluddin Al-Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56 dijelaskan sebagai berikut:

وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ

“Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka di betis sampai kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan”.

Kemudian dalam kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56 juga ada lanjutan penjelasan sebagai berikut:

وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.

“Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau ditekam oleh orang lain dengan izinnya, kemudian sampailah pisaunya dalam rongganya, maka hal itu membatalkan puasanya”.

Berdasarkan penjelasan kitab fikih Syafiiyah di atas maka jelaslah bahwa suntik  saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.

Baca Juga:  Hukum Puasa Syawal; Perintah, Dalil dan Waktu Pelaksanaannya Seusai Anjuran Nabi

Adapun mengenai infus, maka infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam: pertama, infus untuk memasukan obat dan kedua, infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.

Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan?. Memasukan jarum injeksi ke dalam saluran darah tersebut dalam ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus.

Orang yang di infus dengan bahan makanan, terkadang dia akan sanggup hidup berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa, merujuk pada teks kitab Mahalli yang kedua di atas.

Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

Selain suntik dan infus saat berpuasa, ada juga masalah memasukan obat tetes ke dalam telinga. Berdasarkan kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi’i halaman 84 sebagai berikut:

فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.

“Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka”.

Dengan demikian jelas bahwa hukum memasukan obat tetes ke dalam telinga adalah membatalkan puasa. Adapun memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa dalam Mazhab Syafii ada 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan. Jika masuk sesuatu yang kelihatan (ainiyah) ke dalamnya maka batal puasa. 5 lobang itu adalah hidung, telinga, mulut, dubur, dan kemaluan. Bagi perempuan ditambah satu lagi yaitu rongga susu.

Baca Juga:  Inilah Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Arti dan Manfaatnya

Maka tidak batal puasa apabila disuntik saat berpuasa, karena kulit tidak termasuk lubang yang terbuka yang 5 atau 6 ini. Ini menurut Mazhab Syafi’i. Kalau Mazhab Maliki ditambah mata satu lagi (maka bercelak membatalkan puasa menurut Mazhab Maliki).

Namun demikian jika suntik itu berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. Sebagaimana hukum infus makanan di atas.

Demikianlah uraian ringkas ini mengenai hukum suntik dan infus saat berpuasa. Semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca semuanya dan menjadi sebab memperoleh taufiq dan hidayah bagi kita semua. Amin.

Wallahul muwafiq ila aqwamil thariq.