Nikah Beda Agama, Bagaimanakah Hukumnya?

Nikah Beda Agama, Bagaimanakah Hukumnya?

PeciHitam.org – Pertanyaan seputar nikah beda agama memang tidak akan pernah surut, karena terkadang ada beberapa pihak yang bertemu lalu jatuh cinta dan ingin segera berkeluarga, namun memiliki masalah dalam hal agama. Bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam memandang bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral, karena dengan ikatan perkawinan seorang dua anak manusia akan saling mengasihi, menyayangi dan mencintai.  Allah memerintahkan untuk ta’arafu, saling mengenal.

Perkawinan merupakan salah satu ruang untuk menjadi media dalam mewujudkan perkenalan secara lebih dekat. Tujuan perkawinan sendiri tidak lain untuk menciptakan rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sebagaimana firman Allah:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. ar-Rum:21).

Mengenai nikah beda agama, Al-Quran membagi hukum perkawinan beda agama menjadi dua kelompok, antara lain:

Pertama, perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, atau sebaliknya, perkawinan antara seorang perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 221

Baca Juga:  Bolehkah Menggunakan Rambut Palsu Sekaligus Difungsikan sebagai Jilbab?

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Meski dari redaksi ayat di atas bersifat larangan, namun di kalangan ulama terdapat perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang disebut musyrikah itu. Menurut Ibn Jarir al-Tabari, sebagaimana juga disepakati oleh Muhammad Abduh, yang dimaksud dengan mushrikah adalah dari bangsa Arab saja, hal itu karena bangsa Arab pada waktu turunnya wahyu tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala.

Maka melalui pendapat ini, laki-laki Muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan mushrikah dari non Arab, seperti Cina, India dan lain sebagainya. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat berbeda. Menurut mereka semua musyrikah baik itu dari bangsa Arab maupun non Arab selain ahl al-Kitab (Kristen atau Yahudi) dilarang dan haram untuk dinikahi.

Baca Juga:  Keluarga Sakinah, Baca Dan Lakukan Ini Jika Mau Harmonis

Mayoritas ulama melarang perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Seperti yang dikatakan oleh Yusuf Qardlawi bahwa pelarangan ini memberikan penegasan untuk menjaga iman perempuan Muslimah tersebut. Hal itu karena karakter perempuan adalah mudah terpengaruh sehingga dikhawatirkan perempuan Muslimah tersebut terperdaya oleh agama suami.

Kedua, perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan Ahlu Kitab. Dasar kebolehannya adalah QS. Al-Maidah: 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dan dihalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang ahl al-Kitab sebelum kamu, bila telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Berdasar ayat tersebut, perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan ahl al-Kitab diperbolehkan. Cendekiawan Muslim memiliki kriteria berbeda tentang perempuan ahl al-Kitab tersebut.

Baca Juga:  Begini Definisi dan Rukun Nikah Kontrak / Mut'ah dalam Islam

Menurut Imam Syafi’i kriteria ahl al-Kitab yang boleh dinikahi adalah apabila nenek moyang dari perempuan ahl al-Kitab tersebut beragama Nasrani atau Yahudi. Kriteria yang demikian selaras dengan perkawinan beda agama yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad dan beberapa sahabat. Dalam sirah nabawiyyah, Nabi Muhammad, menikah dengan Maria al-Qibthiyah seorang perempuan Nasrani, hadiah dari seorang raja Mesir bernama Muqauqis.

Mohammad Mufid Muwaffaq