Nilai-nilai Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an

nilai keadilan sosial dalam al quran

Pecihitam.org – Nilai-nilai keadilan sangatlah penting dalam Islam, bahkan al-Qur’an menyebut nilai keadilan sebanyak 78 kali. Dengan ragam ungkapkan, antara  lain  dengan kata-kata al‘adl, al-qisth, dan al-mizan. Kata Al‘adl  disebutkan sebanyak 28 kali, al-qisth disebut 27 kali, dan al-mizan sebanyak 23 kali. Prinsip nilai keadilan merupakan perhatian penting Islam dalam tatanan kehidupan umat manusia, Islam memberikan aturan yang dapat dilaksanakan oleh semua orang yang beriman.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kamus Al-Munawir, kata al-‘adl dari segi bahasa memiliki beberapa arti, misalnya kata Al-‘adl memiliki arti meluruskan/menyamakan/kejujuran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.

Begitu juga makna keadilan yang diungkapkan oleh ulama sangatlah beragam.  Keadilan, yang diambil dari kata adil, menurut Quraisy Shihab, artinya lurus dan sama. Dengan kata lain, orang yang adil berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama.

Sebagian pakar mendefiniskan kata adil dengan penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya. Ada yang mengatakan bahwa adil adalah memberikan kepada pemilik hah-haknya melalui jalan yang terdekat.

Syaikh al-Syanqithi (2005) dalam tafsir Adhwa’ul Bayan mengartikan kata al ‘adl secara bahasa berarti lurus, jujur dan tidak khianat, dan pada dasarnya al-adl berada di tengah-tengah antara dua hal, yakni ifraath (melampaui batas) dan taffriith (kesombongan). Maka barang siapa yang menjauhi keduanya maka ia berlaku adil.

Menurut Ibnu Abbas, makna adil adalah laa ilaha illallah (Tiada Tuhan selain Allah) karena menyembah sang pencipta merupakan inti dari kejujuran dan ketulusan untuk menjauhkan diri dari kesombongan dan melampaui batas.

Sementara menurut Sufyan, al ‘adl adalah keselarasan antara lahir dan batin. Dari pengertian yang bermacam-macam ini kata adil dapat dikembalikan kepada makna: “Luzum al-wast wa al-ijtinab ‘an janibaiy al-ifrat wa al-tafrith”.

Adil dalam arti luas dapat diartikan menjaga keseimbangan dalam masyarakat, artinya keadilan adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat atau menjaga dan memeliharanya dalam bentuk lebih baik sehingga masyarakat mendapatkan kemajuan.

Baca Juga:  Bersikap Bijak Terhadap Sosial Media di Era Milenial

Keadilan yang dibicarakan dan dituntut al-Qur’an amat beragam, tidak hanya pada proses penepatan dan penegakan hukum atau terhadap pihak yang beselisih, melainkan al-Qur’an menuntut keadilan terhadap diri sendiri, baik ketika berucap, menulis, dan bersikap.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, adil seperti yang sudah dijelaskan di atas; yakni berpegang pada kebenaran. Kata “Sosial” dalam KBBI juga diartikan berkenaan dengan masyarakat, suka memperhatikan kepentingan umum (suka menolong, menderma), dan secara keseluruhan keadilan sosial diartikan sebagai bentuk kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya.

Pada dasarnya, penegakan keadilan sosial bukan hanya sekedar bentuk kontrak sosial, melainkan juga tanggung jawab terhadap Allah. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan.

Islam merupakan peraturan dan petunjuk kepada semua orang, bagaimana supaya dia layak menjadi anggota masyarakat yang adil dan makmur, bahkan kemerdekaan orang di dalam rumahtangga dijamin, dan orang lain tidak boleh mengganggu kemerdekaannya.

Keadilan dalam Islam  pada dasarnya ingin mendorong setiap anggota masyarakat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tanpa membedakan bentuk, keturunan dan jenis orangnya. Setiap orang dipandang sama untuk diberi kesempatan dalam mengembangkan seluruh potensi hidupnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita selalu dihadapkan dengan nilai-nilai kebangsaan, yang juga memuat aturan pembangunan nasional guna menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, artinya mampu berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), adil dan makmur berdasarkan kebudayaan Indonesia.

Hemat penulis, masyarakat harus cermat dalam mengelaborasikan nilai-nilai ajaran agama dengan aturan bernegara. Karena dalam sejarah Islam tidak ada jurang pemisah antara agama dan negara. Lagi pula, dalam menegakan keadilan dan memelihara perdamaian serta ketertiban diperlukan suatu kekuasaan, baik itu organisasi politik atau negara.

Baca Juga:  Mengkritisi Slogan Kembali ke Al Qur'an dan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Keadilan sosial dalam al-Qur’an ditegaskan dalam QS. Al-Nahl [16] ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebijakan. Memberi kepada kaum kerabatnya dan allah melarang dari berbuat keji, mungkar dan permusuhan, dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Dari ayat ini dijelaskan bahwa nilai ajaran keagamaan tidak hanya bersifat vertikal, yakni bagaimana seseorang dengan Tuhannya, tapi kita harus memperbaiki pola hubungan dengan sesama.

Hal ini juga ditegaskan oleh Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Surat Al Maidah Ayat [5] ; 8)

Mungkin yang menjadi kegelisan, kenapa dengan sebegitu banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang nilai-nilai keadilan, tapi ketimpangan dan ketidakadilan masih saja kerap terjadi dalam tatanan kehidupan ini.

Salah satu dampak ketidakadilan adalah kemiskinan di masyarakat. dan kemiskinan pada hakikatnya disebabkan dua hal, yaitu kemiskinan secara alamiah dan kemiskianan secara struktural.

Kemiskinan alamiah disebabkan kurangnya ketersediaan sumber daya alam, kondisi tanah yang gersang, kurangnya lahan pengairan dan pertanian atau kurangnya prasarana lainya di luar kemampuan sumber daya manusianya.

Sedangkan kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh kelembagaan atau struktur yang tidak mampu mengelola dan menyediakan akses yang merata kepada setiap warga masyarakat.

 Pada kenyataannya, keadilan masih sangat jauh dari harapan, walaupun cita-cita nilai keadilan sudah dicanangkan sejak awal kemerdekaan, dalam bidang hukum kita sering kali dipertontonkan kasus pejabat publik yang merugikan negara sampai milyaran bahkan trilyunan.

Baca Juga:  Cara Mengajarkan Anak Membaca AlQuran Menurut Quraish Shihab

Data dari Indonesia corruption wacth (ICW) kasus yang masuk dikejaksaan pada semester I/2016 sebanyak 911 kasus hanya 156 kasus atau 17,1% yang naik ke penuntutan. Di kepolisian penyelesaian penyidikan 35 kasus dari 246 kasus. KPK berhasil menangani 9 kasus dari 26 kasus.

Tapi jika kasus terjadi pada rakyat miskin, Seperti halnya kasus yang menimpa Muhammad Kusrin pada tahun 2015, pria asal Karang Anyar penjual televisa rakitannya sendiri tanpa sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) harus divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dengan denda Rp 2,5 juta, dan juga kasus yang menimpa AAL remja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng, hukum yang dibebankan tidak sebanding dengan yang dilakukan.

Hal ini memperlihatkan bahwa hukuman seakan-akan hanya untuk orang-orang miskin saja.

Dalam layanan kesehatan lagi-lagi masyarakat miskin terlihat dibedakan, baik dalam layanan administrasi yang kerap kali ngantri begitu lama, bahkan lambatnya pelayanan yang diberikan. Ini menjadi potret ketimpangan dalam penegakan keadilan.

Tidak berhenti di situ, ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat juga terjadi dalam bidang pendidikan, susahnya mendapat jaminan pendidikan yang layak, dengan beban biaya yang mahal. Sehingga masih banyak masyarakat putus sekolah karena biaya pendidikan yang dirasa masih memberatkan. Hal ini berimbas pada pendapatan perekonomian. Selain susahnya memperoleh pekerjaan, gaji kaum buruh masih rendah tidak sebanding dengan lamanya dia harus bekerja.

Karenanya, komitmen untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik berbasis pada keadilan sosial, haruslah diupayakan secara bersama-sama. Baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat. Saling tolong-menolong merupakan salah satu ajaran Islam yang paling pokok guna mengurangi kesenjangan dan menciptakan kesejahteraan sosial secara merata.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *