Pandangan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan

Pandangan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan

Pecihitam.Org – Istilah khitan Laki-laki bahkan khitan perempuan atau yang sering disebut “sunat” merupakan praktik lama yang sudah dikenal oleh komunitas masyarakat di dunia dan tetap berlangsung sampai datangnya agama Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Peristiwa khitan sering diasumsikan sebagai sebagai salah satu peristiwa sakral sebagaimana halnya peristiwa pernikahan. Indikasi ini dapat ditunjukkan adanya upacara-upacara penyelenggaraan untuk aktifitas tersebut.

Hanya saja kesakralan upacara dalam fenomena tersebut hanya terlihat pada khitan laki-laki, sedangkan untuk khitan perempuan fenomena tersebut tidak terlihat. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terkait khitan perempuan?.

Dalam masyarakat muslim khitan diadopsi dari amalan yang dikaitkan dengan agama Nabi Ibrahim a.s. Sebagai Abul Anbiya’ dan diperintahkan kepada kaum muslimin untuk mengikutinya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an :”Hendaklah kamu mengikuti agama Ibrahim yang lurus” (Q.S.An Nahl :123).

Khitan bagi laki-Iaki adalah sangat positif, yaitu dengan memotong kuluf yang berpotensi menyimpan penyakit kelamin serta untuk mengantisipasi terjadinya ejakulasi dini, sebab kepala penis yang berkuluf adalah lebih sensitif daripada kepala penis yang tidak berkulup.

Oleh karena itu khitan bagi laki-laki secara medis adalah sehat dan akan mengoptimalkan bagi laki-laki untuk berhubungan seksual serta akan menambah kenikmatan seksual. Akan tetapi khitan bagi perempuan akan berdampak negatif bila ditinjau dari aspek kebutuhan biologisnya karena akan mengurangi kenikmatan seksualnya.

Sebagaimana diketahui bahwa ujung klentit (clitoris) adalah merupakan bagian organ seks perempuan yang paling sensitive terhadap rangsangan yang akan menghasilkan kenikmatan primama (orgasme) bagi perempuen.

Baca Juga:  Shalat Sambil Memegang Hp dengan Tujuan Membaca al Quran, Bolehkah?

Oleh karena ltu dengan dipotongnva ujung clitoris tesebut, maka daerah estrogen akan bergeser dari muka clitoris ke belakang (liang vagina) sehingga hal ini akan menurunkan daya sensitifitas perempuan sehingga akan susah untuk orgasme ketika terjadi hubungan kelamin.

Tentang status hukum khitan baik laki-laki maupun perempuan masih terjadi silang pendapat dikalangan para pakar hukum islam (fuqoha). Perbedaan pandangan ini dikarenakan kualitas dan tingkat validitas dari pada teks-teks nash yang dijanjikan dasar legalitasnya masih
diperselisihkan.

Berbagai komentar dan argumen telah dikemukakan baik oleh ulama-ulama klasik maupun ulama kontemporer seperti Anwar Ahmad, Mahmud Syaltut dan Sayid Sabiq dalam menetatpkan status hukum khitan itu sendiri.

Dalam hasil istinbathnya tentang status hukum khitan sebagian menetapkan wajib baik laki-laki maupun perempuan sebagian menetapkan sunah untuk perempuan karena merupakan suatu kemuliaan bagi perempuan.

Sebagian ulama ada yang menspesifikasi untuk istilah khitan antara laki-laki dan perempuan, yaitu a’dzar untuk istilah khitan laki-laki sedangkan khitan untuk perempuan dengan istilah khafadl. Kedua istilah ini sebenarnya secara leksikal adalah sama yaitu memotong/mengurangi.

Jadi khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi hasyafah penis sedangkan bagi perempuan adalah memotong bagian atas klitoris
vagina.

Praktik khitan untuk laki-laki mayoritas ulama fiqh sepakat dan tidak mempersoalkannya bahkan mendukungnya karena dinilai sangat positif baik dari aspek medis mapun biologis.

Baca Juga:  Mengindahkah Hubungan Islam dengan Tradisi Nusantara Melalui Konsep 'Urf

Meskipun para ulama masih kontroversi dalam menetapkan status hukumnya, sehingga ada sebagian mengistinbatkan wajib dan sebagian yang lain adalah sunnah. Mengingat bahwa praktik khitan bagi perempuan masih ada yang menganggap kontraproduktif karena dianggap dapat menurunkan agresivitas seksualnya maka praktik khitan dan status hukumnya pun masih dipersoalkan oleh banyak kalangan.

Sebagaimana diketahui bahwa praktik khitan perempuan adalah dengan memotong ujung klitoris yang sebenarnya merupakan organ seks perempuan yang memilki daya sensitifitas yang sangat tinggi terhadap gesekan dan rangsangan yang akan membawa kenikmatan orgasme.

Maka dengan memotong ujung clitoris tersebut daerah estrogen akan bergeser ke belakang (liang vagina) dan hal ini akan menurunkan daya sensitifitas seksnya dan akan mempersulit untuk orgasme. Bahkan ada sebagian praktik khitan sampai memotong labia minora (bibir kecil vagina).

Hukum khitan bagi perempuan dalam Islam perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan perspektif kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Apalagi teks-teks nash yang dijadikan dasar legalitas khitan secara kwalitatif menurut penelitian pakar hadits tingkat validitasnya masih diperdebatkan dan bahkan area yang lebih ekstrim mengatakan bahwa nash-nash hadits yang dijadikan landasan hukum wajibnya berkhitan tidak ada satu haditspun yang dianggap shahih semuanya adalah lemah (dlaif).

Sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqhnya Fiqh al-Sunnah. Dengan demikian secara Ex Officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah. Imamul Akbar Mahmoud Syaltut dalam karya fiqh kontemporernya memberikan komentarnya :

Baca Juga:  Khitan Untuk Perempuan, Benarkah ada Aturannya dalam Agama? Baca Penjelasan Berikut Ini

Bahwa khitan untuk laki-laki maupun perempuan tidak terkait langsung dengan teks-teks agama sebab tidak ditemukan satu hadits pun yang shahih mengenai khitan. Sedangkan dasar alasan yang dikemukakan oleh kelompok ulama yang pro khitan adalah lemah (dlaif). Fiqh hanya mengakomodir lewat kaidah bahwa melukai organ tubuh mahluk hidup seperti khitan adalah diperbolehkan jika memang dengan cara melukai itu ada dampak positif yang diperolehnya dari praktik itu.”

Praktik khitan perempuan menurut konsep Islam adalah sesuatu yang sangat dianjurkan karena untuk mencapai suatu kemaslahatan. Hanya saja kekeiliruan dalam praktiknya yang menyalahi anjuran Nabi saw, itulah yang perlu diluruskan dengan tidak menghilangkan substansi syariat khitan itu sendiri.

Mochamad Ari Irawan