Pemberian Upah Tukang Jagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

Pemberian Upah Tukang Jagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

PeciHitam.org – Penyembelihan hewan kurban adalah ritual tahunan selama Idul Adha dan ketiga hari Tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Ada tiga objek peruntukan daging hewan sembelihan udhhiyyah (kurban): pertama, untuk pemilik hewan kurban; kedua, dihadiahkan kepada kerabat dan sahabat; dan ketiga disedekahkan kepada fakir miskin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penyembelihan hewan korban bisa dilakukan di masjid, di sekolah dan di rumah baik dengan melibatkan penjagal atau dengan bantuan tokoh agama setempat. Tukang jagal alias tukang sembelih hewan kurban, hampir setiap tahun selalu dicari.

Bahkan, untuk menggunakan jasanya terkadang harus memesan jauh-jauh hari. Sebagaimana yang telah disebutkan, keberadaan tukang jagal pada hari raya Idul Adha sangatlah berarti bagi perorangan, masjid, ataupun organisasi yang hendak melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Tidak semua orang bisa bertindak sebagai tukang jagal. Di samping ada beberapa hal yang harus diketahui atau dipelajari terlebih dahulu, tukang jagal juga membutuhkan sebuah nyali yang cukup besar. Tukang jagal ini juga memegang peranan penting. Karena ia menentukan sah dan tidaknya hewan kurban yang dipotong, juga halal dan tidaknya daging hewan kurban yang akan dikonsumsi.

Tukang jagal tersebut merupakan sebuah profesi yang pada akhirnya akan mendapatkan upah atau ujrah setelah melaksanakan pekerjaannya, yang dalam hal ini adalah penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga:  Ingin Menikah Dengan Sepupu? Ini Dia Dalilnya!

Ketika hewan kurban diserahkan oleh pemiliknya untuk disembelih, penyembelih akan mendapatkan upah sebagai balasan atas jasa yang dilakukannya tersebut. Namun dalam beberapa kasus, upah tersebut diambilkan dari bagian hewan kurban, yaitu kulit hewan kurban yang disembelihnya.

Penyembelih tidak bisa mencegah pemilik hewan kurban untuk memberinya upah berupa kulit tersebut, karena di awal perjanjian atau pada saat pemilik hewan kurban menyerahkan hewannya kepada penyembelih, pemilik hewan kurban hanya mengatakan sebagai balasan atas jasanya diberikanlah kulit sebagai upah. Lalu apakah yang demikian diperbolehkan dalam Islam?

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa tidak ada bagian manapun dari binatang kurban yang boleh dijual atau dijadikan upah kepada penyembelih. Semuanya harus dikonsumsi dengan distribusi yang benar, yaitu sebagai berikut:

  1. Dikonsumsi sendiri oleh yang berkurban maksimal 1/3 dari daging kurbannya.
  2. Dibagikan pada kerabat, tetangga atau teman dekat walaupun kaya, maksimal 1/3 dari daging kurbannya.
  3. Dibagikan kepada fakir miskin minimal 1/3 binatang kurban.

Daging kurban dan bagian manapun dari binatang kurban yang seharusnya dibagikan kepada fakir miskin dan umat Islam lainnya terkadang dijual bahkan kulit hewan kurban dijadikan sebagai upah untuk tukang jagal hewan kurban. Padahal pengupahan dengan mengambil bagian dari hewan kurban itu bertentangan dengan hadis Nabi sebagaimana salah satu hadis Nabi saw. yang diriwayatkan dari sahabat Ali Ibn Abu Thalib ra., yang berbunyi:

Baca Juga:  Apa Itu Khulu' / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah saw, memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban, serta menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak boleh memberikan sesuatu apapun dari hasil kurban kepada tukang penyembelihnya. Beliau bersabda: Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Perkataan ”dan kiranya tidak akan memberikan sedikitpun dari daging kurban kepada tukang penyembelihannya” menunjukkan bahwa tidak boleh sama sekali memberikan sedikitpun dari hasil kurban kepada penyembelih hewan kurban sebagai upah. Ketidakbolehan pemberian tersebut semata-mata ialah pemberian karena menyembelihnya.

Berdasarkan hadis di atas, Imam An-Nawawi berpendapat bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyah lainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Baca Juga:  Uang Kembalian Diganti Permen, Sahkah Jual Belinya?

Praktek pengupahan jagal dengan menggunakan kulit hewan kurban telah menjadi tradisi tetapi termasuk adat tidak dapat dijadikan sebagai hukum karena bertentangan dengan nash syar’i. Adapun mengenai, biaya penyembelihan harus ditanggungkan kepada si pemilik hewan kurban. Pemilik hewan kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Mohammad Mufid Muwaffaq