Pembuat Hukuman Cambuk di Aceh, Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Pembuat Hukum Cambuk Malah Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Pecihitam.org – Ibarat senjata makan tuan. Peribahasa ini yang tepat menggambarkan nasib Mukhlis (46) anggota Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh yang terciduk berzina dengan wanita bersuami.

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh adalah lembaga yang membuat aturan hukum cambuk di provinsi yang dijuluki Serambi Mekah tersebut. Mukhlis yang menjadi bagian dalam aturan itu, dapat dikatakan terjerat oleh hukuman yang ia buat sendiri.

Mukhlis diganjar 28 kali cambukan. Sedangkan wanita yang menjadi pasangan mesumnya, dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Prosesi tersebut dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2019, di Banda Aceh dengan menggunakan rotan.

Seperti dilansir dari Daily Mail, Minggu, 3 November 2019, Mukhlis meringis dan tersentak selama menerima cambukan di tubuhnya. Ia dihukum terlebih dahulu, baru kemudian teman wanitanya. Keduanya sama-sama menjalani hukuman di atas panggung dan disaksikan publik ramai.

Baca Juga:  NU Berduka, Sesepuh Pondok Pesantren Gedongan Cirebon Kiai Mukhlas Wafat

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Undang-undang Syariah. Sedangkan mencambuk diterapkan tak hanya untuk perzinaan, tetapi juga mabuk karena minum alkohol, dan melakukan hubungan seks gay atau pra-nikah.

MPU adalah organisasi yang bertugas menasehati pemerintah dan legislatif setempat tentang penyusunan dan penerapan hukum agama, termasuk cambuk publik.

Sebagai provinsi yang ketat menerapkan aturan agama Islam, Aceh kerap menuai sorotan. Sebelumnya pada Juni lalu, MPU Aceh sempat mengeluarkan fatwa haram terhadap game online PUBG atau PlayerUnknown’s Battlegrounds.

Menurut mereka, PUBG membuat para pemain, khususnya kaum muda, dapat berpotensi melakukan kekerasan.

Selain itu, pada hari Kamis pula, seorang mahasiswa wanita dicambuk belasan kali setelah terciduk menghabiskan malam di sebuah asrama dengan seorang pria, yang lolos dari hukuman karena masih di bawah umur.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Abu Ibrahim Woyla, Sang Waliyullah Asal Aceh

Hukuman yang menimpa Mukhlis tersebut ditonton oleh publik yang juga mengabadikan melalui ponselnya. “Saya hanya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya,” kata Robbi dikutip dari Daily Mail.

Pada bulan Juli, tiga orang dicambuk masing-masing 100 kali karena melakukan hubungan seks pranikah, sementara tahun lalu dua pria yang tertangkap berhubungan seks dengan gadis di bawah umur juga dicambuk 100 kali.

Kelompok-kelompok HAM mengecam hukuman cambuk di depan umum sebagai hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menyerukan agar hukuman cambuk berakhir.

Tetapi praktik ini mendapat dukungan luas di antara penduduk Aceh yang sebagian besar Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *