Perkara Syubhat (Samar) dan Anjuran untuk Meninggalkannya

syubhat adalah

Pecihitam.org – Dalam agama Islam, Syubhat adalah istilah untuk menyatakan keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Hal ini sebagaimana Rasulullah memerintahkan agar umat menjauhi perkara syubhat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam permasalahan kontemporer sering kali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut. Sehing tidak jarang dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Nabi Muhammad SAW menyinggung perihal syubhat dalam hadis berikut:

إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَّا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَّا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu jelas. Dan di antara keduanya ada beberapa hal samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Maka siapa yang menjahui hal samar, ia telah berusaha menjaga agama dan wibawanya. Dan siapa yang jatuh pada hal samar, maka ia lekas jatuh pada hal haram. Sama seperti pengembala yang mengembala sekitar area terlarang, ia lekas makan di area terlarang. Ingatlah, setiap raja memiliki area terlarang. Ingatlah, area terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ingatlah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Ketika segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuh. Ketika buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati.” (HR: Bukhari dan Muslim)

Dalam Faidul Qadir Syarah Jami’us Shaghir, Imam al-Munawi menerangkan beberapa poin terkait hadis di atas:

Baca Juga:  Karakter Muslim yang Hijrah: Shaleh Personal dan Sosial

Pertama, halal telah jelas dan haram telah jelas artinya, apa yang dihalalkan dan diharamkan telah jelas berdasar nash Allah dalam al-Qur’an al-Karim, nash Nabi dalam hadis serta sesuai kesepakatan umat Islam mengenai kehalalan atau keharaman benda atau jenis benda tersebut. Juga berdasar ketiadaan dasar pelarangannnya menurut pendapat yang paling dzahir.

Kedua, di antara halal dan haram tersebut, ada hal-hal yang masih samar-samar statusnya. Kesamaran ini disebabkan ketiadaan keterangan dari syariat atau keberadaan beberapa dalil yang memberi kesimpulan hukum yang berlawanan satu sama lain. Sebagian menyatakan halal, sebagian menyatakan haram. Sementara itu tidak ada dasar yang menguatkan salah satunya.

Namun, al-Munawi juga menerangkan persoalan syubhat bukan soal ketiadaan dalil atau keberadaan dalil yang saling berlawanan saja. Tapi, juga soal ketidak jelasan asal-usul harta yang dihadapi. Al-Munawi berkata:

Baca Juga:  Agar Harta yang Anda Miliki Menjadi Berkah, Lakukanlah Dua Hal Ini!

“Termasuk dari hal yang syubhat, adalah bertransaksi dengan orang yang di dalam hartanya ada yang diharamkan. Maka yang lebih berhati-hati adalah tidak melakukan transaksi meski itu dihalalkan. Imam al-Ghazali berkata: kalau kebanyakan harta orang yang diajak transaksi itu adalah harta haram, maka diharamkan bertransaksi dengannya.”

Sedangkan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari lebih jelas menyatakan bahwa kesimpulan dari penafsiran beberapa ulama’ mengenai makna syubhat, ada empat penafsiran:

  • Pertama, samar hukumnya disebabkan keberadaan beberapa dalil yang bertentangan.
  • Kedua, samar hukumnya sebab masih diperselisihkan ulama’ mengenai hukumnya.
  • Ketiga, dianggap samar hukumnya sebab masuk dalam kategori makruh. Karena meski makruh diperbolehkan, tapi ada unsur tarik-menarik antara boleh dilakukan dan perlu ditinggalkan.
  • Keempat, samar hukumnya sebab masuk kategori khilaful aula. Yakni, dilihat dari dzatiyah hal tersebut tidak ada dorongan untuk dilakukan atau ditinggalkan. Tapi, dilihat dari unsur di luar dzatiyah, ada dorongan dilakukan atau ditinggalkan.
Baca Juga:  Hikmah Anjuran Diam dalam Hadits Nabi Saw

Lantas, diantara beberapa penafsiran di atas mana yang benar? Ibnu Hajar menyatakan bahwa bisa saja seluruh penafsiran itu benar. Karena beda orang, beda penafsiran syubhat yang cocok untuknya.

Sebab, orang yang ahli dalam hukum syariat, bisa saja tidak ada yang hal yang samar baginya mengenai hukumnya berdasar dalil yang ada. Namun, kegemarannya melakukan hal makruh akan menghantarkannya melakukan hal yang diharamkan.

Ketiga, orang yang melakukan hal-hal syubhat maka akibatnya cepat lambat akan jatuh pada melakukan hal yang diharamkan. Ini bisa saja disebabkan kekurang hati-hatiannya atau kecerobohannya terhadap hukum sesuatu.

Oleh karenanya, demi kehati-hatian kita sebaiknya memang meninggalkan perkara syubhat. Karena bagaimanapun perkara yang samar akan mudah menjerumuskan kita kepada sesuatu yang diharamkan. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik