Perkembangan Wacana Larangan Cadar-Celana Cingkrang, Menag: Sudah Selesai

Perkembangan Wacana Larangan Cadar-Celana Cingkrang, Menag: Sudah Selesai

Pecihitam.org – Rencana Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah masih menjadi polemik. Dalam beberapa hari terakhir, topik tersebut menjadi buah bibir berbagai kalangan di Indonesia.

Meski begitu, Fachrul Razi beranggapan bahwa masalah itu sudah selesai sehingga tak perlu lagi diperdebatkan. “Sudah selesai itu,” kata Menag yang baru dilantik itu di Kementerian Agama Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Fachrul Razi, pertanyaan terkait hal tersebut sudah kerap diajukan padanya, dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Udah, udah, udah bolak-balik itu,” lanjutnya.

Saat wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang ini diumumkan, publik menyambutnya dengan beragam reaksi, baik pro maupun kontra. Sejumlah pihak pun turut menyampaikan pandangannya. Tak terkecuali Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2020, Gusdurian Banten Kampanyekan Keberagaman

Kiai Marsudi menilai, penggunaan niqab atau cadar merupakan budaya pakaian dari jazirah Arab, namun apabila digunakan oleh muslimah di belahan bumi mana pun, itu tidak bertentangan dengan syariat.

“Secara garis besar niqab itu kebiasaan orang Timur Tengah. Namun, budaya itu tidak bertentangan dengan agama Islam,” kata Kiai Marsudi, Minggu 3 November 2019, dikutip dari Warta Ekonomi.

Sedangkan terkait celana cingkrang, masih menurut Kiai Marsudi, jika pemakainya menganggap itu sunnah, maka tak memakainya pun tak berdosa.

“Persoalan celana cingkrang atau apa semua pada keyakinannya masing-masing urusan sunnah. Kalau yakinnya sunnah ya artinya tidak pakai cingkrang kan tidak berdosa,” bebernya.

Kiai Marsudi menilai pemberlakuan aturan tersebut dikarenakan faktor kepantasan di lingkungan kantor.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab

“Ya, itu mungkin untuk kerapian, agar rapi aja kelihatan barisannya bagus. Coba kalo tentara satu cingkrang satu enggak dilihat jadi ga seragam kan,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang tersebut. Sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi memahami tata cara berpakaian seperti itu memang tak dilarang agama, namun pemerintah juga memiliki aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian.

Fachrul meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag, mengikuti aturan itu.

“Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, ‘kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” ujar Fachrul pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Baca Juga:  Sempat Heboh di Indonesia, 3 Negara Ini Telah Terapkan Larangan Cadar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *