Mandi Wajib Karena Keluar Air Mani, Ini Penjelasan Lengkapnya

mandi wajib karena keluar air mani

Pecihitam.org – Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya bahwa hal-hal yang mewajibkan mandi ada 4, yaitu memasukkan hasyafah (kemaluan laki-laki) terhadap farji (kemaluan perempuan), mandi wajib karena keluar air mani (sperma), haid (menstruasi) dan nifas (keluarnya darah dari rahim wanita setelah melahirkan). Adapun penjelasan poin pertama, telah penulis bahas dalam artikel yang berjudul “Ini Perkara yang Mewajibkan Seseorang untuk Mandi Wajib”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selanjutnya, penulis akan membahas poin-poin berikutnya dari perkara yang mewajibkan untuk mandi wajib, yaitu keluar air mani (sperma), haid (menstruasi) dan nifas (keluarnya darah dari rahim wanita setelah melahirkan). Namun dalam artikel ini hanya akan memfokuskan pada pembahasan “keluarnya air mani”. Hal demikian dimaksudkan agar pembahasan lebih terarah dan komprehensif.

Perlu diketahui bersama bahwa keluarnya air mani, baik laki-laki mapun perempuan, masing-masing dari keduanya wajib melaksanakan mandi wajib. Adapun ketentuan keluarnya air mani adalah sebagai berikut:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ وَلَا فَرْقَ عِنْدَنَا بَيْنَ خُرُوجِهِ بِجِمَاعٍ أَوْ احْتِلَامٍ أَوْ اسْتِمْنَاءٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ بِغَيْرِ سَبَبٍ سَوَاءٌ خَرَجَ بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَسَوَاءٌ تَلَذَّذَ بِخُرُوجِهِ أَمْ لَا وَسَوَاءٌ خَرَجَ كَثِيرًا أَوْ يَسِيرًا وَلَوْ بَعْضُ قَطْرَةٍ وَسَوَاءٌ خَرَجَ فِي النَّوْمِ أَوْ الْيَقَظَةِ مِنْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ الْعَاقِلِ وَالْمَجْنُونِ فَكُلُّ ذَلِكَ يُوجِبُ الْغُسْلَ عِنْدَنَا

Baca Juga:  Lupa Tidak Membaca Niat saat Mandi Junub, Bagaimana Sebaiknya?

Artinya: Para ulama telah sepakat terhadap wajibnya mandi karena keluarnya air mani. Bagi kami, keluarnya air mani tersebut disebabkan karena berjima’ (bersetubuh), mimpi basah, masturbasi, melihat (sesuatu yang membangkitkan syahwat) atau bahkan tanpa sebab sekalipun, baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat, baik merasakan kenikmatan pada saat keluarnya maupun tidak merasakan kenikmatan, baik sedikit ataupun banyak atau bahkan hanya satu kali muncrat saja, baik pada saat tidur ataupun kala terjaga, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang berakal (tidak gila) ataupun hilang akal (gila), semuanya sama saja, yaitu tetap mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib.

Ini adalah pandangan para ulama dalam mazhab Syafi’i. Adapun menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad, apabila air mani keluar dengan tidak disertai syahwat dan keluarnya dengan menyembur/memancar (memuncrat), maka yang demikian tidak mewajibkan seseorang untuk mandi wajib.

Baca Juga:  Shalat Gerhana; Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Hal demikian sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dalam al-Majmuu’ miliknya juz 2 halaman 139. Selanjutnya ia menjelaskan karakteristik air mani pada laki-laki, yaitu sebagai berikut:

فَمَنِيُّ الرجل حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ

Artinya: Karakteristik air mani laki-laki yang sehat (normal) yaitu berwarna putih, keluarnya memuncrat, keluar disebabkan syahwat disertai rasa nikmat dan setelahnya merasa lemas. Adapun bau air mani seperti halnya bau dahan kurma, hampir sama dengan bau adonan kue. Apabila air mani dalam keadaan kering, baunya seperti bau telur.

Ini karakteristik air mani secara umum. Adapun jika salah satu tanda menyalahi tanda-tanda ini, maka yang demikian bukan termasuk hal aneh. Karena karekteristik dan keluarnya air mani, kebanyakan orang telah memakluminya.

Baca Juga:  Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan dan Khutbah Jum’at Berlangsung?

Perlu dicatat, yang mewajibkan mandi wajib ini adalah keluarnya air mani saja, bukan air madzi (karakteristiknya hampir sama dengan air mani, namun keluarnya tidak dengan memuncrat, tidak pula disertai rasa nikmat dan lemas setelahnya contohnya pada perempuan yang sedang bergairah) bukan pula air wadi (cairan yang keluar menyertai kencing/buang air kecil). Jadi, keluarnya air madzi dan air wadi tidak mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib.

Demikian pembahasan mengenai wajibnya mandi wajib karena keluar air mani. Semoga bermanfaat

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *