Pertimbangan Diperbolehkannya Hukum Mengebiri Kucing

Pertimbangan Diperbolehkannya Hukum Mengebiri Kucing

PeciHitam.org – Seperti halnya manusia, pada dasarnya binatang juga memiliki naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya, karena sudah kodratnya diciptakan untuk berpasang pasangan dan untuk mempertahankan garis keturunannya, namun terkadang manusia melakukan tindakan untuk merubah hal tersebut dan salah satunya dalam hal ini terdapat pada kasus hukum mengebiri kucing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu diketahui pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah SWT, sebagaimana dalam firman-Nya yaitu:

لا تبديل لخلق الله

Artinya: “Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum, 30:30)

Pada penafsiran ayat tersebut, di antara ulama Tafsir didapatkan hubungan pada kasus hukum mengebiri kucing yaitu menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

Artinya: “Ikrimah dan Mujahid berkata, ‘Makna ayat tersebut ialah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-binatang ternak’.” (Lihat: Tafsir al-Baghowi, 6:271)

Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri kucing atau binatang ternak yang lain yaitu di antaranya:

Baca Juga:  Bolehkah Melakukan Sholat di Atas Kursi? Begini Penjelasan Para Ulama

Pendapat Mazhab Hanafi menjelaskan:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

Artinya: “Tidak mengapa untuk mengebiri hewan ternak karena terdapat manfaat bagi hewan tersebut serta bagi manusia.”

Pendapat Mazhab Maliki menjelaskan:

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

Artinya: “Boleh serta tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang (halal) dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut.”

Pendapat Mazhab Syafi’i menjelaskan:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

Artinya: “Para ulama mazhab Syafi’i membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan bahwa boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil namun haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri ialah jika tidak terdapat kerusakan atau bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)

Pendapat Mazhab Hambali menjelaskan:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

Artinya: “Maka dibolehkan bagi mereka mengebiri kambing agar dagingnya lebih baik serta dikatakan bahwa dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, 19:122)

Terkhusus pada hewan dengan kucing sendiri para ulama pula memberikan penjelasan yaitu di ataranya oleh Imam Allamah Burhanuddin Abi Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz yaitu yang menerangkan bahwa:

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره

Artinya: “Dalam hal kebiri kucing maka tidaklah mengapa jika ada manfaatnya (dibalik melakukan hal tersebut) atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya (menghindari mudharat)” (Lihat: Al-Muhith Al-Burhaniy, 5:376)

Itulah dasar serta pendapat para ulama tentang hukum mengebiri kucing dan binatang ternak karena ada alasan dibalik dari melakukan kebiri tersebut yang mana bermacam-macam.

Baca Juga:  Keutamaan Sholat Dhuha, Rejeki Dijamin Lancar!

Begitu pula hal yang sama juga dinyatakan oleh Lajnah Daimah dalam fatwa nomor 3458 tentang kebolehan hukum mengebiri kucing jika yang demikian benar terdapat maslahat serta menolak mudharat pada kucing tersebut.

Jadi sebagai kesimpulannya ialah hukum mengebiri kucing ialah dibolehkan dengan syarat yaitu terdapat maslahat yang jelas dan bukan mengada-ngada serta untuk menghindari bahaya yang benar terjadi pada kucing tersebut, semisal sakit jika dibiarkan terus berkembang biak atau menyebabkan populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak dapat merawatnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *