Bolehkah Membatalkan Shalat Karena Mendengar Tangisan Bayi?

membatalkan shalat karena tangisan bayi

Pecihitam.org – Ketika orang tua mempunyai bayi, tidak sedikit yang mengalami ketika melaksanakan ibadah shalat fardhu, lalu anaknya yang masih bayi menangis. Tentu saja orang tua akan terganggu kekhusyu’an sholatnya karena mendengar anaknya menangis dan sampai rela membatalkan shalatnya untuk menenangkan anaknya. Lalu apakah membatalkan shalat karena tangisan bayi di perbolehkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Muhammad ayat 33 berikut:

ياايهاالذين آمن اطيعواالله واطيعواالرسول ولا تبتلوااعمالكم

“Wahai orang-orang an beriman, taatilah Allah Swt dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad; 33)

Dalam ayat tersebut dijeskan bahwa membatalkan sebuah ibadah merupakan hal yang di larang secara syari’at. Apalagi membatalkan ibadah sholat fardhu tidak diperbolehkan dalam syariat, kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan syara’ yang sifatnya darurat. misalnya menyelamatkan diri sendiri dari suatu bahaya, menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh binatang buas yang ada di dekatnya misalnya ular dan lain sebagainya.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah di jelaskan:

اما قطعها يمسوع شرعي فمشروع فقطعها الصلاة لقتل حية ونحو للأمر بقتلها وخوف ضياع ما ل له قيمة له او لغيره ولأغا ثت ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت اليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح

Baca Juga:  Keringanan Shalat bagi Orang yang Sakit Parah

“Memutuskan ibadah fardhu dengan alasan yang di benarkan syari’at di anjurkan. Sehingga, sholat harus di batalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan di serang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 halaman 51).

Adapun membatalkan shalat fardhu karena tangisan anak bayi bukanlah merupakan bagian dari hal yang di anjurkan oleh syara’. Sehingga tidak di perbolehkan bagi oang tua membatalkan sholat yang sedang ia kerjakan saat bayi menangis, kecuali apabila tangisan bayi tersebut ada indikasi bahaya terhadap si bayi dan keselamatannya. Namun hal tersebut jarang sekali terjadi.

Baca Juga:  Bahan Bangunan Masjid dari Benda Najis, Bagaimanakah Hukumnya?

Namun, meskipun orang tua tidak di perbolehkan membatalkan, ia boleh mempercepat gerakan sholat itu sekirannya cukup memenuhi rukun-rukun sholat saja. Hal ini pernah dilakukan juga oleh Rasulullah SAW ketika beliau shalat dan kemudian ada bayi yang menangis. Seperti yang di sebutkan dalam hadist berikut:

اني لا قوم في في الصلاة اريد ان اطول فيها فأ سمع بكاء الصبي فأ تجوز في صلاة كراهية ان اشق على ا مة

Artinya “ Saat Aku sedang sholat, aku ingin memperlama sholatk, lalu aku mendengnar tangisan bayi aku pun mempercepat sholatku khawatir akan memberatkan (perasaan) ibunya”, (HR. Bukhori dan Muslim)

سمعت انس بن ملك يقول ما صليت وراء امام قط اخف صلاة ولا اتم من النبي صلى الله عليه وسلم وان كان ليسمع بكاء الصبي فيخفف مخا فة ان تفتن امه

“ Aku mendengar Anas bin Malik berkata “ Aku tidak pernah sholat di belakang Imam yang lebih cepat dan lebih sempurna sholatnya Nabi Muhammad SAW. Saat Nabi SAW mendengar tangisan bayi, ia mempercepat (shalatnya) khawatir ibunya merasa tertekan.” (HR. Bukhori).

Jadi, membatalkan shalat fardhu karena tangisan bayi itu tidak di perbolehkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat darurat dan membahayakan. Namun berbeda, ketika orang tua sedang melaksanakan sholat sunnah, seperti qabliyah, ba’diyah, dhuha dan sebagainnya maka di perbolehkan untuk membatalkan sholat sunnahnya yang sedang ia kerjakan.

Baca Juga:  Hukum Pelakor dalam Islam, Pelakor Harap Repost!!
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik