Posisi Shaf Sendirian Ketika Berjamaah

Posisi Shaf Sendirian Ketika Berjamaah

PeciHitam.org – Sebelum membahas tentang makmum shaf sendirian ketika berjamaah maka sebagaimana yang diketahui bahwa meluruskan shaf shalat termasuk dari kesempuranaan shalat dan dengan shalat yang sempurna maka nilai dari ibadah tersebut menjadi lebih istimewa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam kitab Al-Majmu’, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menyatakan bahwa dalam shaf disunahkan untuk lurus atau seimbang jadi tidak boleh terlalu maju atau terlalu mundur dengan dada atau anggota tubuh yang lainnya dan Imam Nawawi menyatakan bahwa para jamaah disunnahkan untuk memposisikan berdiri di tengah imam.

Hal tersebut sebagaimana dianjurkan dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah ra, berikut:

أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الاعْتِدَالُ فِي الصُّفُوفِ فَإِذَا وَقَفُوا فِي الصَّفِّ لا يَتَقَدَّمُ بَعْضُهُمْ بِصَدْرِهِ أَوْ غَيْرِهِ وَلا يَتَأَخَّرُ عَنْ الْبَاقِينَ , وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُوَسِّطُوا الإِمَامَ وَيَكْتَنِفُوهُ مِنْ جَانِبَيْهِ لِحَدِيثِ اَبِى دَاوُدَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَسِّطُوا الْاِمَامَ وَسَدُّوا الْخَلَلَ

Artinya: “Bahwa sesungguhnya disunahkan adanya keseimbangan dalam shaf, ketika mereka (para jamaah shalat) berdiri, mereka tidak boleh sebagian dari mereka terlalu maju dengan dadanya atau anggota tubuh yang lain, dan tidak boleh (pula) terlalu mundur dari jamaah lainnya, mereka juga disunahkan untuk menjadikan imam berada di tengah-tengah dan mengelilinginya dari kedua sisinya karena didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, ‘Jadikan imam berada di tengah-tengah dan tutuplah celah.’” (Lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz.4, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Beirut)

Baca Juga:  Cara Shalat di Atas Kendaraan, Begini Ketentuannya

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulaan bahwa shaf dimulai dari tengah di belakang imam dan menjadikan imam pada posisi tengah dan jika shaf kedua ada tiga orang maka barisan dimulai dari tengah, selanjutnya sebelah kanan dan yang terakhir sebelah kiri agar menjadikan posisi imam berada di tengah.

Hendaknya sebagai umat yang bertakwa meluruskan dan memerhatikan kerapian shaf ketika shalat berjamaah merupakan anjuran yang disyariatkan serta dalam berjamaah sudah sangat familiar dengan seruaan si imam sebelum memulai shalat yang berbunyi: 

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَة

Artinya: “Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat.”

Dalam praktiknya imam pada umumnya senantiasa menyeru kepada makmum dengan hadits Rasulullah SAW tersebut untuk mengingatkan agar para makmunya meluruskan barisan shalatnya tetapi kadang tidak disadari apa dampak hukumnya bagi makmum yang dalam shalat jamaahnya tidak meluruskan barisannya serta seperti makmum yang justru memisahkan diri dari barisan jamaah atau shaf sendirian ketika berjamaah.

Baca Juga:  Keringanan Shalat bagi Orang yang Sakit Parah

Dalam fiqih Madzhab Syafi’i terdapat literatur yang biasa dikaji para muslim seperti kitab Fathul Mu’in dimana juga tidak melewatkan pembahasan perihal tersebut dan penulis kitab ini yaitu Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari menyatakan dalam “Fasal Shalat Jama’ah” bahwa makmum yang memisahkan diri dari barisan jamaah padahal shaf tersbut masih longgar maka dihukumi makruh dari segi keutamaan barisan.

Dinyatakan dalam Fathul Mu’in lebih jelasnya:

وكره لماموم انفراد عن الصف الذى من جنسه ان وجد فيه سعة

Artinya: “Dihukumi makruh bagi makmum yang shalat berjamaah atau berdirinya menyendiri terpisah dari barisan shalat jamaah yang sejenis bila dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa.”

Kanz Al-Raghibiin fi Syarhi Minhaji at-Talibin di dalamnya didapati keterangan sesuai dengan keterangan di atas dengan sedikit redaksi yang berbeda yaitu Imam Jalaludin Al-Mahalli menyatakan:

ويكره وقوف الماموم فردا بل يدخل الصف ان وجد سعة

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyati syarah dalam I’anatu Thalibin bahwa dihukumi seperti yang dijelaskan tersebut berlaku jika antara makmum yang menyendiri atau posisi shaf sendiri ketika berjamaah serta jamaah shaf sama dalam status gendernya, tetapi jika antara makmum yang memisahkan diri atau shaf sendiri ketika berjamaah yang mana barisan jamaahnya berlainan jenis status gendernya maka justru disunahkan memisahkan diri shaf jamaah yang berlainan jenis.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Bermakmum di Belakang Imam yang Tidak Fasih?

Adapun jika makmum yang berdirinya memisahkan diri atau shaf sendirian ketika berjamaah tersebut disebabkan karena sudah penuh barisan yang ada, sehingga tidak muat lagi untu ikut berbaris di dalamnya maka sunnah setelah melakukan takbiratul ihram untuk menarik salah satu orang dalam shaf depan yang penuh tersebut.

Hal ini sesuai dengan keterangan lebih lanjut dalam kitab Al-Mahalli “Kanz Al-Raghibiin” ialah sebagai berikut:

والا فليجر شخصا بعد الإحرام وليساعده المجرور

Artinya: “Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang (dari shaf yang penuh itu) setelah takbiratul ihram dan hendaknya orang yang ditarik membantu (berdiri sejajar bersama si makmum).”

Jadi demikianlah hukum shaf sendirian ketika berjamaah, tetapi bilamana memang terpaksa untuk shaf sendirian ketika berjamaah karena shaf memang benar-benar penuh dan orang yang dituju tidak paham untuk mundur kebelakang maka tidak apa sendirian seperti demikian.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *