Problematika Mengelap Bekas Air Wudhu yang Tersisa pada Wajah

Mengelap Bekas Air Wudhu yang Tersisa pada Wajah

Pecihitam.org – Setelah wudhu ditunaikan, hal yang menjadi keniscayaan adalah adanya bekas air wudhu yang masih tersisa di wajah. Bagi yang merasa “tidak betah” akan hal demikian, biasanya akan sigap membersihkan/mengelap bekas air wudhu tersebut dengan sejenis kain, seperti handuk, baju dan sebagainya. Namun bagi sebagian yang lain, mereka membiarkannya dengan beragam alasan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memang, hal mengelap bekas air wudhu di anggota wudhu bukanlah merupakan perkara halal atau haram, berdosa atau tidak berdosa, melainkan perkara yang lebih ringan dari itu. Namun, bukan berarti dapat disepelekan begitu saja.

Menyikapi persoalan mengelap bekas air wudhu ini, terdapat hadis riwayat Imam Abu Daud dari Maimunah yang telah dijadikan pegangan, yaitu sebagai berikut:

… مَيْمُونَةَ قَالَتْ وَضَعْتُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّبِيِّ غُسْلًا يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ الْإِنَاءَ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى فَغَسَلَهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ صَبَّ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَغَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى نَاحِيَةً فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ …

Baca Juga:  Keluarga Sakinah, Baca Dan Lakukan Ini Jika Mau Harmonis

Artinya: … Maimunah dia berkata; Saya pernah meletakkan air mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, terus mencucinya. Sesudah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar. Lalu membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, saya ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya. … [HR. Abu Daud]

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa benar para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengelap air bekas wudhu, ada yang mengatakan makruh, ada juga yang mengatakan boleh.

Namun Imam Abu Thayib lebih menguatkan pendapat ulama yang mengatakan boleh, artinya boleh mengelap bekas air wudhu.

Perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai mengelap bekas air wudhu yang tersisa di anggota wudhu diabadikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 1 halaman 462, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Tips Praktis! Cara Mensucikan Najis di Kasur atau Karpet

ﻓﻲ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﺣﻜﻰ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﻭاﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭاﻷﺳﻮﺩ ﻭﻣﺴﺮﻭﻕ ﻭاﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺣﻜﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺑﻲ اﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻭﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﺩﻭﻥ اﻟﻐﺴﻞ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Artinya: Dalam beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di muka bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah sunnah untuk tidak mengelap air bekas wudhu yang tersisa di anggota wudhu, namun tidak berarti jika mengelapnya dihukumi makruh. Adapun menurut Ibnu Mundzir dari Utsman bin Affan dari Hasan bin Ali dari Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Alqamah, Aswad, Masruq, Dhahak, Tsauri, Ahli ra’y, Ahmad dan Ishaq menghukuminya dengan boleh. Sementara menurut Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayyab, Nakha’i, Mujahid, Abi Aliyah, Ibnu Abas mengelapnya dihukumi makruh, namun hanya bagi wudhu saja, tidak bagi mandi. Sedangkan menurut Ibnu Mundzir, baik bagi wudhu maupun mandi sama saja, semuanya boleh mengelapnya. Menurut al-Mahalli yang menuqil pendapat ijma’, tidak ada yang mengharamkan mengelap bekas wudhu, hanya saja berbeda pendapat dalam kemakruhannya.

Baca Juga:  Benarkah Keutamaan Sholat Tarawih Berbeda Setiap Harinya? Begini Penjelasannya dalam Durratun Nasihin

Jelaslah, ada yang mengatakan sunnah tidak dilap namun dengan mengelapnya tidak dihukumi makruh, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan makruh.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *